DALAM sengketa transfer pricing, beban pembuktian (burden of proof) tidak boleh hanya dilimpahkan kepada salah satu pihak yang bersengketa. Namun, wajib pajak dan otoritas pajak memiliki kewajiban berimbang untuk membuktikan fakta atau keadaan yang sebenarnya. Hal ini sejalan dengan paparan dalam tulisan Beban Pembuktian dalam KasusTransfer Pricing (Dwina Karina, 2018).
Salah satu sengketa pajak terkait beban pembuktian dapat dipelajari dalam kasus Zinc BV. Secara singkat dapat dijelaskan bahwa Zinc BV merupakan wajib pajak yang berdomisili di Belanda. Zinc BV bergerak dalam bidang peleburan zinc. Pada awalnya, Zinc BV merupakan perusahaan dengan profil fungsi, aset, dan risiko (FAR) yang tinggi. Namun, profil tersebut berubah setelah Zinc BV melakukan restrukturisasi bisnis.
Dalam restrukturisasi bisnis tersebut, Zinc BV berangsur-angsur mengalihkan fungsi-fungsinya kepada entitas lain dalam grup usaha sehingga hanya tersisa fungsi produksi yang dijalankan oleh Zinc BV. Restrukturisasi bisnis tersebut mengubah Zinc BV yang semula sebagai perusahaan yang berkarakter high risk menjadi perusahaan toll manufacturer yang bersifat low risk.
Dengan perubahan Zinc BV tersebut, laba yang diperoleh Zinc BV juga menurun, yaitu sesuai dengan prinsip high risk yaitu high potential return dan low risk yaitu low potential return. Atas perpindahan fungsi-fungsi tersebut kepada entitas lain dalam grup usaha, Zinc BV memperoleh kompensasi (biaya konversi) sebesar 28 juta euro.
Terkait dengan restrukturisasi tersebut, otoritas pajak Belanda berpendapat bahwa pembayaran kompensasi seharusnya bukan hanya sebesar 28 juta euro melainkan sebesar 184 juta euro. Otoritas pajak Belanda berpendapat bahwa fungsi yang dijalankan oleh Zinc BV tidak berubah setelah restrukturisasi bisnis sehingga Zinc BV tetap merupakan perusahaan yang mempunyai karakter high risk. Kasus ini menimbulkan sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak yang akhirnya diselesaikan di Pengadilan Pajak Belanda
Putusan dan Pertimbangan Hakim
Hakim menyatakan bahwa Zinc BV telah memenuhi persyaratan dokumentasi transfer pricing. Fungsi-fungsi yang signifikan telah dialihkan kepada pihak lain dalam grup usaha sehingga Zinc BV berubah menjadi perusahaan toll manufacturer yang bersifat low risk. Perubahan tersebut juga telah diremunerasi berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai analisis yang dilakukan Zinc BV dalam dokumentasi transfer pricing.
Hakim tidak memperoleh bukti yang menjadi dasar koreksi dari otoritas pajak. Beban pembuktian yang menyatakan bahwa analisis transfer pricing Zinc BV tidak benar dalam kasus ini dilimpahkan pada otoritas pajak. Mempertimbangkan ketentuan dokumentasi transfer pricing di Belanda (Pasal 8b CITA) serta penjelasannya, hakim menyatakan bahwa otoritas pajak perlu membuktikan apakah terdapat motif penghindaran pajak sehingga perlu membuktikan ketidakwajaran dalam harga atau marjin yang telah diterapkan wajib pajak.
Dalam kasus ini, otoritas pajak tidak dapat membuktikan kedua hal tersebut sehingga dalam kesimpulannya hakim menyatakan bahwa koreksi otoritas pajak tersebut harus dibatalkan.
Pembelajaran yang Didapat
Kasus ini mencerminkan pentingnya dokumentasi transfer pricing yang memadai dan pentingnya pengujian seluruh transaksi terkait restrukturisasi usaha. Dokumentasi transfer pricing merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk menjelaskan penerapan prinsip kewajaran sesuai dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya serta sekaligus menjadi argumentasi wajib pajak dalam pemeriksaan pajak. Wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban dokumentasi transfer pricing juga dapat memperoleh perlindungan dari sisi beban pembuktian. Hal ini didasarkan atas kasus Zinc BV di mana beban pembuktian atas ketidakwajaran transaksi wajib pajak setelah dilakukan dokumentasi transfer pricing berada pada otoritas pajak.
Menariknya, beban pembuktian otoritas pajak dalam menguji ketidakwajaran transaksi wajib pajak terdiri dari dua lapis, yaitu adanya motif penghindaran pajak dan setelahnya baru perhitungan teknis harga atau margin yang wajar menurut versi otoritas pajak. Dengan ketiadaan bukti motif penghindaran pajak oleh wajib pajak maka otoritas pajak tidak mempunyai wewenang untuk melakukan koreksi terhadap transaksi afiliasi wajib pajak.
Beban pembuktian terkait ada atau tidaknya motif penghindaran pajak dapat ditemukan juga di Italia. Mahkamah Agung di Italia juga menginterpretasikan bahwa peraturan domestik transfer pricing Italia mempunyai tujuan untuk menangkal penghindaran pajak dari negara Italia ke negara-negara lain yang beban pajaknya lebih rendah (Chiesa dan Cottani, 2007). Oleh karena itu, otoritas pajak harus menunjukkan terlebih dahulu bahwa beban pajak di yurisdiksi lawan transaksi lebih rendah dari beban pajak di Italia (Carlo Galli, 2008).
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.