FILIPINA

Sanksi Telat Lapor Pajak Didesak Tidak Diberlakukan Sementara Waktu

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 Maret 2020 | 10:12 WIB
Sanksi Telat Lapor Pajak Didesak Tidak Diberlakukan Sementara Waktu

Salah satu sudut pemandangan Kota Manila, Filipina. (foto: reuters)

MANILA, DDTCNews—Komisi Bidang Anggaran DPR Filipina meminta pemerintah untuk tidak memberikan sanksi denda atas keterlambatan pelaporan pajak di tengah penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.

Ketua Komisi Bidang Anggaran DPR Joey Salceda mengatakan bukan hal mustahil apabila pemerintah juga memperpanjang batas waktu pelaporan. Menurutnya, relaksasi pelaporan dan denda pajak bisa dijalankan sekaligus.

“Memperpanjang tenggat waktu, sekaligus mengabaikan konsekuensi akibat terlampauinya tenggat waktu pelaporan pajak itu sangat mungkin dijalankan sekaligus," ujar Salceda, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Salceda menilai relaksasi tersebut cukup dibutuhkan guna membantu wajib pajak yang kini harus dikarantina dapat lebih fokus untuk memerangi virus Corona. Jika melihat situasi saat ini, pengecualian seharusnya bisa dilakukan.

Lebih lanjut, ia juga meminta Biro Pendapatan Internal dapat memanfaatkan sistem pelaporan dan pembayaran elektronik untuk membantu menghindari interaksi tatap muka. Layanan elektronik ini utamanya sangat dibutuhkan bagi wajib pajak besar.

“Wajib Pajak besar sudah membutuhkan layanan pelaporan elektronik. Wajib pajak ini ada sekitar 30.000-40.000 perusahaan dan menyumbang sekitar 68% dari pendapatan yang dihimpun biro pendapatan,” tuturnya.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Di lain pihak, Sekretaris Keuangan Carlos Dominguez III mengatakan mereka tidak dapat menyesuaikan batas waktu pelaporan pajak karena telah ditetapkan dalam UU, sehingga perlu ada amandemen atas aturan tersebut.

Untuk diketahui, Pemerintah Filipina memutuskan mengkarantina Metro Manila mulai dari 15 Maret sampai dengan 14 April. Penetapan ini dilakukan seiring dengan meningkatnya jumlah warga yang terinfeksi virus corona

Menanggapi situasi ini Kepala Layanan Penerimaan Biro Pendapatan Internal Rosario Padilla mengimbau wajib pajak agar memanfaatkan platform online untuk melaporkan SPT pajak penghasilan 2019.

Seperti dilansir laman resmi Pemerintah Filipina, layanan tersebut dapat diakses melalui www.bir.gov.ph. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra