NORWEGIA

Puluhan Ribu Wajib Pajak Teridentifikasi Belum Laporkan Kripto di SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Januari 2022 | 15:30 WIB
Puluhan Ribu Wajib Pajak Teridentifikasi Belum Laporkan Kripto di SPT

Ilustrasi.

OSLO, DDTCNews – Otoritas pajak meyakini terdapat puluhan ribu penduduk Norwegia yang masih menyembunyikan uangnya dalam cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai upaya menghindari pembayaran pajak.

Direktur Administrasi Pajak Odd Woxholt mengatakan telah terjadi peningkatan jumlah wajib pajak yang melaporkan pendapatan atau kekayaan dengan mata uang kripto sepanjang 2020. Namun, ia meyakini masih banyak wajib pajak yang belum melaporkannya.

“Meskipun terjadi peningkatan, kami tidak naif. Kami yakin masih ada jauh lebih banyak yang tidak berbicara, daripada mereka yang melakukannya,” katanya seperti dikutip dari lifenorway.net, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pada 2019, kurang dari 5.000 wajib pajak yang melaporkan pendapatan atau kekayaan dalam mata uang kripto. Tahun berikutnya, jumlah tersebut meningkat menjadi lebih dari 13.000 dengan total penghasilan senilai NOK951 juta dan total kekayaan NOK7,5 miliar.

Namun, berdasarkan identifikasi otoritas pajak, terdapat sekitar 70.000 wajib pajak di Norwegia yang memiliki mata uang kripto. Adapun, dugaan lainnya bahwa jumlah sebenarnya dapat mencapai hingga 300.000 atau lebih dari 5% populasi Norwegia.

Sebagaimana pernyataan Woxholt, otoritas pajak berencana menghabiskan lebih banyak waktu untuk menyelidiki kekayaan mata uang kripto yang tersembunyi. Mereka akan mendeteksi penduduk yang belum menyatakan kepemilikan kripto mereka.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dia menambahkan akan ada lebih banyak orang yang bekerja dalam kelompok khusus. Kelompok ini akan bertugas dalam menemukan wajib pajak yang tidak menyatakan pendapatan atau kekayaannya dalam mata uang kripto.

Sebagai informasi, Norwegia memperlakukan mata uang kripto sama dengan pendapatan atau kekayaan lainnya dalam hal basis pajak pribadi Anda. Artinya, kepemilikan atau penjualan mata uang kripto harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Jika otoritas pajak mengetahui terdapat mata uang kripto yang disembunyikan, wajib pajak tersebut berisiko dikenakan denda dan/atau pajak tambahan. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak