KPP PRATAMA SUKOHARJO

Pindah NPWP, DJP Sebut Prosesnya Makan Waktu 5 Hari Kerja

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Februari 2023 | 18:00 WIB
Pindah NPWP, DJP Sebut Prosesnya Makan Waktu 5 Hari Kerja

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo memberikan penjelasan kepada wajib pajak orang pribadi terkait dengan ketentuan pemindahan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 25 Januari 2023.

Petugas dari KPP Pratama Sukoharjo Sri Muryani mengatakan wajib pajak bersangkutan saat ini tinggal di Sukoharjo. Alamat wajib pajak di KTP pun terdaftar di Sukoharjo. Namun, NPWP wajib pajak tersebut justru terdaftar di KPP Pratama Palangkaraya.

“Kami menyarankan wajib pajak mengajukan permohonan pemindahan NPWP. Syaratnya, mengisi formulir pemindahan NPWP dan melampirkan fotokopi KTP,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Yani menjelaskan permohonan pemindahan NPWP dapat dilakukan di KPP baru, KPP lama, atau di KP2KP baru. Pemindahan NPWP akan diproses dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

Dia menambahkan KPP lama akan mengirimkan surat pindah ke KPP baru dan kepada wajib pajak. Sementara itu, KPP baru akan mengirimkan kartu NPWP dan surat keterangan terdaftar kepada wajib pajak.

“Diajukan pemindahan NPWP di KP2KP Wonogiri saja. Nanti, menunggu 5 hari kerja. Jika diterima, otomatis administrasi pajaknya masuk ke KPP Pratama Sukoharjo,” tuturnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Merujuk pada UU KUP, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif harus mendaftarkan diri pada kantor Ditjen Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.

NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi