UZBEKISTAN

Punya Lahan Kosong? Siap-siap Kena PBB 3 Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 April 2018 | 06:59 WIB
Punya Lahan Kosong? Siap-siap Kena PBB 3 Kali Lipat

TASHKENT, DDTCNews – Pemerintah Uzbekistan mewajibkan setiap warga negaranya untuk memanfaatkan lahan kosong milik pribadinya untuk kegiatan yang produktif. Jika tidak dilakukan, maka harus siap dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan tarif yang lebih tinggi.

Masyarakat didorong untuk memanfaatkan tanah atau lahan bidang kosong untuk bercocok tanam, menanam sayuran, atau memelihara hewan seperti ayam.

“Rencana ini tidak akan mengarah pada pengembang properti maupun pengembang skala besar, tapi justru mengarah pada wajib pajak orang pibadi dan pemilik lahan pribadi,” demikian dilansir taxationinfonews.com, Selasa (10/4).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Pemerintah akan melakukan pengecekan atau inspeksi kepada wajib pajak sebanyak dua kali dalam setahun. Inspeksi itu akan dilakukan oleh petugas otoritas pajak, polisi, maupun petugas pemerintah lain yang berwenang.

Bagi wajib pajak yang kedapatan tidak menggunakan lahan kosong secara efisien, pemerintah tidak akan segan untuk meningkatkan PBB terhadap wajib pajak tersebut hingga mencapai tiga kali lipat.

Di samping itu, kewajiban memanfaatkan lahan kosong di area sekitar rumah diamanatkan oleh Presiden Uzbekistan Shavkat Mirziyoyev. Pasalnya, Shavkat dikenal sebagai pribadi yang secara rutin menanam sayuran dan memelihara ayam.

“Saya cukup sedih untuk mengatakan hal ini, tapi masyarakat telah berhenti bekerja keras. Penduduk Uzbekistan harus bekerja di kebun mereka,” tegas Shavkat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLATEN

Pemda Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2, Berlaku hingga 31 Oktober

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA SINGKAWANG

Manfaatkan! Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Hingga Desember 2024

Jumat, 04 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Penilaian Individual dalam Ketentuan PBB-P2?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB