AUSTRALIA

Rampungkan Sengketa Pajak, Facebook Bayar Rp331 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Mei 2018 | 17:58 WIB
Rampungkan Sengketa Pajak, Facebook Bayar Rp331 Miliar

CANBERRA, DDTCNews – Anak perusahaan Facebook Australia sepakat untuk membayar AU$31,3 juta atau senilai Rp331 miliar. Pembayaran itu dalam rangka menyelesaikan sengketa pajak yang mencakup periode pajak 2009-2015.

Wakil Presiden Pajak dan Perbendaharaan Facebook Ted Price mengatakan sebelum implementasi Australian multilateral antiavoidance pada 2016, Facebook melaporkan sebagian besar pendapatannya ke Irlandia. Meski begitu, dia menyatakan pelaporan itu dilakukan secara akurat.

“Kami melaporkan pendapatan secara akurat dan konsisten, sesuai dengan hubungan bisnis yang kami jajaki dengan pelanggan kami,” paparnya seperti dilansir Tax Notes International Vol.90 No.7, Senin (7/5).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Adapun tarif pajak perusahaan yang berlaku di Australia yaitu sebesar 30%, sementara tarif pajak perusahaan di Irlandia hanya 12,5%.

Menurutnya pendapatan dari iklan dialokasikan untuk membayar pajak di Australia, jika perusahaan pengiklan bertemu dengan pejabat Facebook di Sydney ataupun Melbourne.

Facebook Australia Ltd. mengungkapkan Facebook telah membayar pajak penghasilan (PPh) sebesar AU$42,4 juta atau Rp446,37 miliar untuk periode sepanjang 2017 atas pendapatan AU$479 juta atau Rp5,04 triliun, termasuk pembayaran utang pajak pada tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Kemudian sepanjang 2016, Facebook memiliki kewajiban pajak sebesar AU$6,3 juta atau Rp66,35 miliar atas penghasilan AU$326 juta atau Rp3,43 triliun.

Sebagai informasi, Facebook merupakan salah satu dari sekumpulan perusahaan teknologi Amerika Serikat yang cukup viral di Australia karena tidak melaporkan pendapatan kena pajak secara konsisten. Padahal operasionalnya di Australia menghasilkan pendapatan yang cukup besar.

Sebelumnya, pada 2015, komisioner otoritas pajak australia (Australian Taxation Office/ATO) menyatakan Google menjadi salah satu perusahaan multinasional yang juga membukukan sebagian besar profit penjualannya di Singapura. Namun pada 2016, Google Australia telah merestrukturisasi operasinya agar atas penghasilan bisnisnya di Australia dapat diklaim di negara tersebut. (Amu)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN