KURS PAJAK 27 APRIL - 10 MEI 2022

Rupiah Perkasa! Menguat Terhadap Seluruh Mata Uang Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 27 April 2022 | 09:11 WIB
Rupiah Perkasa! Menguat Terhadap Seluruh Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Rupiah tercatat menguat terhadap seluruh mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku 2 pekan ke depan.

Penguatan rupiah dibuka terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.353 atau turun dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp 14.361 per dolar AS.

Dolar Australia juga ikut melemah dengan nilai kurs pajak yang dipatok pada angka Rp10.560,93 per dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut tercatat turun dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp10.666,40 per dolar Australia.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.353,35 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp3.393,30 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.510,72 per dolar Singapura. Nilai kurs tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp10.550,66 per dolar Singapura.

Adapun kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp15.514,30. Nilai kurs pajak terhadap mata zona Eropa tersebut terpantau mengalami penurunan signifikan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp15.577,70 per euro.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 22/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 27 April 2022 - 10 Mei 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) Amerika Serikat 14.353,00 -8,00
2 Dolar Australia (AUD) Australia 10.560,93 -105,47
3 Dolar Kanada (CAD) Kanada 11.386,98 -0,48
4 Kroner Denmark (DKK) Denmark 2.085,62 -8,77
5 Dolar Hongkong (HKD) Hongkong 1.829,73 -1,88
6 Ringgit Malaysia (MYR) Malaysia 3.353,35 -39,95
7 Dolar Selandia Baru (NZD) Selandia Baru 9.659,01 -113,31
8 Kroner Norwegia (NOK) Norwegia 1.617,54 -16,49
9 Poundsterling Inggris (GBP) Inggris 18.645,18 -103,60
10 Dolar Singapura (SGD) Singapura 10.510,72 -39,94
11 Kroner Swedia (SEK) Swedia 1.506,28 -2,18
12 Franc Swiss (CHF) Swiss 15.088,94 -242,34
13 Yen Jepang (JPY) Jepang 11.201,77 -218,84
14 Kyat Myanmar (MMK) Myanmar 7,75 -0,29
15 Rupee India (INR) India 188,05 -0,67
16 Dinar Kuwait (KWD) Kuwait 46.988,70 -95,55
17 Rupee Pakistan (PKR) Pakistan 77,57 -1,43
18 Peso Philipina (PHP) Philipina 274,02 -1,63
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) Saudi Arabia 3.826,97 -2,50
20 Rupee Sri Lanka (LKR) Sri Lanka 43,11 -1,37
21 Bath Thailand (THB) Thailand 424,30 -3,10
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) Brunei Darussalam 10.513,80 -26,21
23 Euro Euro (EUR) Euro 15.514,30 -63,40
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) Renminbi Tiongkok 2.225,29 -24,58
25 Won Korea (KRW) Korea 11,60 -0,07

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi