UZBEKISTAN

Punya Lahan Kosong? Siap-siap Kena PBB 3 Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 April 2018 | 06:59 WIB
Punya Lahan Kosong? Siap-siap Kena PBB 3 Kali Lipat

TASHKENT, DDTCNews – Pemerintah Uzbekistan mewajibkan setiap warga negaranya untuk memanfaatkan lahan kosong milik pribadinya untuk kegiatan yang produktif. Jika tidak dilakukan, maka harus siap dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan tarif yang lebih tinggi.

Masyarakat didorong untuk memanfaatkan tanah atau lahan bidang kosong untuk bercocok tanam, menanam sayuran, atau memelihara hewan seperti ayam.

“Rencana ini tidak akan mengarah pada pengembang properti maupun pengembang skala besar, tapi justru mengarah pada wajib pajak orang pibadi dan pemilik lahan pribadi,” demikian dilansir taxationinfonews.com, Selasa (10/4).

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Pemerintah akan melakukan pengecekan atau inspeksi kepada wajib pajak sebanyak dua kali dalam setahun. Inspeksi itu akan dilakukan oleh petugas otoritas pajak, polisi, maupun petugas pemerintah lain yang berwenang.

Bagi wajib pajak yang kedapatan tidak menggunakan lahan kosong secara efisien, pemerintah tidak akan segan untuk meningkatkan PBB terhadap wajib pajak tersebut hingga mencapai tiga kali lipat.

Di samping itu, kewajiban memanfaatkan lahan kosong di area sekitar rumah diamanatkan oleh Presiden Uzbekistan Shavkat Mirziyoyev. Pasalnya, Shavkat dikenal sebagai pribadi yang secara rutin menanam sayuran dan memelihara ayam.

“Saya cukup sedih untuk mengatakan hal ini, tapi masyarakat telah berhenti bekerja keras. Penduduk Uzbekistan harus bekerja di kebun mereka,” tegas Shavkat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses