KURS PAJAK 8 MARET 2023 - 14 MARET 2023

Rupiah Melemah terhadap Dolar AS dan Euro

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 Maret 2023 | 08:45 WIB
Rupiah Melemah terhadap Dolar AS dan Euro

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pergerakan rupiah masih dinamis untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mata uang negara mitra yang berlaku sepekan ke depan.

Pada pekan kedua Maret 2023, mata uang Garuda melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Saat ini, kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan Rp15.269, naik dari posisi pekan lalu yang berada pada Rp15.194 per dolar AS.

Pelemahan rupiah juga terjadi terhadap dolar Singapura. Mata uang Negeri Merlion itu dipatok senilai Rp11.343,68 per dolar Singapura. Kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang senilai Rp11.321,27 per dolar Singapura.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Pelemahan rupiah berlanjut terhadap euro. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp16.210,67 per euro. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu yang bertengger di angka Rp16.130,44 per euro.

Sementara itu, rupiah melanjutkan tren penguatan terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak ditetapkan Rp10.299,89 per dolar Australia, turun dari posisi pekan lalu sejumlah Rp10.361,73 per dolar Australia.

Rupiah juga terus menguat terhadap ringgit Malaysia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan Rp3.409,63 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang senilai Rp3.425,70 per ringgit Malaysia.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.13/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak 8 Maret 2023 - 14 Maret 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) Amerika Serikat 15.269,00 75,00
2 Dolar Australia (AUD) Australia 10.299,89 -61,84
3 Dolar Kanada (CAD) Kanada 11.225,10 4,33
4 Kroner Denmark (DKK) Denmark 2.178,15 11,57
5 Dolar Hongkong (HKD) Hongkong 1.945,43 8,50
6 Ringgit Malaysia (MYR) Malaysia 3.409,63 -16,07
7 Dolar Selandia Baru (NZD) Selandia Baru 9.480,88 34,72
8 Kroner Norwegia (NOK) Norwegia 1.469,83 -2,73
9 Poundsterling Inggris (GBP) Inggris 18.351,94 72,22
10 Dolar Singapura (SGD) Singapura 11.343,68 22,41
11 Kroner Swedia (SEK) Swedia 1.460,95 2,71
12 Franc Swiss (CHF) Swiss 16.256,33 -56,67
13 Yen Jepang (JPY) Jepang 11.207,30 -42,55
14 Kyat Myanmar (MMK) Myanmar 7,27 0,03
15 Rupee India (INR) India 185,04 1,49
16 Dinar Kuwait (KWD) Kuwait 49.743,88 190,75
17 Rupee Pakistan (PKR) Pakistan 56,70 -1,39
18 Peso Philipina (PHP) Philipina 276,89 0,94
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) Saudi Arabia 4.068,40 18,18
20 Rupee Sri Lanka (LKR) Sri Lanka 43,09 1,51
21 Bath Thailand (THB) Thailand 436,96 -1,99
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) Brunei Darussalam 11.348,33 18,68
23 Euro Euro (EUR) Euro 16.210,67 80,23
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) Renminbi Tiongkok 2.205,76 7,18
25 Won Korea (KRW) Korea 11,64 -0,05

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi