KONSULTASI PERPAJAKAN

Perusahaan Jasa Titipan Lakukan Kegiatan Kepabeanan, Apa Syaratnya?

Kamis, 05 Oktober 2023 | 11:20 WIB
Perusahaan Jasa Titipan Lakukan Kegiatan Kepabeanan, Apa Syaratnya?

Rinaldi Adam Firdaus,
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Indra. Saya bekerja sebagai staf pajak perusahaan yang bergerak pada bidang industri logistik. Perusahaan kami sedang berencana melakukan ekspansi usaha dengan menambah unit bisnis baru pada bidang jasa titipan yang melakukan kegiatan kepabeanan.

Pertanyaan saya, apa saja persyaratan yang perlu kami penuhi sebagai perusahaan jasa titipan agar dapat melakukan kegiatan kepabeanan tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Indra, DKI Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Indra. Belum lama ini, pemerintah mengeluarkan ketentuan baru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (PMK 96/2023).

Sesuai dengan Pasal 1 angka 12 PMK 96/2023, perusahaan jasa titipan (PJT) adalah penyelenggara pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pos. Simak pula ‘Apa Itu Penyelenggara Pos, PPYD dan PJT dalam Aturan Barang Kiriman?

Apabila PJT ingin melakukan kegiatan kepabenan maka perlu mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean terlebih dahulu. Adapun format permohonan tersebut dapat merujuk pada lampiran huruf D PMK 96/2023.

Selain itu, terdapat beberapa dokumen yang perlu dilampirkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) PMK 96/2023, yaitu:

  1. izin penyelenggaraan pos;
  2. bukti persetujuan untuk dapat melakukan akses kepabeanan sebagai pengusahan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK);
  3. bukti penetapan tempat penimbunan sementara (TPS) atas nama PJT atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal PJT menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum;
  4. daftar sarana dan prasarana di TPS yang paling sedikit terdiri dari alat pemindai, alat ukur panjang, alat ukur berat, kamera closed circuit television (CCTV), dan ruang tempat pemeriksaan pabean;
  5. diagram alir (flowchart) yang memuat rencana sistem pergerakan barang di dalam TPS; dan
  6. denah (layout) TPS, termasuk detail pembagian ruangan di dalam TPS.

Selanjutnya, kepala kantor pabean akan melakukan penelitian terhadap permohonan yang telah disampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4) PMK 96/2023. Adapun jangka waktu keputusan persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut yaitu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak hasil konfirmasi terkait dokumen izin penyelenggaraan pos kepada instansi terkait diterima.

Dalam hal permohonan disetujui, ada kewajiban bagi PJT yang memiliki kontrak kerja sama dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dan/atau melakukan pengurusan pemberitahuan pabean impor barang kiriman PPMSE secara konsisten.

PJT tersebut harus menyampaikan informasi mengenai nama dan identitas PPMSE kepada kepala kantor pabean. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (8) PMK 96/2023. Simak pula ‘Apa Itu Barang Kiriman?’.

Persyaratan lainnya setelah PJT mendapatkan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan adalah harus menyerahkan jaminan kepada kepala kantor pabean. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) PMK 96/2023.

Adapun ketentuan terkait bentuk jaminan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (2) PMK 96/2023, yang berbunyi:

“Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:

  1. tunai;
  2. jaminan bank;
  3. jaminan dari perusahaan asuransi; atau
  4. jaminan dari lembaga penjamin.”

Besaran jumlah jaminan tersebut ditetapkan oleh kepala kantor pabean berdasarkan pada pertimbangan perkiraan jumlah pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dalam jangka waktu 3 hari.

Setelah itu, jumlah jaminan yang telah ditetapkan oleh kepala kantor pabean tersebut harus diserahkan oleh PJT paling lambat 3 hari sejak tanggal penetapan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan (4) PMK 96/2023.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN