PELAPORAN PAJAK

PWNU DKI Ajak Kiai Segera Lapor SPT Tahunan, Biar Dicontoh Umat

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Maret 2023 | 17:00 WIB
PWNU DKI Ajak Kiai Segera Lapor SPT Tahunan, Biar Dicontoh Umat

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Samsul Ma'arif.

JAKARTA, DDTCNews - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta mengajak para kiai untuk turut serta memberikan contoh kepada masyarakat dengan melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2023.

Ketua PWNU DKI Jakarta Samsul Ma'arif mengatakan membayar pajak adalah bentuk ketaatan umat Islam kepada pemerintah. Dia mengaku dirinya sudah melaporkan SPT Tahunan sejak pekan lalu.

"Saya mengajak para kiai menjadi contoh untuk menyampaikan laporannya terkait dengan pajak," katanya, dikutip pada Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Samsul menuturkan masyarakat perlu menunaikan kewajiban pajaknya. Pajak yang telah ditunaikan akan digunakan untuk mendanai pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan beragam fasilitas umum lainnya.

"Saya berharap bagi kawan-kawan sahabat, terutama warga Nahdliyin, dan warga DKI Jakarta yang belum melaporkan SPT untuk segera [lapor]. Ditunggu sebelum 31 Maret 2023," tuturnya.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebelumnya sempat menyatakan siap untuk memberikan dukungan kepada DJP dalam upaya mengumpulkan penerimaan pajak untuk mendanai pembangunan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Namun, Gus Yahya juga meminta kepada aparatur negara yang telah diberi amanah untuk mengelola keuangan negara dengan selalu menjaga akuntabilitas dalam melaksanakan tugasnya.

"Kami menyerukan kepada pemerintah agar organ-organ dan aparaturnya bertindak akuntabel dalam menjalankan tugas negara. NU selalu siap sedia demi kepentingan negara termasuk melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik tidak benar dari aparatur negara," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini