KONSULTASI PAJAK

Punya Kursus Bimbingan Belajar, Harus Buat Faktur Pajak?

Kamis, 12 Oktober 2023 | 14:40 WIB
Punya Kursus Bimbingan Belajar, Harus Buat Faktur Pajak?

Syadesa Anida Herdona,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Amanda. Saya memiliki sebuah kursus bimbingan belajar untuk pelajar SD, SMP, dan SMA. Usaha kursus yang saya jalani telah memperoleh izin penyelenggaraan jasa pendidikan oleh dinas pemerintah daerah terkait.

Belum lama ini, usaha kursus bimbingan belajar saya telah ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Pertanyaan saya, bagaimana ketentuan faktur pajak atas penyelenggaraan kursus bimbingan belajar yang usaha saya jalankan? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Amanda, Surabaya.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Amanda. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa jasa pendidikan merupakan salah satu jasa kena pajak (JKP) yang diberikan fasilitas PPN dibebaskan.

Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 6 Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN s.t.d.t.d UU HPP) .

“(1a) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan:

j. mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

6. jasa pendidikan;”

Ketentuan fasilitas PPN dibebaskan atas jasa pendidikan ini kemudian dijelaskan lebih terperinci dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean (PP 49/2022).

Sejalan dengan ketentuan dalam UU HPP, sesuai dengan Pasal 10 huruf f PP 49/2022, jasa pendidikan merupakan salah satu jenis JKP tertentu bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya mendapat fasilitas PPN dibebaskan.

Lebih lanjut, dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) PP 49/2022 diatur sebagai berikut:

(1) Jasa pendidikan yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f meliputi jasa penyelenggaraan:

  1. pendidikan sekolah; dan
  2. pendidikan luar sekolah.

….
(3)
Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pendidikan nasional.”

Berdasarkan pada ketentuan di atas, penyelenggaraan kursus bimbingan belajar yang Ibu jalankan dapat dikategorikan sebagai jasa pendidikan luar sekolah. Secara lebih spesifik, usaha Ibu dapat dikategorikan sebagai jasa penyelenggaraan pendidikan jalur nonformal berupa pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Namun, perlu diketahui pemberian fasilitas PPN dibebaskan atas jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal hanya dapat dilakukan bagi satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan nonformal dari pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Melihat dari penjelasan yang Ibu berikan, usaha kursus bimbingan belajar yang Ibu lakukan telah mendapatkan dari izin dari dinas terkait. Dapat dikatakan bahwa atas penyelenggaraan jasa pendidikan berupa kursus bimbingan belajar memenuhi syarat untuk mendapat fasilitas PPN dibebaskan.

Atas penyerahan JKP yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan, PKP pada umumnya wajib untuk menerbitkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 UU HPP. Sesuai ketentuan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (PER-03/2022), kode faktur pajak untuk penyerahan JKP yang diberikan fasilitas dibebaskan adalah 08.

Namun demikian, perlu dipahami apabila penyerahan JKP dilakukan kepada konsumen akhir, PKP dapat menerbitkan faktur pajak yang tidak mencantumkan identitas pembeli. Faktur pajak ini dikenal sebagai faktur pajak digunggung.

Faktur pajak digunggung ini juga dapat digunakan untuk penyerahan JKP yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) PER-03/2022, yaitu:

PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

Adapun penerbitan faktur pajak digunggung hanya dapat dilakukan kepada konsumen akhir yang memenuhi 2 kriteria sebagaimana disebutkan dalam Pasal 79 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK 18/2021).

Pertama, pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima. Kedua, pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.

Dari penjelasan di atas, siswa kursus bimbingan belajar pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai konsumen akhir. Untuk itu, dapat disimpulkan atas penyerahan jasa pendidikan berupa kursus bimbingan belajar yang dilakukan kepada siswa, Ibu dapat menerbitkan faktur pajak digunggung.

Secara administratif, faktur pajak digunggung paling sedikit memuat informasi berikut: (1) nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP; (2) jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga; (3) PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan (4) kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) PER-03/2022, faktur pajak yang dimaksud dapat dibuat dalam bentuk bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN