INDIA

Pulih dari Pandemi Covid-19, Penerimaan PPN Melonjak 35%

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 08 April 2022 | 13:00 WIB
Pulih dari Pandemi Covid-19, Penerimaan PPN Melonjak 35%

Umat Muslim menyantap makanan berbuka puasa pada hari kedua bulan puasa Ramadhan di Masjid Jama (Masjid Agung) di kawasan tua Delhi, India, Senin (4/4/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Adnan Abidi/foc/sad.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah Kota New Delhi, India berhasil meraup penerimaan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) dan pajak pertambahan nilai (value added tax/VAT) senilai Rs28.573 crore, setara Rp54 triliun sepanjang 2021 hingga kuartal pertama 2022.

Berdasarkan catatan pemerintah, capaian tersebut 35% lebih tinggi dibandingkan penerimaan fiskal terakhir pada 2020-2021.

“Pertumbuhan [penerimaan] GST dan VAT menjadi indikasi pemulihan [kegiatan ekonomi setelah pandemi Covid-19] dan menjadi tanda target penerimaan 2022-2023 akan tercapai,” ujar pemerintah dalam pernyataan resminya, dikutip Jumat (8/4/2022).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Dilansir Zee News, pada 2020-2021, penerimaan GST dan VAT hanya berhasil terkumpul senilai Rs18.572 crore karena pembatasan kegiatan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Jika dibandingkan dengan 2019-2020, pertumbuhan GST dan VAT pada 2020-2021 mencatat pertumbuhan negatif atau kontraksi sebesar 19,53%. Pada 2019-2020, pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan GST dan VAT senilai Rs25.715 crore.

Pemerintah Delhi memperkirakan total penerimaan Rs75.800 crore dalam rencana anggaran 2022-2023. Dari total penerimaan tersebut, penerimaan pajak telah dipatok senilai Rs47.700 crore.

GST merupakan pajak yang dikenakan untuk berbagai barang dan jasa. Di New Delhi, VAT merupakan pajak yang dikenakan pada produk minuman alkohol dan minyak bumi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6