KEPATUHAN PAJAK

Presiden Jokowi Lapor SPT Lewat E-Filing DJP Online, Anda Bagaimana?

Dian Kurniati | Sabtu, 29 Februari 2020 | 07:40 WIB
Presiden Jokowi Lapor SPT Lewat E-Filing DJP Online, Anda Bagaimana?

Presiden Jokowi diampingi oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta Eko Budi Setyono melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing di DJP Online. (foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) melalui e-Filing di DJP Online.

Pelaporan SPT tahunan dilakukan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (28/2/2020). Saat melaporkan SPT tahunan, Presiden Jokowi diampingi oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta Eko Budi Setyono.

“Saya baru saja melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan PPh tahun 2019 melalui e-Filing,” ujarnya, seperti dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (29/2/2020).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Menurut Kepala Negara, pelaporan SPT saat ini semakin dipermudah, terutama dengan adanya e-Filing di DJP Online. Pasalnya, pelaporan pajak saat ini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor pajak. Simak artikel ‘Mau Lapor SPT Pakai E-Filing atau E-Form? Cek Bedanya di Sini’.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga mengingatkan agar para wajib pajak segera melaporkan SPT tahunan lebih awal, sebelum tenggat. Pelaporan SPT tahunan yang lebih awal dinilai akan bisa menghindari sejumlah hambatan, terutama dari sisi sistem teknologi informasi. Simak artikel ‘Ternyata Ini Alasan Mengapa Perlu Lapor SPT Tahunan Lebih Awal’.

"Ayo lapor pajak, lebih awal, lebih nyaman. Pajak kita untuk Indonesia maju,” imbuh Jokowi.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Pajak (DJP) melihat wajib pajak masih memiliki kecenderungan untuk melaporkan SPT tahunan mendekati tenggat waktu pelaporan. DJP selalu menggencarkan sosialisasi kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT lebih awal tanpa menunggu batas akhir.

Selain kampanye melalui media sosial dan kegiatan ‘Spectaxcular 2020’, DJP mulai mengirimkan imbauan untuk melaporkan SPT sesegera mungkin tanpa menunggu batas akhir. Imbauan diberikan melalui surat elektronik (surel/email) kepada wajib pajak. Simak artikel ‘DJP Mulai Sebar 'Surat Cinta' Pelaporan SPT di DJP Online, Anda Dapat?’.

Selain itu, DJP mengaku sudah mempersiapkan sistem teknologi yang lebih baik dengan menambah bandwidth, dan server khusus untuk SPT tahunan pada tahun ini. Hal ini diharapkan mampu memperlancar sistem pelaporan mendekati tenggat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi