INTEGRASI LAYANAN DIGITAL

Sabar Memahami Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Februari 2020 | 15:17 WIB
Sabar Memahami Wajib Pajak

AWAL tahun ini, Ditjen Pajak (DJP) melakukan integrasi teknologi digital dalam pelayanannya. Dengan integrasi tersebut, wajib pajak (WP) cukup melakukan satu kali login untuk mendapatkan berbagai layanan digital DJP, yang sebelumnya harus melalui berbagai login.

Layanan digital DJP itu antara lain e-filing, e-reporting, e-CBCR, e-bupot, pembayaran e-billing, data pokok wajib pajak dan surat pemberitahuan yang dilaporkan 3 tahun terakhir, layanan konfirmasi dokumen, e-SKD, VAT Refund, konfirmasi status wajib pajak, dan permohonan.

Khusus untuk pembuatan kode billing—kode identifikasi yang diterbitkan sistem billing atas suatu pembayaran yang dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor untuk identifikasi penerbit kode billing dalam Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua—juga ada perubahan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

DJP telah menghentikan operasi SSE1 (sse.pajak.go.id) dan SSE3 (sse3.pajak.go.id). Sebagai gantinya, kanal DJP Online (djponline.pajak.go.id) yang disiapkan sebagai pintu tunggal interaksi dan pelayanan kepada wajib pajak, khususnya untuk membuat kode billing.

Selain melalui DJP Online, pembuatan kode billing masih bisa dilakukan di empat kanal alternatif lain. Keempat kanal itu adalah bank persepi/kantor pos, penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) atau application service provider (ASP), laman portal penerimaan negara, atau melalui petugas DJP.

Penghentian SSE1 dan SSE3 dengan sendirinya mengarahkan layanan digital DJP ke single sign-on (SSO). SSO merupakan integrasi berbagai channel atau saluran pelayanan ke wajib pajak. Hingga kini, pintu masuk pelayanan dan interaksi otoritas dengan wajib pajak masih tersebar di berbagai saluran.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

SSE1 dan SSE3 merupakan saluran atau sistem yang berjalan sendiri dan tidak terintegrasi dengan sistem DJP Online. Oleh karena itu, otoritas ‘mematikan’ operasional kedua tautan tersebut. DJP Online akan menjadi gerbang utama pelayanan wajib pajak secara elektronik.

Perubahan proses bisnis dalam tataran pelayanan pajak ini ditujukan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Langkah tersebut diharapkan bisa berimplikasi kepada naiknya kepatuhan wajib pajak.

Memang, jumlah dan cakupan layanan digital DJP itu masih terbatas pada dokumen-dokumen tadi. Namun, secara berangsur-angsur DJP akan terus menambah jumlah dan cakupan dalam layanan administrasi ini untuk memberikan pelayanan yang lebih baik.

Baca Juga:
Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP akan terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk perbaikan pelayanan ke wajib pajak. Pelayanan yang terotomatisasi dan terintegrasi akan menjadi respons atas tuntutan zaman dan generasi muda. Karena itu, muncul Single Login.

Namun, di lapangan kondisinya berbeda. Di sana-sini masih ada keluhan. Ada yang hari ini gagal login ke kanal DJP Online, lalu muncul pemberitahuan di layar untuk datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, tetapi besoknya bisa login. Ada yang terus sulit mengakses, dan seterusnya.

Kami sendiri ikut menerima pengaduan berbagai keluhan masyarakat tersebut. Kami tentu prihatin. Uang yang digunakan untuk belanja teknologi itu berasal dari uang pajak rakyat. Tentu, rakyat, dalam hal ini wajib pajak, harus diposisikan secara mulia. Untuk merekalah belanja itu ada.

Baca Juga:
Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Karena itu, DJP perlu bersabar memahami situasi ini. Masyarakat tentu tidak menolak perbaikan layanan digital tersebut. Masyarakat justru akan berterima kasih dengan inovasi pelayanan yang memang sudah sesuai dengan perkembangan zaman itu.

Namun, pada praktiknya, DJP harus tetap bersabar. Tidak semua wajib pajak bisa segera memahami perubahan pelayanan digital tersebut. Sebagian wajib pajak masih bertanya-tanya, sebagian wajib pajak protes, lalu mengirim keluhannya. Perubahan ini jelas membutuhkan sosialisasi terus-menerus.

DJP juga perlu berhati-hati dan mengukur diri untuk melakukan inovasi teknologi pelayanan digital. Pengalaman menunjukkan berkali-kali situs DJP Online down pada masa puncak musim pelaporan SPT, sehingga pernah tenggat pelaporannya terpaksa diperpanjang.

Momentum integrasi layanan digital yang bersamaan dengan musim pelaporan SPT kali ini harus menjadi pelajaran. Momentum ini tentu harus dimitigasi semaksimal mungkin. Ceritanya tentu lain kalau integrasi itu dilakukan Agustus-Oktober, terpaut jauh dari musim pelaporan SPT Maret-April. Itu yang perlu dicatat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6