KURS PAJAK 8 MARET 2023 - 14 MARET 2023

Rupiah Melemah terhadap Dolar AS dan Euro

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 Maret 2023 | 08:45 WIB
Rupiah Melemah terhadap Dolar AS dan Euro

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pergerakan rupiah masih dinamis untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mata uang negara mitra yang berlaku sepekan ke depan.

Pada pekan kedua Maret 2023, mata uang Garuda melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Saat ini, kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan Rp15.269, naik dari posisi pekan lalu yang berada pada Rp15.194 per dolar AS.

Pelemahan rupiah juga terjadi terhadap dolar Singapura. Mata uang Negeri Merlion itu dipatok senilai Rp11.343,68 per dolar Singapura. Kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang senilai Rp11.321,27 per dolar Singapura.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pelemahan rupiah berlanjut terhadap euro. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp16.210,67 per euro. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu yang bertengger di angka Rp16.130,44 per euro.

Sementara itu, rupiah melanjutkan tren penguatan terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak ditetapkan Rp10.299,89 per dolar Australia, turun dari posisi pekan lalu sejumlah Rp10.361,73 per dolar Australia.

Rupiah juga terus menguat terhadap ringgit Malaysia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan Rp3.409,63 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang senilai Rp3.425,70 per ringgit Malaysia.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.13/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak 8 Maret 2023 - 14 Maret 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) Amerika Serikat 15.269,00 75,00
2 Dolar Australia (AUD) Australia 10.299,89 -61,84
3 Dolar Kanada (CAD) Kanada 11.225,10 4,33
4 Kroner Denmark (DKK) Denmark 2.178,15 11,57
5 Dolar Hongkong (HKD) Hongkong 1.945,43 8,50
6 Ringgit Malaysia (MYR) Malaysia 3.409,63 -16,07
7 Dolar Selandia Baru (NZD) Selandia Baru 9.480,88 34,72
8 Kroner Norwegia (NOK) Norwegia 1.469,83 -2,73
9 Poundsterling Inggris (GBP) Inggris 18.351,94 72,22
10 Dolar Singapura (SGD) Singapura 11.343,68 22,41
11 Kroner Swedia (SEK) Swedia 1.460,95 2,71
12 Franc Swiss (CHF) Swiss 16.256,33 -56,67
13 Yen Jepang (JPY) Jepang 11.207,30 -42,55
14 Kyat Myanmar (MMK) Myanmar 7,27 0,03
15 Rupee India (INR) India 185,04 1,49
16 Dinar Kuwait (KWD) Kuwait 49.743,88 190,75
17 Rupee Pakistan (PKR) Pakistan 56,70 -1,39
18 Peso Philipina (PHP) Philipina 276,89 0,94
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) Saudi Arabia 4.068,40 18,18
20 Rupee Sri Lanka (LKR) Sri Lanka 43,09 1,51
21 Bath Thailand (THB) Thailand 436,96 -1,99
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) Brunei Darussalam 11.348,33 18,68
23 Euro Euro (EUR) Euro 16.210,67 80,23
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) Renminbi Tiongkok 2.205,76 7,18
25 Won Korea (KRW) Korea 11,64 -0,05

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?