PELAPORAN SPT

Rezky Adhitya Akui Kemudahan Penggunaan E-Filing

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Maret 2019 | 17:32 WIB
Rezky Adhitya Akui Kemudahan Penggunaan E-Filing

Rezky Adhitya.

JAKARTA, DDTCNews – Aktor Rezky Adhitya merasakan kemudahan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing.

Pengakuannya disampaikan kepada masyarakat dalam video singkat yang diunggah KPP Pratama Jakarta Jatinegara dalam akun Instagram-nya. Dalam video tersebut, Rezky mengaku sudah menggunakan e-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2018.

“Mulai sekarang lapor pajak lebih mudah dengan e-Filing. Bisa di mana saja dan kapan saja, dengan menggunakan handphone,” katanya dalam video tersebut, seperti dikutip pada Jumat (15/3/2019).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Setelah merasakan kemudahan pelaporan SPT Tahunan PPh – sebagai wujud kepatuhan formal wajib pajak –, Rezky mengajak warga net (netizen) untuk segera melaporkan SPT tanpa menunggu batas waktu yang ditentukan.

Seperti diketahui, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi adalah tiga bulan setelah tahun pajak berakhir. Dengan demikian, pelaporan SPT tahun pajak 2018 diterima paling lambat 31 Maret 2019. Jika terlambat, akan ada sanksi administrasi yang menanti.

“Ayo laporkan SPT kalian. Lebih awal, lebih nyaman,” imbuhnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia pun mengatakan penerimaan pajak sangat penting untuk pembangunan negara. Bagaimanapun, penerimaan pajak mempunyai porsi lebih dari 70% dari total penerimaan negara setiap tahunnya. Dengan demikian, segala bentuk belanja negara dalam APBN sangat bergantung pada realisasi penerimaan pajak.

“Pajak kita untuk kita, untuk Indonesia maju sejahtera,” tutur Rezky. (kaw)

View this post on Instagram

Ditengah kesibukannya sebagai seorang aktor, tidak menghalangi Kak Rezky Adhitya @thereal_rezkyadhitya untuk segera melaporkan #SPTTahunan2018 lho. Karena sekarang lapor SPT Tahunan semakin mudah, jadi bisa lapor kapan aja dan dimana aja. Yuk buruan lapor, jangan sampai telat yaa #SPTTahunan2018 #PajakKitaUntukKita #LebihAwalLebihNyaman #JatiNewsgara

A post shared by KPP Pratama Jakarta Jatinegara (@kppjatinegara) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak