BELGIA

Sebagian Negara Eropa Minta Pelaksanaan Pajak Minimum Global Diundur

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Januari 2022 | 09:00 WIB
Sebagian Negara Eropa Minta Pelaksanaan Pajak Minimum Global Diundur

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Sebagian negara anggota Uni Eropa mempertanyakan singkatnya waktu yang tersedia bagi negara anggota untuk mengadopsi pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Negara-negara besar seperti Prancis mendukung implementasi pajak korporasi minimum global pada 2023. Namun, terdapat beberapa negara yang merasa tidak dapat mengimplementasikan Pilar 2 sesuai dengan target tersebut.

"Intensi untuk segera memfinalisasi directive pada semester I/2022 dan mengimplementasikannya pada 2023 itu terlalu ambisius," ujar Menteri Keuangan Hungaria Mihaly Varga, dikutip pada Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Varga menuturkan ketentuan Pilar 2 yang dirancang oleh OECD tersebut masih kompleks sehingga negara-negara anggota Uni Eropa masih memerlukan waktu untuk menganalisis dan menerapkannya dengan benar.

Senada, Swedia memandang target implementasi pada 2023 terlalu ambisius. Swedia memerlukan waktu lebih lama untuk mengadopsi Pilar 2 sesuai dengan konstitusi dan prosedur pembuatan peraturan perundangan-undangan di negara tersebut.

Berdasarkan catatan Tax Notes International, pandangan yang sama juga diutarakan oleh Estonia, Finlandia, dan Luxemburg.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk diketahui, Pilar 2 telah disepakati oleh negara-negara anggota Inclusive Framework dengan tujuan untuk mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global.

Pilar 2 mengenakan tarif pajak minimum pada perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan sebesar EUR750 juta atau lebih.

Dengan pajak minimum pada Pilar 2, tidak akan ada lagi persaingan tarif yang tidak sehat di antara negara-negara yang selama ini terjadi. Pilar 2 akan memastikan perusahaan multinasional dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?