AGENDA PAJAK

Rilis Hasil Penelitian Pajak UMKM Sektor Digital, DDTC Gelar Webinar

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 04 November 2022 | 17:01 WIB
Rilis Hasil Penelitian Pajak UMKM Sektor Digital, DDTC Gelar Webinar

JAKARTA, DDTCNews – Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berperan strategis terhadap pembangunan nasional.

Dari data yang ada, jumlah pelaku UMKM mencapai 99,9% dari total pengusaha di Indonesia. Selain itu, sebanyak 97,3% tenaga kerja mampu diserap UMKM. Kemudian, 60,4% dari total investasi mampu dihimpun sektor ini. Aktivitas UMKM juga terus bertambah.

Adanya perkembangan e-commerce di Indonesia juga turut meningkatkan potensi pertumbuhan aktivitas UMKM secara signifikan. Berdasarkan pada data Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA), sebanyak 19 juta pelaku UMKM telah masuk dalam ekosistem digital.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sayangnya, kontribusi pemenuhan kewajiban pajak pelaku UMKM justru cenderung rendah. Pasalnya, jumlah wajib pajak pelaku UMKM yang terdaftar dalam sistem serta penerimaan pajak dari UMKM masih jauh dari kondisi seharusnya.

Berdasarkan pada data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2020, jumlah wajib pajak UMKM hanya berkisar 2,31 juta dari total 64,2 juta UMKM di Indonesia. Sesuai dengan laporan World Bank (2021), tingkat kepatuhan UMKM juga cenderung masih rendah karena hanya sekitar 15%. Tentunya tingkat kepatuhan pajak UMKM dipengaruhi berbagai faktor.

DDTC Fiscal Research & Advisory (DDTC FRA) telah melakukan penelitian dengan memotret persepsi dan mengidentifikasi kebutuhan pelaku UMKM terkait dengan pelaksanaan kewajiban pajak.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Hasil penelitian tersebut disusun dalam bentuk Policy Note bertajuk Tinjauan dan Rekomendasi Kebijakan atas Pelaksanaan Kewajiban Pajak UMKM dalam Ekosistem Digital: Perspektif dan Suara dari Pelaku UMKM. Adapun policy note tersebut akan diluncurkan bersamaan dengan webinar.

Webinar bertajuk Optimalisasi Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM di Sektor Digital: Tantangan, Peluang, dan Rekomendasi akan diselenggarakan pada Kamis, 10 November 2022 pukul 13.00 – 14.00 WIB melalui Zoom.

Topik yang akan dibahas antara lain:

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun
  • tantangan dalam pelaksanaan kewajiban pajak UMKM;
  • faktor-faktor penyebab rendahnya tingkat kepatuhan pajak UMKM;
  • pola tingkah laku dan proses pengambilan keputusan UMKM dalam memenuhi kewajiban pajaknya terutama dalam konteks ekosistem digital; serta
  • catatan terhadap agenda pajak atas ekosistem digital ke depan.

Partner of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji akan mengisi sesi opening remarks dan closing remarks dalam webinar ini. Bawono adalah praktisi berpengalaman di bidang keuangan publik, kebijakan pajak, dan transfer pricing. Beliau juga aktif sebagai pembicara dan narasumber dalam berbagai acara dan diskusi perpajakan.

Selanjutnya, materi akan dibawakan oleh Researcher of DDTC Fiscal Research & Advisory Lenida Ayumi. Dia adalah periset berpengalaman di bidang kebijakan fiskal, administrasi perpajakan, keuangan publik, dan desentralisasi fiskal. Ayumi juga merupakan koordinator dari artikel-artikel perpajakan untuk DDTCNews dan salah satu anggota tim editorial dari Indonesia Taxation Quarterly Report (ITQR).

Webinar ini turut menghadirkan penanggap dari berbagai pihak yang merupakan stakeholder utama dalam isu pajak atas pelaku UMKM di ekosistem digital. Mereka adalah Ketua Komunitas UMKM Naik Kelas Raden Tedy, Head of Public Policy and Government Relations idEA Rofi Uddarojat, dan Kepala Tax Center Universitas Gunadarma Beny Susanti.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Penyajian materi dalam webinar kali ini akan dilakukan secara berbeda, yaitu menggunakan attractive live dari Studio DDTC Academy. Tujuannya agar materi yang disampaikan dapat lebih menarik, efisien, serta efektif.

Tertarik untuk mengikuti acara ini? Segera daftarkan diri Anda melalui tautan berikut https://bit.ly/WebinarUMKMDDTC.

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Hotline DDTC FRA (+62)811-1887-81/ [email protected] (Hera) atau melalui media sosial DDTC Instagram (@ddtcindonesia), Facebook (DDTC Indonesia), dan Twitter (@DDTCIndonesia). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP