PENAGIHAN PAJAK

Sederet Hak Penanggung Pajak saat Disandera DJP

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 28 Juli 2024 | 11:30 WIB
Sederet Hak Penanggung Pajak saat Disandera DJP

JAKARTA, DDTCNews – Sebagai upaya terakhir dalam penagihan pajak, Ditjen Pajak (DJP) bisa menyandera penanggung pajak yang mempunyai utang pajak minimal Rp100 juta dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Berdasarkan UU Penagihan pajak, penyanderaan selektif dan hanya dilakukan terhadap pihak yang memenuhi syarat tertentu. Hal ini dimaksudkan agar penyanderaan tak dilakukan sewenang-wenang. Simak Apa Itu Penyanderaan?

“Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu,” Pasal 1 angka 21 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), dikutip pada Minggu (28/7/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kendati dilakukan pengekangan, pemerintah telah mengatur 5 hak yang bisa diperoleh penanggung pajak selama dalam masa penyanderaan. Hak ini diatur dalam Pasal 69 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.

Pertama, dapat melakukan ibadah di tempat penyanderaan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Kedua, memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, mendapat makanan yang layak termasuk menerima kiriman dari keluarga. Keempat, menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas. Kelima, memperoleh bahan bacaan dan informasi lainnya atas biaya sendiri.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kenam, menerima kunjungan dari keluarga, pengacara, dan sahabat setelah mendapat izin dari pejabat yang berwenang. Hak kunjungan tersebut diberikan paling banyak 3 kali dalam seminggu selama 30 menit untuk setiap kali kunjungan.

Penanggung pajak yang disandera juga berhak menerima kunjungan dari dokter pribadi dan/atau rohaniwan atas biaya sendiri. Kunjungan tersebut dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepala tempat penyanderaan.

Selain itu, penanggung pajak yang disandera berhak mendapatkan izin keluar sementara dari tempat penyanderaan. Izin keluar sementara tersebut dapat diberikan atas 5 keperluan.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pertama, penanggung pajak yang disandera menderita sakit berat yang memerlukan perawatan rumah sakit di luar tempat penyanderaan. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh pejabat.

Kedua, penanggung pajak yang disandera memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum dan/atau sidang di pengadilan. Ketiga, penanggung pajak mengikuti pemilihan umum di tempat pemilihan umum. Hal ini dilakukan jika tempat pemilihan umum tidak tersedia di tempat penyanderaan.

Keempat, penanggung pajak yang disandera menghadiri pemakaman orang tua, suami/istri, atau anak. Kelima, penanggung pajak yang disandera menjadi wali nikah atau menghadiri pernikahan anak.

“Jangka waktu yang tercantum dalam surat izin keluar sementara...tidak dihitung sebagai masa penyanderaan,” bunyi Pasal 71 ayat (4) PMK 61/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax