KOTA MOJOKERTO

Program Bayar Pajak Pakai Sampah Direspons Antusias

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Oktober 2018 | 16:00 WIB
Program Bayar Pajak Pakai Sampah Direspons Antusias

MOJOKERTO, DDTCNews – Strategi menerapkan bayar pajak pakai sampah di Kota Mojokerto (Bapak Samerto) berhasil membuat kondisi lingkungan tampak lebih asri. Pasalnya seluruh warga membayar pajaknya menggunakan sampah yang disetor melalui bank sampah terdekat.

Ketua Pelaksana Bank Sampah Mojokerto Sisprihatin Edy mengatakan sampah yang terkumpul itu tidak serta merta menggantikan peran uang untuk menyetor pajak. Namun, pengepul menjual sampah itu terlebih dahulu, lalu uang hasil penjualan dibayarkan untuk membayar pajak.

“Uang yang terkumpul akan disetor ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAS) untuk menyetor pajak bumi dan bangunan. Jadi dari sampah sudah berubah menjadi uang untuk membayar pajak,” ujarnya di Mojokerto, Jumat (11/10).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Implementasi yang sudah berjalan ini diklaim mendapat respons yang sangat baik. Warga berbondong-bonbong mengumpulkan sampah untuk menambah dana untuk membayar PPB, bahkan ada wajib pajak yang sama sekali tidak bayar pajak dengan dengan uang konvensonal.

Edy menilai program Bapak Samerto akan membantu warga meringkankan pembayaran pajak sekaligus mendorong warga membantu menjaga kebersihan lingkungan. “Program Bapak Samerto sangat membantu dari keuangan daerah dan lingkungan,” tuturnya seperti dilansir suryamalang.tribunnews.com.

Program ini pun dinilai membuat warga semakin semangat untuk menjauhkan daerah dari kesan kumuh. Ada pula warga yang mengumpulkan sampah hingga 23 kilogram setiap bulan, sampah itu harus sudah kering seperti kertas, plastik koran dan kardus.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain warga berlomba-lomba menciptakan lingkungan yang terbebas dari sampah, sambung Edy, warga juga turut serta dalam mengikuti undian umrah setiap tahun bagi pembayar pajak dengan sampah dan tepat waktu.

Giatnya warga dalam mengumpulkan sampah membuat pemerintah setempat kian memperbanyak jumlah bank sampah. Pada 2018, tercatat ada 179 bank sampah dengan cakupan 15 ton sampah setiap bulan dan penjualan mencapai Rp25 juta per bulan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah