FILIPINA

Sanksi Telat Lapor Pajak Didesak Tidak Diberlakukan Sementara Waktu

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 Maret 2020 | 10:12 WIB
Sanksi Telat Lapor Pajak Didesak Tidak Diberlakukan Sementara Waktu

Salah satu sudut pemandangan Kota Manila, Filipina. (foto: reuters)

MANILA, DDTCNews—Komisi Bidang Anggaran DPR Filipina meminta pemerintah untuk tidak memberikan sanksi denda atas keterlambatan pelaporan pajak di tengah penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.

Ketua Komisi Bidang Anggaran DPR Joey Salceda mengatakan bukan hal mustahil apabila pemerintah juga memperpanjang batas waktu pelaporan. Menurutnya, relaksasi pelaporan dan denda pajak bisa dijalankan sekaligus.

“Memperpanjang tenggat waktu, sekaligus mengabaikan konsekuensi akibat terlampauinya tenggat waktu pelaporan pajak itu sangat mungkin dijalankan sekaligus," ujar Salceda, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga:
Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Salceda menilai relaksasi tersebut cukup dibutuhkan guna membantu wajib pajak yang kini harus dikarantina dapat lebih fokus untuk memerangi virus Corona. Jika melihat situasi saat ini, pengecualian seharusnya bisa dilakukan.

Lebih lanjut, ia juga meminta Biro Pendapatan Internal dapat memanfaatkan sistem pelaporan dan pembayaran elektronik untuk membantu menghindari interaksi tatap muka. Layanan elektronik ini utamanya sangat dibutuhkan bagi wajib pajak besar.

“Wajib Pajak besar sudah membutuhkan layanan pelaporan elektronik. Wajib pajak ini ada sekitar 30.000-40.000 perusahaan dan menyumbang sekitar 68% dari pendapatan yang dihimpun biro pendapatan,” tuturnya.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Di lain pihak, Sekretaris Keuangan Carlos Dominguez III mengatakan mereka tidak dapat menyesuaikan batas waktu pelaporan pajak karena telah ditetapkan dalam UU, sehingga perlu ada amandemen atas aturan tersebut.

Untuk diketahui, Pemerintah Filipina memutuskan mengkarantina Metro Manila mulai dari 15 Maret sampai dengan 14 April. Penetapan ini dilakukan seiring dengan meningkatnya jumlah warga yang terinfeksi virus corona

Menanggapi situasi ini Kepala Layanan Penerimaan Biro Pendapatan Internal Rosario Padilla mengimbau wajib pajak agar memanfaatkan platform online untuk melaporkan SPT pajak penghasilan 2019.

Seperti dilansir laman resmi Pemerintah Filipina, layanan tersebut dapat diakses melalui www.bir.gov.ph. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP