KP2KP PINRANG

Punya Rekanan Pemerintah? Petugas Pajak Ingatkan Kode Faktur 02

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Mei 2023 | 12:00 WIB
Punya Rekanan Pemerintah? Petugas Pajak Ingatkan Kode Faktur 02

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan penyuluhan perihal penerbitan faktur kepada wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) pada 22 Mei 2023.

Petugas KP2KP Pinrang Syahnaz mengatakan PKP perlu menginstal aplikasi e-faktur desktop dan melakukan aktivasi akun untuk dapat menerbitkan faktur. Selain menjelaskan aplikasi e-faktur, ia juga menjelaskan penggunaan kode faktur 02.

“Penerbitan faktur kepada rekanan bendahara pemerintah memakai kode 02. PKP yang menggunakan kode 02 tidak menyetorkan PPN ke kas negara karena kewajiban menyetorkan PPN dilakukan oleh bendahara,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (2./5/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPN

Syahnaz juga menjelaskan kewajiban perpajakan lainnya bagi wajib pajak yang dikukuhkan sebagai PKP, yaitu melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya dengan batas waktu paling lambat akhir bulan berikutnya.

“Keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN akan dikenai denda keterlambatan sebesar Rp500.000 per masa pajak,” tuturnya.

KP2KP Pinrang, lanjut Syahnaz, berharap wajib pajak dapat lebih memahami mekanisme penerbitan faktur pajak sehingga wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan patuh ke depannya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sementara itu, Mardiana selaku pengurus salah satu perusahaan, meminta asistensi perihal faktur pajak ke KP2KP Pinrang. Menurutnya, faktur diperlukan perusahaan sebagai syarat bertransaksi dengan salah satu dinas di Kabupaten Pinrang.

“Saya juga belum menginstal aplikasi e-faktur desktop di laptop saya,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?