PELAPORAN PAJAK

PWNU DKI Ajak Kiai Segera Lapor SPT Tahunan, Biar Dicontoh Umat

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Maret 2023 | 17:00 WIB
PWNU DKI Ajak Kiai Segera Lapor SPT Tahunan, Biar Dicontoh Umat

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Samsul Ma'arif.

JAKARTA, DDTCNews - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta mengajak para kiai untuk turut serta memberikan contoh kepada masyarakat dengan melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2023.

Ketua PWNU DKI Jakarta Samsul Ma'arif mengatakan membayar pajak adalah bentuk ketaatan umat Islam kepada pemerintah. Dia mengaku dirinya sudah melaporkan SPT Tahunan sejak pekan lalu.

"Saya mengajak para kiai menjadi contoh untuk menyampaikan laporannya terkait dengan pajak," katanya, dikutip pada Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Samsul menuturkan masyarakat perlu menunaikan kewajiban pajaknya. Pajak yang telah ditunaikan akan digunakan untuk mendanai pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan beragam fasilitas umum lainnya.

"Saya berharap bagi kawan-kawan sahabat, terutama warga Nahdliyin, dan warga DKI Jakarta yang belum melaporkan SPT untuk segera [lapor]. Ditunggu sebelum 31 Maret 2023," tuturnya.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebelumnya sempat menyatakan siap untuk memberikan dukungan kepada DJP dalam upaya mengumpulkan penerimaan pajak untuk mendanai pembangunan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Namun, Gus Yahya juga meminta kepada aparatur negara yang telah diberi amanah untuk mengelola keuangan negara dengan selalu menjaga akuntabilitas dalam melaksanakan tugasnya.

"Kami menyerukan kepada pemerintah agar organ-organ dan aparaturnya bertindak akuntabel dalam menjalankan tugas negara. NU selalu siap sedia demi kepentingan negara termasuk melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik tidak benar dari aparatur negara," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja