KEBIJAKAN PAJAK

PPN Jadi Solusi Pemajakan Transaksi Elektronik Paling Efektif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Desember 2020 | 14:00 WIB
PPN Jadi Solusi Pemajakan Transaksi Elektronik Paling Efektif

KEMAJUAN teknologi di era digital ini telah menciptakan perubahan yang signifikan terhadap jalannya berbagai kegiatan manusia. Perubahan ini tentu tidak hanya membawa dampak positif, tetapi juga dampak negatif.

Dampak negatif yang disebabkan kemajuan teknologi ini di antaranya terhambatnya pemungutan pajak atas kegiatan perdagangan yang mulai beralih pada metode e-commerce atau kegiatan perdagangan yang berbasis elektronik.

Perubahan ini tentunya menjadi tantangan yang harus dihadapi otoritas pajak dalam memajaki sektor tersebut. Apalagi, transaksi dalam kegiatan perdagangan daring dilakukan secara digital tanpa terikat batas yurisdiksi.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Guna menjawab tantangan tersebut, buku berjudul eCommerce and The Effects of Technology on Taxation: Could VAT be the eTax Solution? yang ditulis Anne Michèle Bardopoulos ini menawarkan solusi dalam menghadapi perubahan jalannya kegiatan perdagangan.

Secara garis besar, buku ini fokus membahas dampak kemajuan teknologi terhadap beragam sistem dan kegiatan perpajakan di dunia. Isu yang menjadi perhatian khusus dari penulis di bukunya kali ini adalah isu-isu seputar pajak transaksi elektronik (e-Tax).

Penulis menilai penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan solusi yang paling efektif saat ini dalam memajaki kegiatan perdagangan elektronik, meski mungkin belum dapat memecahkan seluruh persoalan dalam memajaki perdagangan elektronik.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Penulis juga menganalisis penerapan dan keefektifan prinsip-prinsip pajak pendapatan tradisional yang kontradiktif dengan prinsip-prinsip PPN, termasuk meninjau kesesuaian antara perdagangan berbasis elektronik dengan berbagai sistem perpajakan di dunia.

Secara keseluruhan, pembahasan dalam buku ini dibagi dalam delapan bagian utama. Pada bagian pertama, penulis membuka pembahasannya dengan memaparkan sejarah perpajakan serta bagaimana perkembangannya selama proses globalisasi.

Pembahasan dilanjutkan pada penjelasan mengenai perkembangan internet atau teknologi digital serta berbagai aplikasinya. Pada bagian ketiga dan keempat penulis menguraikan definisi dari “residence” dan “source” dalam kaitannya dengan kegiatan perpajakan.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Pada masing-masing bagian tersebut, penulis membahas secara mendalam apa yang sebenarnya dimaksud dengan “residence” dan “source” serta bagaimana pengertiannya dalam konteks kegiatan perdagangan elektronik.

Buku ini juga mengulas perkembangan dan penerapan PPN di berbagai negara yang didukung dengan pendekatan yurisdiksi. Tak lupa, dibahas juga dampak dari kemajuan teknologi pada perpajakan serta bagaimana mekanisme penerapan PPN pada kegiatan perdagangan berbasis elektronik.

Menariknya, buku ini juga menyajikan analisis studi kasus bentuk ekonomi digital seperti Amazon dan Second Life serta beberapa contoh lainnya. Setelah itu, ditarik sebuah kesimpulan atas gagasan dan solusi dalam menjawab tantangan kemajuan teknologi terhadap ranah pajak.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Ditinjau dari substansinya, buku ini berhasil menyajikan bahasan yang menarik dan terstruktur dengan sangat baik sehingga mudah dimengerti. Terlebih, penulis tak hanya memaparkan teori, tetapi juga menyajikan contoh kasus sehingga pengaplikasiannya lebih mudah dimengerti.

Pada dasarnya, setiap potensi pajak perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah selaku otoritas pajak sehingga dibutuhkan suatu cara untuk dapat menjangkau setiap potensi pajak tersebut, tak terkecuali perdagangan elektronik.

Oleh karena itu, buku ini cocok untuk dijadikan referensi bagi berbagai kalangan mulai dari otoritas pajak, akademisi, hingga masyarakat umum. Tertarik membaca buku ini? Silakan anda baca langsung di DDTC Library. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan