BELANDA

Rencana Memajaki Kargo Pesawat Dibatalkan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 November 2020 | 13:01 WIB
Rencana Memajaki Kargo Pesawat Dibatalkan

Ilustrasi. (Foto: ANTARA/HO/AP II)

AMSTERDAM, DDTCNews - Pemerintah Belanda akhirnya berbalik arah dalam agenda pemajakan untuk kargo pesawat karena berpotensi mengurangi daya saing dalam urusan biaya bandara.

Pembatalan rencana pajak kargo pesawat tersebut didasarkan hasil penelitian yang menunjukan penerapan kebijakan akan membuat lalu lintas kargo akan pindah ke negara Eropa lainnya. Hasil kajian tersebut membuat pemerintah mengurungkan niat menerapakan pajak atas kargo pesawat.

Ketua Asosiasi Logistik Udara Belanda Steven Lak mengatakan pemerintah telah memberikan respons yang tepat untuk kebijakan yang berpotensi menggerus daya saing pelaku usaha logistik dan pengelola bandara di Belanda.

Baca Juga:
Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

"Sekretaris Negara Bidang Keuangan Belanda telah mengindikasikan bahwa dia berbagi keprihatinan untuk kami tentang pajak nasional ini," katanya dikutip Selasa (17/11/2020).

Lak menjabarkan pemerintah sebelumnya sudah yakin untuk menerapkan pajak atas lalu lintas kargo udara yang singgah di Belanda. Kalkulasi potensi penerimaan juga telah dirilis dengan tambahan penerimaan €12 juta dari pajak kargo pesawat.

Namun, dampak negatif gagal ditangkap pemerintah sampai akhirnya datang hasil penelitian yang menunjukan dampak penerapan pajak kargo udara bagi pelaku usaha.

Baca Juga:
Jenis-Jenis Pungutan Pajak di Bawah Kekuasaan Daendels

Salah satu bandara yang terdampak adalah Maastricht yang berada di perbatasan dan baru memulai bisnis kargo akan terdampak dengan potensi maskapai pindah ke negara tetangga untuk menghindari pajak kargo.

Selanjutnya, dampak kebijakan juga berlaku untuk bandara utama di Belanda yaitu Schiphol. Lalu lintas kargo di bandara tersebut diprediksi susut 10% jika pemerintah melanjutkan kebijakan pajak maskapai khusus pengangkut barang.

Lak menambahkan, penerapan pajak kargo pada tingkat domestik akan berdamapk kepada iklim bisnis karena Belanda termasuk dalam skema pasar tunggal Eropa. Kebijakan fiskal untuk kargo udara akan lebih adil jika diterapkan untuk level Uni Eropa dan berlaku bagi setiap negara anggota.

Baca Juga:
Mengenal Sistem Sewa Pajak oleh Kolonial Belanda di Era 1800-an

Seperti dilansir theloadstar.com, pemerintah kini mengajukan RUU kepada parlemen untuk mengubah rencana pajak atas penumpang udara tanpa memungut pajak atas kargo. Revisi kebijakan ini diharapkan rampung pada akhir tahun dan bisa langsung diimplementasikan pada 1 Januari 2021.

Pada proposal terbaru, pemerintah akan meningkatkan tarif pajak penumpang pesawat dari €7 menjadi €7,45 per tiket. Pajak ini tidak berlaku untuk penumpang yang melakukan transit di Belanda dan diproyeksikan menghasilkan setoran pajak senilai €200 juta per tahun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

Sabtu, 15 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pungutan Pajak di Bawah Kekuasaan Daendels

Sabtu, 17 Februari 2024 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal Sistem Sewa Pajak oleh Kolonial Belanda di Era 1800-an

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN