UZBEKISTAN

Punya Lahan Kosong? Siap-siap Kena PBB 3 Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 April 2018 | 06:59 WIB
Punya Lahan Kosong? Siap-siap Kena PBB 3 Kali Lipat

TASHKENT, DDTCNews – Pemerintah Uzbekistan mewajibkan setiap warga negaranya untuk memanfaatkan lahan kosong milik pribadinya untuk kegiatan yang produktif. Jika tidak dilakukan, maka harus siap dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan tarif yang lebih tinggi.

Masyarakat didorong untuk memanfaatkan tanah atau lahan bidang kosong untuk bercocok tanam, menanam sayuran, atau memelihara hewan seperti ayam.

“Rencana ini tidak akan mengarah pada pengembang properti maupun pengembang skala besar, tapi justru mengarah pada wajib pajak orang pibadi dan pemilik lahan pribadi,” demikian dilansir taxationinfonews.com, Selasa (10/4).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pemerintah akan melakukan pengecekan atau inspeksi kepada wajib pajak sebanyak dua kali dalam setahun. Inspeksi itu akan dilakukan oleh petugas otoritas pajak, polisi, maupun petugas pemerintah lain yang berwenang.

Bagi wajib pajak yang kedapatan tidak menggunakan lahan kosong secara efisien, pemerintah tidak akan segan untuk meningkatkan PBB terhadap wajib pajak tersebut hingga mencapai tiga kali lipat.

Di samping itu, kewajiban memanfaatkan lahan kosong di area sekitar rumah diamanatkan oleh Presiden Uzbekistan Shavkat Mirziyoyev. Pasalnya, Shavkat dikenal sebagai pribadi yang secara rutin menanam sayuran dan memelihara ayam.

“Saya cukup sedih untuk mengatakan hal ini, tapi masyarakat telah berhenti bekerja keras. Penduduk Uzbekistan harus bekerja di kebun mereka,” tegas Shavkat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Minggu, 15 Desember 2024 | 11:30 WIB KOTA BATAM

Rumah di Batam dengan NJOP di Bawah Rp120 Juta Bakal Bebas PBB

Minggu, 15 Desember 2024 | 10:00 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Dorong WP Bayar Tunggakan PBB, Pemkot Gulirkan Diskon Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak