KEBIJAKAN PAJAK

PPN Jadi Solusi Pemajakan Transaksi Elektronik Paling Efektif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Desember 2020 | 14:00 WIB
PPN Jadi Solusi Pemajakan Transaksi Elektronik Paling Efektif

KEMAJUAN teknologi di era digital ini telah menciptakan perubahan yang signifikan terhadap jalannya berbagai kegiatan manusia. Perubahan ini tentu tidak hanya membawa dampak positif, tetapi juga dampak negatif.

Dampak negatif yang disebabkan kemajuan teknologi ini di antaranya terhambatnya pemungutan pajak atas kegiatan perdagangan yang mulai beralih pada metode e-commerce atau kegiatan perdagangan yang berbasis elektronik.

Perubahan ini tentunya menjadi tantangan yang harus dihadapi otoritas pajak dalam memajaki sektor tersebut. Apalagi, transaksi dalam kegiatan perdagangan daring dilakukan secara digital tanpa terikat batas yurisdiksi.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Guna menjawab tantangan tersebut, buku berjudul eCommerce and The Effects of Technology on Taxation: Could VAT be the eTax Solution? yang ditulis Anne Michèle Bardopoulos ini menawarkan solusi dalam menghadapi perubahan jalannya kegiatan perdagangan.

Secara garis besar, buku ini fokus membahas dampak kemajuan teknologi terhadap beragam sistem dan kegiatan perpajakan di dunia. Isu yang menjadi perhatian khusus dari penulis di bukunya kali ini adalah isu-isu seputar pajak transaksi elektronik (e-Tax).

Penulis menilai penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan solusi yang paling efektif saat ini dalam memajaki kegiatan perdagangan elektronik, meski mungkin belum dapat memecahkan seluruh persoalan dalam memajaki perdagangan elektronik.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Penulis juga menganalisis penerapan dan keefektifan prinsip-prinsip pajak pendapatan tradisional yang kontradiktif dengan prinsip-prinsip PPN, termasuk meninjau kesesuaian antara perdagangan berbasis elektronik dengan berbagai sistem perpajakan di dunia.

Secara keseluruhan, pembahasan dalam buku ini dibagi dalam delapan bagian utama. Pada bagian pertama, penulis membuka pembahasannya dengan memaparkan sejarah perpajakan serta bagaimana perkembangannya selama proses globalisasi.

Pembahasan dilanjutkan pada penjelasan mengenai perkembangan internet atau teknologi digital serta berbagai aplikasinya. Pada bagian ketiga dan keempat penulis menguraikan definisi dari “residence” dan “source” dalam kaitannya dengan kegiatan perpajakan.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Pada masing-masing bagian tersebut, penulis membahas secara mendalam apa yang sebenarnya dimaksud dengan “residence” dan “source” serta bagaimana pengertiannya dalam konteks kegiatan perdagangan elektronik.

Buku ini juga mengulas perkembangan dan penerapan PPN di berbagai negara yang didukung dengan pendekatan yurisdiksi. Tak lupa, dibahas juga dampak dari kemajuan teknologi pada perpajakan serta bagaimana mekanisme penerapan PPN pada kegiatan perdagangan berbasis elektronik.

Menariknya, buku ini juga menyajikan analisis studi kasus bentuk ekonomi digital seperti Amazon dan Second Life serta beberapa contoh lainnya. Setelah itu, ditarik sebuah kesimpulan atas gagasan dan solusi dalam menjawab tantangan kemajuan teknologi terhadap ranah pajak.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Ditinjau dari substansinya, buku ini berhasil menyajikan bahasan yang menarik dan terstruktur dengan sangat baik sehingga mudah dimengerti. Terlebih, penulis tak hanya memaparkan teori, tetapi juga menyajikan contoh kasus sehingga pengaplikasiannya lebih mudah dimengerti.

Pada dasarnya, setiap potensi pajak perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah selaku otoritas pajak sehingga dibutuhkan suatu cara untuk dapat menjangkau setiap potensi pajak tersebut, tak terkecuali perdagangan elektronik.

Oleh karena itu, buku ini cocok untuk dijadikan referensi bagi berbagai kalangan mulai dari otoritas pajak, akademisi, hingga masyarakat umum. Tertarik membaca buku ini? Silakan anda baca langsung di DDTC Library. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6