MALAYSIA

Pilih Damai, Mantan Menteri Ini Bayar Tagihan Pajak Rp144 Miliar

Dian Kurniati | Selasa, 06 Oktober 2020 | 12:03 WIB
Pilih Damai, Mantan Menteri Ini Bayar Tagihan Pajak Rp144 Miliar

Mantan Menteri Teritorial Federal Malaysia di era Perdana Menteri Najib Razak, Datuk Seri Tengku Adnan Tengku Mansor (tengah) seusai persidangan di Mahkamah beberapa waktu lalu. (Foto: Bernama/astroawani.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Mantan Menteri Teritorial Federal Malaysia Tengku Adnan Tengku Mansor menyatakan kesediaannya membayar tagihan pajak penghasilan (PPh) senilai RM40,3 juta atau setara dengan Rp143,8 miliar.

Dokumen yang diunggah di sistem pencarian pengadilan menyebut Tengku Adnan berkomitmen membayar utang pajak tersebut setelah bersepakat damai dengan Otoritas Pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB), pada 23 September 2020.

Adapun nilai yang akan dibayarkan Tengku Adnan lebih rendah dibandingkan dengan hitungan IRB sebelumnya, yang mencapai RM57,16 juta atau setara dengan Rp203,5 miliar.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

"Pajak tambahan yang diubah berjumlah RM40.358.336,61 termasuk denda sebagai bagian dari total penyelesaian pajak dan dianggap sebagai penilaian gabungan berdasarkan Bagian 96A dari UU PPh 1967," bunyi dokumen tersebut, seperti dikutip Selasa (6/10/2020).

Perjanjian tersebut juga menyatakan kedua belah pihak akan berdiskusi dalam waktu 45 hari sejak tanggal persetujuan mengenai mode pembayaran tunggakan . Jika kedua pihak gagal mencapai kesepakatan tentang cara pembayaran, penyelesaian ini akan dibayarkan sebelum 31 Desember 2020.

Melalui perjanjian itu, Pemerintah Malaysia yang diwakili IRB sebagai penggugat dan Tengku Adnan menarik semua permohonan sela yang dibuat berdasarkan proses perdata dan tidak akan ada perintah biaya.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Sebelumnya, Pemerintah Malaysia melalui IRB mengajukan gugatan terhadap Tengku Adnan pada 24 Juli 2019. Tengku Adnan diduga memiliki tunggakan PPh sepanjang 2012 hingga 2017, sebagaimana tercantum dalam dokumen pemberitahuan penilaian tertanggal 15 Maret 2019.

IRB dalam gugatannya mengklaim bahwa anggota parlemen Putrajaya itu telah gagal membayar pajak penghasilan dengan kenaikan 10%, dengan total RM57,16 juta.

Jumlah tersebut terdiri atas RM64.444 pada 2012, RM6,61 juta pada 2013, RM8,88 juta pada 2014, RM9,19 juta pada 2015, RM5,52 juta pada 2016, serta RM26,88 juta pada 2017.

Seperti dilansir malaymail.com, IRB pun menuntut pembayaran pajak RM57,16 juta, dengan bunga atas jumlah total sebesar 5% per tahun dari tanggal putusan sampai tanggal realisasi serta biaya dan keringanan lainnya yang dianggap sesuai oleh pengadilan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?