PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Profesional DDTC Beri Kuliah Kebijakan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 September 2018 | 11:50 WIB
Profesional DDTC Beri Kuliah Kebijakan Pajak  Partner Research and Traning Service DDTC B. Bawono Kristiaji saat mengajar di kampus STH Indonesia Jentera, Rabu (12/9/2018). (DDTCNews - Doni Agus Setiawan)

JAKARTA, DDTCNews – Transfer ilmu perpajakan menjadi salah satu aspek penting bagi DDTC. Kali ini, DDTC berbagi ilmu terkait perkembangan kebijakan perpajakan terkini kepada mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera.

Setidaknya, sudah ada dua profesional DDTC yang memberikan materi untuk mata kuliah Hukum Perpajakan di STH Indonesia Jentera. Kedua profesional itu yakni Senior Partner DDTC Danny Septriadi dan Partner Research and Traning Service DDTC B. Bawono Kristiaji.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi telah memberikan materi untuk mahasiswa STH Indonesia Jentera terkait hukum perpajakan. Setelah itu, materi dikerucutkan pada kebijakan pajak yang disampaikan oleh B. Bawono Kristiaji.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Dalam mata kuliah berbobot 3 SKS ini, Bawono menjabarkan dimensi kebijakan pajak di Indonesia, mulai dari masa Orde Baru hingga saat ini.

“Bicara pajak, maka tidak dapat dilepaskan dari aspek hukum dan politik, kemudian juga beririsan dengan aspek adminstrasinya,” buka Bawono Kristiaji saat mengajar di kampus STH Indonesia Jentera, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Pembahasan kemudian berlanjut dengan menelusuri jejak reformasi pajak di Tanah Air. Tonggak reformasi pajak pada 1983 menjadi pembahasan menarik karena bersamaan dengan gejolak komoditas dunia terutama harga minyak bumi.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Selanjutnya, pembahasan kemudian berlanjut pada dinamika perpajakan terkini baik dari domestik maupun internasional. Pembahasan dimulai dari kebijakan pengampunan pajak (tax amesty) hingga kebijakan reformasi pajak Amerika Serikat (AS) yang berimplikasi luas kepada banyak negara.

Dia pun berujar pajak bisa menjadi instrumen tepat untuk menyikapi pesatnya dinamika perekonomian domestik dan internasional. Pajak, lanjutnya, bisa menjadi instrumen untuk menjaga stabilisasi.

“Misal saat kegiatan ekonomi meningkat, agar tidak terjadi overheating, tarif pajak bisa dinaikkan. Begitu juga saat kondisi [perekonomian] lesu, pajak bisa direlaksasi karena insentif bisa menjadi pilihan kebijakan,” paparnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN