Ilustrasi.
PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan penyuluhan perihal penerbitan faktur kepada wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) pada 22 Mei 2023.
Petugas KP2KP Pinrang Syahnaz mengatakan PKP perlu menginstal aplikasi e-faktur desktop dan melakukan aktivasi akun untuk dapat menerbitkan faktur. Selain menjelaskan aplikasi e-faktur, ia juga menjelaskan penggunaan kode faktur 02.
“Penerbitan faktur kepada rekanan bendahara pemerintah memakai kode 02. PKP yang menggunakan kode 02 tidak menyetorkan PPN ke kas negara karena kewajiban menyetorkan PPN dilakukan oleh bendahara,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (2./5/2023).
Syahnaz juga menjelaskan kewajiban perpajakan lainnya bagi wajib pajak yang dikukuhkan sebagai PKP, yaitu melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya dengan batas waktu paling lambat akhir bulan berikutnya.
“Keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN akan dikenai denda keterlambatan sebesar Rp500.000 per masa pajak,” tuturnya.
KP2KP Pinrang, lanjut Syahnaz, berharap wajib pajak dapat lebih memahami mekanisme penerbitan faktur pajak sehingga wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan patuh ke depannya.
Sementara itu, Mardiana selaku pengurus salah satu perusahaan, meminta asistensi perihal faktur pajak ke KP2KP Pinrang. Menurutnya, faktur diperlukan perusahaan sebagai syarat bertransaksi dengan salah satu dinas di Kabupaten Pinrang.
“Saya juga belum menginstal aplikasi e-faktur desktop di laptop saya,” ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.