PENAGIHAN PAJAK

Sederet Hak Penanggung Pajak saat Disandera DJP

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 28 Juli 2024 | 11:30 WIB
Sederet Hak Penanggung Pajak saat Disandera DJP

JAKARTA, DDTCNews – Sebagai upaya terakhir dalam penagihan pajak, Ditjen Pajak (DJP) bisa menyandera penanggung pajak yang mempunyai utang pajak minimal Rp100 juta dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Berdasarkan UU Penagihan pajak, penyanderaan selektif dan hanya dilakukan terhadap pihak yang memenuhi syarat tertentu. Hal ini dimaksudkan agar penyanderaan tak dilakukan sewenang-wenang. Simak Apa Itu Penyanderaan?

“Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu,” Pasal 1 angka 21 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), dikutip pada Minggu (28/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kendati dilakukan pengekangan, pemerintah telah mengatur 5 hak yang bisa diperoleh penanggung pajak selama dalam masa penyanderaan. Hak ini diatur dalam Pasal 69 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.

Pertama, dapat melakukan ibadah di tempat penyanderaan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Kedua, memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, mendapat makanan yang layak termasuk menerima kiriman dari keluarga. Keempat, menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas. Kelima, memperoleh bahan bacaan dan informasi lainnya atas biaya sendiri.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kenam, menerima kunjungan dari keluarga, pengacara, dan sahabat setelah mendapat izin dari pejabat yang berwenang. Hak kunjungan tersebut diberikan paling banyak 3 kali dalam seminggu selama 30 menit untuk setiap kali kunjungan.

Penanggung pajak yang disandera juga berhak menerima kunjungan dari dokter pribadi dan/atau rohaniwan atas biaya sendiri. Kunjungan tersebut dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepala tempat penyanderaan.

Selain itu, penanggung pajak yang disandera berhak mendapatkan izin keluar sementara dari tempat penyanderaan. Izin keluar sementara tersebut dapat diberikan atas 5 keperluan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pertama, penanggung pajak yang disandera menderita sakit berat yang memerlukan perawatan rumah sakit di luar tempat penyanderaan. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh pejabat.

Kedua, penanggung pajak yang disandera memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum dan/atau sidang di pengadilan. Ketiga, penanggung pajak mengikuti pemilihan umum di tempat pemilihan umum. Hal ini dilakukan jika tempat pemilihan umum tidak tersedia di tempat penyanderaan.

Keempat, penanggung pajak yang disandera menghadiri pemakaman orang tua, suami/istri, atau anak. Kelima, penanggung pajak yang disandera menjadi wali nikah atau menghadiri pernikahan anak.

“Jangka waktu yang tercantum dalam surat izin keluar sementara...tidak dihitung sebagai masa penyanderaan,” bunyi Pasal 71 ayat (4) PMK 61/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja