KEPATUHAN PAJAK

Presiden Jokowi Lapor SPT Lewat E-Filing DJP Online, Anda Bagaimana?

Dian Kurniati | Sabtu, 29 Februari 2020 | 07:40 WIB
Presiden Jokowi Lapor SPT Lewat E-Filing DJP Online, Anda Bagaimana?

Presiden Jokowi diampingi oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta Eko Budi Setyono melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing di DJP Online. (foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) melalui e-Filing di DJP Online.

Pelaporan SPT tahunan dilakukan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (28/2/2020). Saat melaporkan SPT tahunan, Presiden Jokowi diampingi oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta Eko Budi Setyono.

“Saya baru saja melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan PPh tahun 2019 melalui e-Filing,” ujarnya, seperti dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (29/2/2020).

Baca Juga:
Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Menurut Kepala Negara, pelaporan SPT saat ini semakin dipermudah, terutama dengan adanya e-Filing di DJP Online. Pasalnya, pelaporan pajak saat ini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor pajak. Simak artikel ‘Mau Lapor SPT Pakai E-Filing atau E-Form? Cek Bedanya di Sini’.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga mengingatkan agar para wajib pajak segera melaporkan SPT tahunan lebih awal, sebelum tenggat. Pelaporan SPT tahunan yang lebih awal dinilai akan bisa menghindari sejumlah hambatan, terutama dari sisi sistem teknologi informasi. Simak artikel ‘Ternyata Ini Alasan Mengapa Perlu Lapor SPT Tahunan Lebih Awal’.

"Ayo lapor pajak, lebih awal, lebih nyaman. Pajak kita untuk Indonesia maju,” imbuh Jokowi.

Baca Juga:
WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Pajak (DJP) melihat wajib pajak masih memiliki kecenderungan untuk melaporkan SPT tahunan mendekati tenggat waktu pelaporan. DJP selalu menggencarkan sosialisasi kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT lebih awal tanpa menunggu batas akhir.

Selain kampanye melalui media sosial dan kegiatan ‘Spectaxcular 2020’, DJP mulai mengirimkan imbauan untuk melaporkan SPT sesegera mungkin tanpa menunggu batas akhir. Imbauan diberikan melalui surat elektronik (surel/email) kepada wajib pajak. Simak artikel ‘DJP Mulai Sebar 'Surat Cinta' Pelaporan SPT di DJP Online, Anda Dapat?’.

Selain itu, DJP mengaku sudah mempersiapkan sistem teknologi yang lebih baik dengan menambah bandwidth, dan server khusus untuk SPT tahunan pada tahun ini. Hal ini diharapkan mampu memperlancar sistem pelaporan mendekati tenggat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN

Senin, 06 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Terbaru! Perpajakan DDTC Terbitkan 3 Panduan Pajak soal Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN