FILIPINA

Sanksi Telat Lapor Pajak Didesak Tidak Diberlakukan Sementara Waktu

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 Maret 2020 | 10:12 WIB
Sanksi Telat Lapor Pajak Didesak Tidak Diberlakukan Sementara Waktu

Salah satu sudut pemandangan Kota Manila, Filipina. (foto: reuters)

MANILA, DDTCNews—Komisi Bidang Anggaran DPR Filipina meminta pemerintah untuk tidak memberikan sanksi denda atas keterlambatan pelaporan pajak di tengah penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.

Ketua Komisi Bidang Anggaran DPR Joey Salceda mengatakan bukan hal mustahil apabila pemerintah juga memperpanjang batas waktu pelaporan. Menurutnya, relaksasi pelaporan dan denda pajak bisa dijalankan sekaligus.

“Memperpanjang tenggat waktu, sekaligus mengabaikan konsekuensi akibat terlampauinya tenggat waktu pelaporan pajak itu sangat mungkin dijalankan sekaligus," ujar Salceda, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Salceda menilai relaksasi tersebut cukup dibutuhkan guna membantu wajib pajak yang kini harus dikarantina dapat lebih fokus untuk memerangi virus Corona. Jika melihat situasi saat ini, pengecualian seharusnya bisa dilakukan.

Lebih lanjut, ia juga meminta Biro Pendapatan Internal dapat memanfaatkan sistem pelaporan dan pembayaran elektronik untuk membantu menghindari interaksi tatap muka. Layanan elektronik ini utamanya sangat dibutuhkan bagi wajib pajak besar.

“Wajib Pajak besar sudah membutuhkan layanan pelaporan elektronik. Wajib pajak ini ada sekitar 30.000-40.000 perusahaan dan menyumbang sekitar 68% dari pendapatan yang dihimpun biro pendapatan,” tuturnya.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Di lain pihak, Sekretaris Keuangan Carlos Dominguez III mengatakan mereka tidak dapat menyesuaikan batas waktu pelaporan pajak karena telah ditetapkan dalam UU, sehingga perlu ada amandemen atas aturan tersebut.

Untuk diketahui, Pemerintah Filipina memutuskan mengkarantina Metro Manila mulai dari 15 Maret sampai dengan 14 April. Penetapan ini dilakukan seiring dengan meningkatnya jumlah warga yang terinfeksi virus corona

Menanggapi situasi ini Kepala Layanan Penerimaan Biro Pendapatan Internal Rosario Padilla mengimbau wajib pajak agar memanfaatkan platform online untuk melaporkan SPT pajak penghasilan 2019.

Seperti dilansir laman resmi Pemerintah Filipina, layanan tersebut dapat diakses melalui www.bir.gov.ph. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari