AUSTRALIA

Rampungkan Sengketa Pajak, Facebook Bayar Rp331 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Mei 2018 | 17:58 WIB
Rampungkan Sengketa Pajak, Facebook Bayar Rp331 Miliar

CANBERRA, DDTCNews – Anak perusahaan Facebook Australia sepakat untuk membayar AU$31,3 juta atau senilai Rp331 miliar. Pembayaran itu dalam rangka menyelesaikan sengketa pajak yang mencakup periode pajak 2009-2015.

Wakil Presiden Pajak dan Perbendaharaan Facebook Ted Price mengatakan sebelum implementasi Australian multilateral antiavoidance pada 2016, Facebook melaporkan sebagian besar pendapatannya ke Irlandia. Meski begitu, dia menyatakan pelaporan itu dilakukan secara akurat.

“Kami melaporkan pendapatan secara akurat dan konsisten, sesuai dengan hubungan bisnis yang kami jajaki dengan pelanggan kami,” paparnya seperti dilansir Tax Notes International Vol.90 No.7, Senin (7/5).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Adapun tarif pajak perusahaan yang berlaku di Australia yaitu sebesar 30%, sementara tarif pajak perusahaan di Irlandia hanya 12,5%.

Menurutnya pendapatan dari iklan dialokasikan untuk membayar pajak di Australia, jika perusahaan pengiklan bertemu dengan pejabat Facebook di Sydney ataupun Melbourne.

Facebook Australia Ltd. mengungkapkan Facebook telah membayar pajak penghasilan (PPh) sebesar AU$42,4 juta atau Rp446,37 miliar untuk periode sepanjang 2017 atas pendapatan AU$479 juta atau Rp5,04 triliun, termasuk pembayaran utang pajak pada tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kemudian sepanjang 2016, Facebook memiliki kewajiban pajak sebesar AU$6,3 juta atau Rp66,35 miliar atas penghasilan AU$326 juta atau Rp3,43 triliun.

Sebagai informasi, Facebook merupakan salah satu dari sekumpulan perusahaan teknologi Amerika Serikat yang cukup viral di Australia karena tidak melaporkan pendapatan kena pajak secara konsisten. Padahal operasionalnya di Australia menghasilkan pendapatan yang cukup besar.

Sebelumnya, pada 2015, komisioner otoritas pajak australia (Australian Taxation Office/ATO) menyatakan Google menjadi salah satu perusahaan multinasional yang juga membukukan sebagian besar profit penjualannya di Singapura. Namun pada 2016, Google Australia telah merestrukturisasi operasinya agar atas penghasilan bisnisnya di Australia dapat diklaim di negara tersebut. (Amu)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China