Rinaldi Adam Firdaus
,PERKENALKAN, saya Indra. Saya bekerja sebagai staf pajak perusahaan yang bergerak pada bidang industri logistik. Perusahaan kami sedang berencana melakukan ekspansi usaha dengan menambah unit bisnis baru pada bidang jasa titipan yang melakukan kegiatan kepabeanan.
Pertanyaan saya, apa saja persyaratan yang perlu kami penuhi sebagai perusahaan jasa titipan agar dapat melakukan kegiatan kepabeanan tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Indra, DKI Jakarta.
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Indra. Belum lama ini, pemerintah mengeluarkan ketentuan baru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (PMK 96/2023).
Sesuai dengan Pasal 1 angka 12 PMK 96/2023, perusahaan jasa titipan (PJT) adalah penyelenggara pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pos. Simak pula ‘Apa Itu Penyelenggara Pos, PPYD dan PJT dalam Aturan Barang Kiriman?’
Apabila PJT ingin melakukan kegiatan kepabenan maka perlu mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean terlebih dahulu. Adapun format permohonan tersebut dapat merujuk pada lampiran huruf D PMK 96/2023.
Selain itu, terdapat beberapa dokumen yang perlu dilampirkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) PMK 96/2023, yaitu:
Selanjutnya, kepala kantor pabean akan melakukan penelitian terhadap permohonan yang telah disampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4) PMK 96/2023. Adapun jangka waktu keputusan persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut yaitu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak hasil konfirmasi terkait dokumen izin penyelenggaraan pos kepada instansi terkait diterima.
Dalam hal permohonan disetujui, ada kewajiban bagi PJT yang memiliki kontrak kerja sama dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dan/atau melakukan pengurusan pemberitahuan pabean impor barang kiriman PPMSE secara konsisten.
PJT tersebut harus menyampaikan informasi mengenai nama dan identitas PPMSE kepada kepala kantor pabean. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (8) PMK 96/2023. Simak pula ‘Apa Itu Barang Kiriman?’.
Persyaratan lainnya setelah PJT mendapatkan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan adalah harus menyerahkan jaminan kepada kepala kantor pabean. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) PMK 96/2023.
Adapun ketentuan terkait bentuk jaminan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (2) PMK 96/2023, yang berbunyi:
“Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
Besaran jumlah jaminan tersebut ditetapkan oleh kepala kantor pabean berdasarkan pada pertimbangan perkiraan jumlah pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dalam jangka waktu 3 hari.
Setelah itu, jumlah jaminan yang telah ditetapkan oleh kepala kantor pabean tersebut harus diserahkan oleh PJT paling lambat 3 hari sejak tanggal penetapan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan (4) PMK 96/2023.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.