PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Profesional DDTC Beri Kuliah Kebijakan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 September 2018 | 11:50 WIB
Profesional DDTC Beri Kuliah Kebijakan Pajak  Partner Research and Traning Service DDTC B. Bawono Kristiaji saat mengajar di kampus STH Indonesia Jentera, Rabu (12/9/2018). (DDTCNews - Doni Agus Setiawan)

JAKARTA, DDTCNews – Transfer ilmu perpajakan menjadi salah satu aspek penting bagi DDTC. Kali ini, DDTC berbagi ilmu terkait perkembangan kebijakan perpajakan terkini kepada mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera.

Setidaknya, sudah ada dua profesional DDTC yang memberikan materi untuk mata kuliah Hukum Perpajakan di STH Indonesia Jentera. Kedua profesional itu yakni Senior Partner DDTC Danny Septriadi dan Partner Research and Traning Service DDTC B. Bawono Kristiaji.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi telah memberikan materi untuk mahasiswa STH Indonesia Jentera terkait hukum perpajakan. Setelah itu, materi dikerucutkan pada kebijakan pajak yang disampaikan oleh B. Bawono Kristiaji.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Dalam mata kuliah berbobot 3 SKS ini, Bawono menjabarkan dimensi kebijakan pajak di Indonesia, mulai dari masa Orde Baru hingga saat ini.

“Bicara pajak, maka tidak dapat dilepaskan dari aspek hukum dan politik, kemudian juga beririsan dengan aspek adminstrasinya,” buka Bawono Kristiaji saat mengajar di kampus STH Indonesia Jentera, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Pembahasan kemudian berlanjut dengan menelusuri jejak reformasi pajak di Tanah Air. Tonggak reformasi pajak pada 1983 menjadi pembahasan menarik karena bersamaan dengan gejolak komoditas dunia terutama harga minyak bumi.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Selanjutnya, pembahasan kemudian berlanjut pada dinamika perpajakan terkini baik dari domestik maupun internasional. Pembahasan dimulai dari kebijakan pengampunan pajak (tax amesty) hingga kebijakan reformasi pajak Amerika Serikat (AS) yang berimplikasi luas kepada banyak negara.

Dia pun berujar pajak bisa menjadi instrumen tepat untuk menyikapi pesatnya dinamika perekonomian domestik dan internasional. Pajak, lanjutnya, bisa menjadi instrumen untuk menjaga stabilisasi.

“Misal saat kegiatan ekonomi meningkat, agar tidak terjadi overheating, tarif pajak bisa dinaikkan. Begitu juga saat kondisi [perekonomian] lesu, pajak bisa direlaksasi karena insentif bisa menjadi pilihan kebijakan,” paparnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak