KURS PAJAK 16 OKTOBER - 22 OKTOBER 2019

Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Oktober 2019 | 09:15 WIB
Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah bergerak variatif terhadap mata uang negara mitra untuk pelunasan pajak (kurs beli) dalam satu pekan ke depan. Mata uang Garuda menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) tapi melemah terhadap euro dan dolar Singapura.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.155. Posisi nilai kurs terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu turun tipis dari minggu lalu yang senilai Rp14.178 per dolar AS.

Sementara itu, dolar Australia melanjutkan tren penguatan. Kurs pajak terhadap mata uang negara benua ditetapkan senilai Rp9.567,23 per dolar Australia. Posisi kurs tersebut naik dari pekan sebelumnya yang berada di level Rp9.548,20 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Hal serupa juga berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.284,38 per dolar Singapura. Nilai kurs tersebut naik dari posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp10.260,99 per dolar Singapura.

Adapun tren penguatan kurs pajak dalam denominasi ringgit Malaysia terhenti pekan ini. Nilai kurs pajak untuk mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.379,04 per ringgit Malaysia. Posisi kurs itu turun dari pekan sebelumnya yang dipatok pada level Rp3.383,47 per ringgit Malaysia.

Reli penguatan nilai kurs pajak kembali berlaku untuk mata uang zona Eropa. Kurs pajak untuk setiap 1 euro dalam satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp15.570,85. Posisi kurs tersebut naik dari minggu lalu yang senilai Rp15.542,12 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 47/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 16 Oktober 2019—22 Oktober 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,155.00 -23.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,567.23 19.03
3 Dolar Kanada (CAD) 10,665.00 8.83
4 Kroner Denmark (DKK) 2,084.86 3.33
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,804.53 -3.26
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,379.04 -4.43
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 8,933.66 15.22
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,551.15 -4.13
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17,588.75 127.01
10 Dolar Singapura (SGD) 10,284.38 23.39
11 Kroner Swedia (SEK) 1,433.78 -4.11
12 Franc Swiss (CHF) 14,214.50 -15.84
13 Yen Jepang (JPY) 13,127.20 -106.13
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.29 0.01
15 Rupee India (INR) 199.21 -0.59
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,581.00 -5.23
17 Rupee Pakistan (PKR) 90.53 0.07
18 Peso Philipina (PHP) 274.02 0.75
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,773.61 -6.04
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 78.41 0.33
21 Bath Thailand (THB) 465.91 1.61
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,285.57 25.62
23 Euro Euro (EUR) 15,570.85 28.73
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1,990.94 3.24
25 Won Korea (KRW) 11.89 0.08

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah