KURS PAJAK 16 MARET-22 MARET

Rupiah Kembali Perkasa! Menguat atas Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 16 Maret 2022 | 09:00 WIB
Rupiah Kembali Perkasa! Menguat atas Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Kurs Pajak 16-22 Maret 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah mengalami rebound terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Keperkasaan rupiah juga berlaku terhadap Euro.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.356. Angka kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp14.369 per dolar AS.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.496,82 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp10.492,29 per dolar Australia.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Pelemahan rupiah juga terjadi terhadap ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.429,30 per ringgit Malaysia. Angka tersebut terpantau mengalami kenaikan dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp3.428,82 per ringgit Malaysia.

Di sisi lain mata uang Garuda melanjutkan tren penguatan terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ini ditetapkan senilai Rp10.542,86 per dolar Singapura atau turun dari posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp10.590,74 per dolar Singapura.

Tren penguatan rupiah berlanjut terhadap euro. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut ditetapkan senilai Rp15.713,22 per euro atau turun dibandingkan posisi pekan lalu senilai Rp15.936,86 per euro. Tren penguatan rupiah terhadap euro ini telah berjalan sekitar 4 pekan terakhir.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.14/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 16 Maret - 22 Maret 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.356,00 -13,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.496,82 4,53
3 Dolar Kanada (CAD) 11.210,90 -109,96
4 Kroner Denmark (DKK) 2.111,39 -30,96
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.835,36 -3,40
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.429,30 0,48
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.803,43 39,92
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.597,97 -19,51
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.809,23 -366,91
10 Dolar Singapura (SGD) 10.542,86 -47,88
11 Kroner Swedia (SEK) 1.462,31 -23,06
12 Franc Swiss (CHF) 15.453,84 -200,01
13 Yen Jepang (JPY) 12.370,53 -108,34
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,19 0,09
15 Rupee India (INR) 187,25 -2,36
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.069,12 -371,66
17 Rupee Pakistan (PKR) 80,44 -0,34
18 Peso Philipina (PHP) 274,86 -4,49
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.826,55 -3,09
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 61,57 -9,62
21 Bath Thailand (THB) 433,33 -7,05
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.503,10 -85,69
23 Euro Euro (EUR) 15.713,22 -223,64
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.267,12 -6,12
25 Won Korea (KRW) 11,65 -0,27

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru