KURS PAJAK 16 OKTOBER - 22 OKTOBER 2019

Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Oktober 2019 | 09:15 WIB
Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah bergerak variatif terhadap mata uang negara mitra untuk pelunasan pajak (kurs beli) dalam satu pekan ke depan. Mata uang Garuda menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) tapi melemah terhadap euro dan dolar Singapura.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.155. Posisi nilai kurs terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu turun tipis dari minggu lalu yang senilai Rp14.178 per dolar AS.

Sementara itu, dolar Australia melanjutkan tren penguatan. Kurs pajak terhadap mata uang negara benua ditetapkan senilai Rp9.567,23 per dolar Australia. Posisi kurs tersebut naik dari pekan sebelumnya yang berada di level Rp9.548,20 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Hal serupa juga berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.284,38 per dolar Singapura. Nilai kurs tersebut naik dari posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp10.260,99 per dolar Singapura.

Adapun tren penguatan kurs pajak dalam denominasi ringgit Malaysia terhenti pekan ini. Nilai kurs pajak untuk mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.379,04 per ringgit Malaysia. Posisi kurs itu turun dari pekan sebelumnya yang dipatok pada level Rp3.383,47 per ringgit Malaysia.

Reli penguatan nilai kurs pajak kembali berlaku untuk mata uang zona Eropa. Kurs pajak untuk setiap 1 euro dalam satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp15.570,85. Posisi kurs tersebut naik dari minggu lalu yang senilai Rp15.542,12 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 47/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 16 Oktober 2019—22 Oktober 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,155.00 -23.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,567.23 19.03
3 Dolar Kanada (CAD) 10,665.00 8.83
4 Kroner Denmark (DKK) 2,084.86 3.33
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,804.53 -3.26
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,379.04 -4.43
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 8,933.66 15.22
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,551.15 -4.13
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17,588.75 127.01
10 Dolar Singapura (SGD) 10,284.38 23.39
11 Kroner Swedia (SEK) 1,433.78 -4.11
12 Franc Swiss (CHF) 14,214.50 -15.84
13 Yen Jepang (JPY) 13,127.20 -106.13
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.29 0.01
15 Rupee India (INR) 199.21 -0.59
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,581.00 -5.23
17 Rupee Pakistan (PKR) 90.53 0.07
18 Peso Philipina (PHP) 274.02 0.75
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,773.61 -6.04
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 78.41 0.33
21 Bath Thailand (THB) 465.91 1.61
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,285.57 25.62
23 Euro Euro (EUR) 15,570.85 28.73
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1,990.94 3.24
25 Won Korea (KRW) 11.89 0.08

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis