MALAYSIA

Pilih Damai, Mantan Menteri Ini Bayar Tagihan Pajak Rp144 Miliar

Dian Kurniati | Selasa, 06 Oktober 2020 | 12:03 WIB
Pilih Damai, Mantan Menteri Ini Bayar Tagihan Pajak Rp144 Miliar

Mantan Menteri Teritorial Federal Malaysia di era Perdana Menteri Najib Razak, Datuk Seri Tengku Adnan Tengku Mansor (tengah) seusai persidangan di Mahkamah beberapa waktu lalu. (Foto: Bernama/astroawani.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Mantan Menteri Teritorial Federal Malaysia Tengku Adnan Tengku Mansor menyatakan kesediaannya membayar tagihan pajak penghasilan (PPh) senilai RM40,3 juta atau setara dengan Rp143,8 miliar.

Dokumen yang diunggah di sistem pencarian pengadilan menyebut Tengku Adnan berkomitmen membayar utang pajak tersebut setelah bersepakat damai dengan Otoritas Pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB), pada 23 September 2020.

Adapun nilai yang akan dibayarkan Tengku Adnan lebih rendah dibandingkan dengan hitungan IRB sebelumnya, yang mencapai RM57,16 juta atau setara dengan Rp203,5 miliar.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

"Pajak tambahan yang diubah berjumlah RM40.358.336,61 termasuk denda sebagai bagian dari total penyelesaian pajak dan dianggap sebagai penilaian gabungan berdasarkan Bagian 96A dari UU PPh 1967," bunyi dokumen tersebut, seperti dikutip Selasa (6/10/2020).

Perjanjian tersebut juga menyatakan kedua belah pihak akan berdiskusi dalam waktu 45 hari sejak tanggal persetujuan mengenai mode pembayaran tunggakan . Jika kedua pihak gagal mencapai kesepakatan tentang cara pembayaran, penyelesaian ini akan dibayarkan sebelum 31 Desember 2020.

Melalui perjanjian itu, Pemerintah Malaysia yang diwakili IRB sebagai penggugat dan Tengku Adnan menarik semua permohonan sela yang dibuat berdasarkan proses perdata dan tidak akan ada perintah biaya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sebelumnya, Pemerintah Malaysia melalui IRB mengajukan gugatan terhadap Tengku Adnan pada 24 Juli 2019. Tengku Adnan diduga memiliki tunggakan PPh sepanjang 2012 hingga 2017, sebagaimana tercantum dalam dokumen pemberitahuan penilaian tertanggal 15 Maret 2019.

IRB dalam gugatannya mengklaim bahwa anggota parlemen Putrajaya itu telah gagal membayar pajak penghasilan dengan kenaikan 10%, dengan total RM57,16 juta.

Jumlah tersebut terdiri atas RM64.444 pada 2012, RM6,61 juta pada 2013, RM8,88 juta pada 2014, RM9,19 juta pada 2015, RM5,52 juta pada 2016, serta RM26,88 juta pada 2017.

Seperti dilansir malaymail.com, IRB pun menuntut pembayaran pajak RM57,16 juta, dengan bunga atas jumlah total sebesar 5% per tahun dari tanggal putusan sampai tanggal realisasi serta biaya dan keringanan lainnya yang dianggap sesuai oleh pengadilan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses