TRANSFER PRICING

Praktik & Manipulasi Transfer Pricing di India

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2016 | 14:30 WIB
Praktik & Manipulasi Transfer Pricing di India

DALAM skema internasional transfer pricing adalah proses penetapan harga atas barang dan jasa yang dilakukan antara pihak afiliasi yang berlokasi di negara yang berbeda. Penetapan harga transfer pada transaksi afiliasi merupakan proses yang kompleks dan rumit. Perusahaan multinasional harus mempertimbangkan beberapa faktor yang antara lain perpajakan dan persentase tarif.

Terlebih, pada saat ini transfer pricing telah dianggap sebagai rencana strategis perusahaan dan aktivitas dalam pengambilan keputusan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja operasional perusahaan, memperkecil beban pajak secara keseluruhan, meningkatkan cash flows, mengurangi adanya tekanan legal dan tentu saja, untuk meningkatkan penerimaan.

Akan tetapi, adanya perbedaan peraturan antara negara satu dengan negara lainnya berdampak pada praktik transfer pricing dalam setiap negara.

Baca Juga:
Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Isu atas praktik dan manipulasi transfer pricing telah lama menjadi perhatian bagi pihak perusahaan dan otoritas pajak di berbagai negara dan begitu pula di negara India. India dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki otoritas pajak dengan tingkat keagresifitasan yang tinggi terkait isu transfer pricing.

Mengacu kepada hal tersebut, Dr. Pradeep Gupta, ahli pajak dan transfer pricing di India, merilis buku setebal 200 halaman yang berjudul “Transfer pricing: Practice and Manipulation in India. Basic, Concepts, Methods, Practice and Evidence of Income Shifting”.

Buku ini mengulas secara komprehensif terkait praktik transfer pricing dan dampaknya pada pajak dan penetapan harga atas keputusan transfer pricing dalam perusahaan multinasional di India.

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Selain itu, buku ini juga memaparkan secara ringkas terkait peraturan transfer pricing secara global, di mana tak hanya berdasarkan OECD Guidelines namun juga peraturan transfer pricing di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, Prancis, China, Kanada, Jerman, Italia, Hungaria, Swiss, Jepang, Malaysia, dan Singapura.

Lebih lanjut, terbatasnya peneliti yang mengkaji isu transfer pricing di India maka dalam bukunya, penulis berfokus untuk meneliti praktik transfer pricing yang terjadi pada perusahaan multinasional di India yang dibandingkan dengan perusahaan multinasional di negara lain.

Lebih lanjut, dia secara empiris melakukan pengujian atas dampak dari perpajakan dan tarif kepada transfer pricing di perusahaan multinasional di India dengan menggunakan Deborah L. Swenson Model atau yang dikenal dengan nama Swenson Model untuk impor data di India.

Baca Juga:
Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Dari analisis empiris tersebut diperoleh 5 hipotesis, antara lain: pertama, praktik transfer pricing di perusahaan multinasional di India tidak berbeda dengan perusahaan multinasional di negara lain. Kedua, kondisi yang dipertimbangkan dalam pemilihan metode transfer pricing yang digunakan oleh perusahaan multinasional di India juga tidak berbeda dengan perusahaan multinasional di negara lain.

Ketiga, informasi dan dokumentasi yang dipersiapkan dalam rangka melakukan transaksi internasional oleh perusahaan multinasional di India tidak berbeda dengan perusahaan multinasional di negara lain.

Keempat, perusahaan multinasional di India mempertimbangkan persentase tarif dan pajak pada menentukan harga transfer yang dilaporkan atas transaksi dengan pihak afiliasi. Dan kelima, keputusan transfer pricing yang dilaporkan oleh perusahaan multinasional di India dipengaruhi oleh insentif transfer pricing.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Adapun pembahasan yang dijabarkan dalam buku ini menghasilkan beberapa kesimpulan yaitu:

  • Penggunaan Cost Plus Method dianggap oleh otoritas pajak sebagai metode yang rentan akan praktik manipulasi transfer pricing. Hal ini dikarenakan perusahaan dimungkinkan untuk membuat biaya-biaya artifisial yang bertujuan untuk memperbesar ataupun memperkecil biaya sehingga harga transfer yang dilakukan dengan pihak afiliasi dapat lebih besar atau lebih kecil;
  • Isu transfer pricing semakin menjadi perhatian dari berbagai pihak menyebabkan semakin gencarnya otoritas pajak dalam melakukan pemeriksaan transfer pricing;
  • Isu lainnya yang menjadi perhatian perusahaan multinasional di India dibandingkan dengan perusahaan multinasional di negara lain adalah terkait isu untuk menghindari pajak berganda dan kredit pajak luar negeri merupakan isu yang diperhatikan oleh perusahaan multinasional di India;
  • Untuk kedepannya, tren pemeriksaan transfer pricing sudah mulai bergeser, di mana tidak lagi hanya berkaitan dengan transaksi jual beli, namun sudah merambah kepada area transaksi jasa administratif dan manajerial, jasa teknis, dan aset tidak berwujud.

Terakhir, buku ini ditutup dengan adanya rekomendasi dan implikasi kebijakan untuk perusahaan dan otoritas pajak yang dijabarkan oleh Dr. Pradeep Gupta dengan ringkas dan lugas.

Hal ini merupakan suatu nilai tambah dari buku ini, karena tentunya sangat berguna untuk pembuat kebijakan di perusahaan dalam mengadopsi praktik terbaik di transfer pricing maupun otoritas pembuat peraturan di suatu negara untuk menutup adanya celah-celah dalam praktik transfer pricing.

Baca Juga:
DDTC Segera Terbitkan Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Selain itu, dengan adanya pembahasan yang cukup komprehensif atas praktik dan manipulasi transfer pricing yang dipertajam dengan adanya pembuktian empiris, dan rangkuman atas keseluruhan pembahasan yang dibahas dalam bab tersendiri, maka buku ini dapat menjadi panduan bagi perusahaan multinasional selaku pelaku transfer pricing dan otoritas pembuat peraturan.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai praktik dan manipulasi transfer pricing perusahaan multinasional di Indonesia, Anda dapat membaca buku ini di DDTC Library. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi