AHMAD DHANI:

'Risalah Hati' Musisi Rock Soal Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Desember 2016 | 15:53 WIB
'Risalah Hati' Musisi Rock Soal Pajak

MUSISI rock Indonesia bernama lengkap Dhani Ahmad Prasetyo atau biasa disebut Ahmad Dhani mengutarakan pendapatnya terkait pajak di kalangan artis tanah air. Dhani menilai masih banyak rekan-rekan artis yang tidak mengetahui persis ketaatannya dalam hal membayar pajak.

Dhani menceritakan para selebritis yang menerima order tampil biasanya tak terlalu memperhatikan urusan pembayaran pajak.

“Artis tidak tahu siapa yang membayar pajaknya, apakah artisnya atau Event Organizer (EO) nya," ujarnya saat ditemui usai mendatangi Kantor Pusat Ditjen Pajak di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

Berbekal pengalamannya, Dhani pun mengusulkan agar aparat Pajak mulai menjalin kerja sama dengan perusahaan penyelenggara event (EO). Menurutnya, selain meningkatan penerimaan negara, cara ini juga dinilai bisa membantu upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak para selebritis.

Dhani justru meminta Ditjen Pajak agar tidak menembak langsung artis untuk pembayaran pajak. “Salah satu yang saya usulkan, EO harus bekerja sama dengan kantor Pajak. Kalau EO tidak bekerja sama dengan kantor Pajak, secara hukum EO itu ilegal,” ucap Dhani.

Lewat mekanisme ini, nantinya perusahaan EO bisa memotong bayaran dari musisi atau artis yang diundangnya. Hasil uang pemotongan itulah yang akan dilaporkan kepada kantor Pajak.

“Supaya dibentuk salah satu badan, di mana EO harus berbadan usaha resmi yang terkait dengan kantor pajak, sehingga pembayaran pajaknya langsung ke kantor pajak. Kan banyak artis yang show-show, tapi tidak bayar pajak,” tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 Maret 2020 | 20:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

Rabu, 11 Maret 2020 | 19:18 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

Jumat, 14 Februari 2020 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cara Menghitung Pajak Artis

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak