INDIA

Pulih dari Pandemi Covid-19, Penerimaan PPN Melonjak 35%

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 08 April 2022 | 13:00 WIB
Pulih dari Pandemi Covid-19, Penerimaan PPN Melonjak 35%

Umat Muslim menyantap makanan berbuka puasa pada hari kedua bulan puasa Ramadhan di Masjid Jama (Masjid Agung) di kawasan tua Delhi, India, Senin (4/4/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Adnan Abidi/foc/sad.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah Kota New Delhi, India berhasil meraup penerimaan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) dan pajak pertambahan nilai (value added tax/VAT) senilai Rs28.573 crore, setara Rp54 triliun sepanjang 2021 hingga kuartal pertama 2022.

Berdasarkan catatan pemerintah, capaian tersebut 35% lebih tinggi dibandingkan penerimaan fiskal terakhir pada 2020-2021.

“Pertumbuhan [penerimaan] GST dan VAT menjadi indikasi pemulihan [kegiatan ekonomi setelah pandemi Covid-19] dan menjadi tanda target penerimaan 2022-2023 akan tercapai,” ujar pemerintah dalam pernyataan resminya, dikutip Jumat (8/4/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dilansir Zee News, pada 2020-2021, penerimaan GST dan VAT hanya berhasil terkumpul senilai Rs18.572 crore karena pembatasan kegiatan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Jika dibandingkan dengan 2019-2020, pertumbuhan GST dan VAT pada 2020-2021 mencatat pertumbuhan negatif atau kontraksi sebesar 19,53%. Pada 2019-2020, pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan GST dan VAT senilai Rs25.715 crore.

Pemerintah Delhi memperkirakan total penerimaan Rs75.800 crore dalam rencana anggaran 2022-2023. Dari total penerimaan tersebut, penerimaan pajak telah dipatok senilai Rs47.700 crore.

GST merupakan pajak yang dikenakan untuk berbagai barang dan jasa. Di New Delhi, VAT merupakan pajak yang dikenakan pada produk minuman alkohol dan minyak bumi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra