KURS PAJAK 16 MARET-22 MARET

Rupiah Kembali Perkasa! Menguat atas Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 16 Maret 2022 | 09:00 WIB
Rupiah Kembali Perkasa! Menguat atas Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Kurs Pajak 16-22 Maret 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah mengalami rebound terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Keperkasaan rupiah juga berlaku terhadap Euro.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.356. Angka kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp14.369 per dolar AS.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.496,82 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp10.492,29 per dolar Australia.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pelemahan rupiah juga terjadi terhadap ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.429,30 per ringgit Malaysia. Angka tersebut terpantau mengalami kenaikan dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp3.428,82 per ringgit Malaysia.

Di sisi lain mata uang Garuda melanjutkan tren penguatan terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ini ditetapkan senilai Rp10.542,86 per dolar Singapura atau turun dari posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp10.590,74 per dolar Singapura.

Tren penguatan rupiah berlanjut terhadap euro. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut ditetapkan senilai Rp15.713,22 per euro atau turun dibandingkan posisi pekan lalu senilai Rp15.936,86 per euro. Tren penguatan rupiah terhadap euro ini telah berjalan sekitar 4 pekan terakhir.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.14/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 16 Maret - 22 Maret 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.356,00 -13,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.496,82 4,53
3 Dolar Kanada (CAD) 11.210,90 -109,96
4 Kroner Denmark (DKK) 2.111,39 -30,96
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.835,36 -3,40
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.429,30 0,48
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.803,43 39,92
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.597,97 -19,51
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.809,23 -366,91
10 Dolar Singapura (SGD) 10.542,86 -47,88
11 Kroner Swedia (SEK) 1.462,31 -23,06
12 Franc Swiss (CHF) 15.453,84 -200,01
13 Yen Jepang (JPY) 12.370,53 -108,34
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,19 0,09
15 Rupee India (INR) 187,25 -2,36
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.069,12 -371,66
17 Rupee Pakistan (PKR) 80,44 -0,34
18 Peso Philipina (PHP) 274,86 -4,49
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.826,55 -3,09
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 61,57 -9,62
21 Bath Thailand (THB) 433,33 -7,05
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.503,10 -85,69
23 Euro Euro (EUR) 15.713,22 -223,64
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.267,12 -6,12
25 Won Korea (KRW) 11,65 -0,27

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN