AUSTRALIA

Rampungkan Sengketa Pajak, Facebook Bayar Rp331 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Mei 2018 | 17:58 WIB
Rampungkan Sengketa Pajak, Facebook Bayar Rp331 Miliar

CANBERRA, DDTCNews – Anak perusahaan Facebook Australia sepakat untuk membayar AU$31,3 juta atau senilai Rp331 miliar. Pembayaran itu dalam rangka menyelesaikan sengketa pajak yang mencakup periode pajak 2009-2015.

Wakil Presiden Pajak dan Perbendaharaan Facebook Ted Price mengatakan sebelum implementasi Australian multilateral antiavoidance pada 2016, Facebook melaporkan sebagian besar pendapatannya ke Irlandia. Meski begitu, dia menyatakan pelaporan itu dilakukan secara akurat.

“Kami melaporkan pendapatan secara akurat dan konsisten, sesuai dengan hubungan bisnis yang kami jajaki dengan pelanggan kami,” paparnya seperti dilansir Tax Notes International Vol.90 No.7, Senin (7/5).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Adapun tarif pajak perusahaan yang berlaku di Australia yaitu sebesar 30%, sementara tarif pajak perusahaan di Irlandia hanya 12,5%.

Menurutnya pendapatan dari iklan dialokasikan untuk membayar pajak di Australia, jika perusahaan pengiklan bertemu dengan pejabat Facebook di Sydney ataupun Melbourne.

Facebook Australia Ltd. mengungkapkan Facebook telah membayar pajak penghasilan (PPh) sebesar AU$42,4 juta atau Rp446,37 miliar untuk periode sepanjang 2017 atas pendapatan AU$479 juta atau Rp5,04 triliun, termasuk pembayaran utang pajak pada tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Kemudian sepanjang 2016, Facebook memiliki kewajiban pajak sebesar AU$6,3 juta atau Rp66,35 miliar atas penghasilan AU$326 juta atau Rp3,43 triliun.

Sebagai informasi, Facebook merupakan salah satu dari sekumpulan perusahaan teknologi Amerika Serikat yang cukup viral di Australia karena tidak melaporkan pendapatan kena pajak secara konsisten. Padahal operasionalnya di Australia menghasilkan pendapatan yang cukup besar.

Sebelumnya, pada 2015, komisioner otoritas pajak australia (Australian Taxation Office/ATO) menyatakan Google menjadi salah satu perusahaan multinasional yang juga membukukan sebagian besar profit penjualannya di Singapura. Namun pada 2016, Google Australia telah merestrukturisasi operasinya agar atas penghasilan bisnisnya di Australia dapat diklaim di negara tersebut. (Amu)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra