BELGIA

Sebagian Negara Eropa Minta Pelaksanaan Pajak Minimum Global Diundur

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Januari 2022 | 09:00 WIB
Sebagian Negara Eropa Minta Pelaksanaan Pajak Minimum Global Diundur

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Sebagian negara anggota Uni Eropa mempertanyakan singkatnya waktu yang tersedia bagi negara anggota untuk mengadopsi pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Negara-negara besar seperti Prancis mendukung implementasi pajak korporasi minimum global pada 2023. Namun, terdapat beberapa negara yang merasa tidak dapat mengimplementasikan Pilar 2 sesuai dengan target tersebut.

"Intensi untuk segera memfinalisasi directive pada semester I/2022 dan mengimplementasikannya pada 2023 itu terlalu ambisius," ujar Menteri Keuangan Hungaria Mihaly Varga, dikutip pada Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Varga menuturkan ketentuan Pilar 2 yang dirancang oleh OECD tersebut masih kompleks sehingga negara-negara anggota Uni Eropa masih memerlukan waktu untuk menganalisis dan menerapkannya dengan benar.

Senada, Swedia memandang target implementasi pada 2023 terlalu ambisius. Swedia memerlukan waktu lebih lama untuk mengadopsi Pilar 2 sesuai dengan konstitusi dan prosedur pembuatan peraturan perundangan-undangan di negara tersebut.

Berdasarkan catatan Tax Notes International, pandangan yang sama juga diutarakan oleh Estonia, Finlandia, dan Luxemburg.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Untuk diketahui, Pilar 2 telah disepakati oleh negara-negara anggota Inclusive Framework dengan tujuan untuk mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global.

Pilar 2 mengenakan tarif pajak minimum pada perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan sebesar EUR750 juta atau lebih.

Dengan pajak minimum pada Pilar 2, tidak akan ada lagi persaingan tarif yang tidak sehat di antara negara-negara yang selama ini terjadi. Pilar 2 akan memastikan perusahaan multinasional dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi