THAILAND

Proyeksi Ekonomi Direvisi, Pendapatan di Negara Ini Terancam Shortfall

Dian Kurniati | Selasa, 27 Februari 2024 | 15:30 WIB
Proyeksi Ekonomi Direvisi, Pendapatan di Negara Ini Terancam Shortfall

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand mewaspadai potensi target pendapatan negara tidak tercapai (shortfall) pada tahun ini.

Wakil Menteri Keuangan Thailand Krisada Chinavicharana memperkirakan kinerja pendapatan negara pada tahun ini tidak mampu sebaik tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan pertumbuhan ekonomi pada tahun ini diperkirakan melambat.

"Target pendapatan negara pada tahun fiskal ini cukup tinggi, sementara pertumbuhan ekonomi diperkirakan lebih rendah dari perkiraan sebelumnya sebesar 3,8%," katanya, dikutip pada Selasa (27/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Krisada menuturkan pendapatan negara 2024 ditargetkan THB2,73 triliun atau Rp1.190 triliun dan belanja negara Rp1.517 triliun sehingga defisitnya ditetapkan Rp302 triliun. Adapun tahun anggaran di Thailand berlangsung sejak 1 Oktober 2023 hingga 30 September 2024.

Dewan Pembangunan Ekonomi dan Sosial Nasional sebelumnya telah menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi pada 2024 dari 3,2% menjadi 2,7%. Dengan kondisi itu, kinerja pendapatan negara diproyeksi tidak akan sekuat perkiraan awal.

Dalam hitungan Kemenkeu, pendapatan negara pada 2024 hanya akan senilai THB2,4 triliun atau sekitar 88% dari target.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemenkeu baru-baru ini telah menerbitkan serangkaian insentif fiskal untuk mendorong konsumsi masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Insentif yang diberikan termasuk rabat pajak dengan nama Easy e-Receipt pada 1 Januari hingga 15 Februari 2024.

Program Easy e-Receipt memungkinkan individu mengeklaim pengurangan pajak hingga THB50.000 atau sekitar Rp22 juta untuk pembelian barang yang dilakukan dari pengusaha kena pajak yang menggunakan e-tax system.

Selain itu, pemerintah juga memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan biaya transaksi properti untuk mendukung sektor real estat.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Apabila pendapatan negara tahun ini ternyata mampu melampaui target, Krisada menyebut Kemenkeu akan menggunakan kelebihan pendapatan tersebut untuk membantu masyarakat melalui berbagai skema.

Beberapa skema yang disiapkan pemerintah antara lain seperti potongan pajak Shop Dee Mee Kuen dan subsidi Khon La Khrueng.

Kemudian, ada rencana perpanjangan periode pemotongan cukai solar sebesar THB 1 per liter yang akan berakhir pada 19 April 2024.

"Pemerintah siap memberikan subsidi jika pendapatannya melebihi target," ujar Krisada seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra