BELGIA

Sebagian Negara Eropa Minta Pelaksanaan Pajak Minimum Global Diundur

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Januari 2022 | 09:00 WIB
Sebagian Negara Eropa Minta Pelaksanaan Pajak Minimum Global Diundur

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Sebagian negara anggota Uni Eropa mempertanyakan singkatnya waktu yang tersedia bagi negara anggota untuk mengadopsi pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Negara-negara besar seperti Prancis mendukung implementasi pajak korporasi minimum global pada 2023. Namun, terdapat beberapa negara yang merasa tidak dapat mengimplementasikan Pilar 2 sesuai dengan target tersebut.

"Intensi untuk segera memfinalisasi directive pada semester I/2022 dan mengimplementasikannya pada 2023 itu terlalu ambisius," ujar Menteri Keuangan Hungaria Mihaly Varga, dikutip pada Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Varga menuturkan ketentuan Pilar 2 yang dirancang oleh OECD tersebut masih kompleks sehingga negara-negara anggota Uni Eropa masih memerlukan waktu untuk menganalisis dan menerapkannya dengan benar.

Senada, Swedia memandang target implementasi pada 2023 terlalu ambisius. Swedia memerlukan waktu lebih lama untuk mengadopsi Pilar 2 sesuai dengan konstitusi dan prosedur pembuatan peraturan perundangan-undangan di negara tersebut.

Berdasarkan catatan Tax Notes International, pandangan yang sama juga diutarakan oleh Estonia, Finlandia, dan Luxemburg.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk diketahui, Pilar 2 telah disepakati oleh negara-negara anggota Inclusive Framework dengan tujuan untuk mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global.

Pilar 2 mengenakan tarif pajak minimum pada perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan sebesar EUR750 juta atau lebih.

Dengan pajak minimum pada Pilar 2, tidak akan ada lagi persaingan tarif yang tidak sehat di antara negara-negara yang selama ini terjadi. Pilar 2 akan memastikan perusahaan multinasional dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN