KURS PAJAK 27 APRIL - 10 MEI 2022

Rupiah Perkasa! Menguat Terhadap Seluruh Mata Uang Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 27 April 2022 | 09:11 WIB
Rupiah Perkasa! Menguat Terhadap Seluruh Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Rupiah tercatat menguat terhadap seluruh mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku 2 pekan ke depan.

Penguatan rupiah dibuka terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.353 atau turun dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp 14.361 per dolar AS.

Dolar Australia juga ikut melemah dengan nilai kurs pajak yang dipatok pada angka Rp10.560,93 per dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut tercatat turun dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp10.666,40 per dolar Australia.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.353,35 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp3.393,30 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.510,72 per dolar Singapura. Nilai kurs tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp10.550,66 per dolar Singapura.

Adapun kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp15.514,30. Nilai kurs pajak terhadap mata zona Eropa tersebut terpantau mengalami penurunan signifikan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp15.577,70 per euro.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 22/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 27 April 2022 - 10 Mei 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) Amerika Serikat 14.353,00 -8,00
2 Dolar Australia (AUD) Australia 10.560,93 -105,47
3 Dolar Kanada (CAD) Kanada 11.386,98 -0,48
4 Kroner Denmark (DKK) Denmark 2.085,62 -8,77
5 Dolar Hongkong (HKD) Hongkong 1.829,73 -1,88
6 Ringgit Malaysia (MYR) Malaysia 3.353,35 -39,95
7 Dolar Selandia Baru (NZD) Selandia Baru 9.659,01 -113,31
8 Kroner Norwegia (NOK) Norwegia 1.617,54 -16,49
9 Poundsterling Inggris (GBP) Inggris 18.645,18 -103,60
10 Dolar Singapura (SGD) Singapura 10.510,72 -39,94
11 Kroner Swedia (SEK) Swedia 1.506,28 -2,18
12 Franc Swiss (CHF) Swiss 15.088,94 -242,34
13 Yen Jepang (JPY) Jepang 11.201,77 -218,84
14 Kyat Myanmar (MMK) Myanmar 7,75 -0,29
15 Rupee India (INR) India 188,05 -0,67
16 Dinar Kuwait (KWD) Kuwait 46.988,70 -95,55
17 Rupee Pakistan (PKR) Pakistan 77,57 -1,43
18 Peso Philipina (PHP) Philipina 274,02 -1,63
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) Saudi Arabia 3.826,97 -2,50
20 Rupee Sri Lanka (LKR) Sri Lanka 43,11 -1,37
21 Bath Thailand (THB) Thailand 424,30 -3,10
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) Brunei Darussalam 10.513,80 -26,21
23 Euro Euro (EUR) Euro 15.514,30 -63,40
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) Renminbi Tiongkok 2.225,29 -24,58
25 Won Korea (KRW) Korea 11,60 -0,07

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN