PENERIMAAN PAJAK

Pertumbuhan Penerimaan Pajak Double Digit Belum Tentu Lanjut Terus

Muhamad Wildan | Sabtu, 25 Juni 2022 | 07:00 WIB
Pertumbuhan Penerimaan Pajak Double Digit Belum Tentu Lanjut Terus

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan penerimaan pajak ke depan belum tentu akan setinggi kinerja pada beberapa bulan terakhir.

Merujuk pada data tren penerimaan pajak secara bruto, tercatat pertumbuhan penerimaan pajak mulai melambat pada Mei 2022.

"Kita tidak boleh terlena, kalau kita lihat trennya maka pertumbuhan brutonya itu pada Mei sudah lebih rendah dibandingkan dengan April," ujar Sri Mulyani, dikutip Sabtu (25/6/2022).

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Secara bulanan, pada April 2022 tercatat penerimaan pajak bruto mencapai Rp259,92 triliun, tumbuh 60,1% bila dibandingkan dengan bulan yang sama tahun sebelumnya.

Pada Mei 2022, realisasi penerimaan pajak tercatat senilai Rp154,25 triliun atau bertumbuh 43,5% bila dibandingkan dengan penerimaan pada bulan yang sama tahun sebelumnya.

"Kita tidak boleh berasumsi penerimaan pajak akan terus menerus dalam kondisi double digit dan sangat tinggi pertumbuhannya," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Untuk diketahui, penerimaan pajak sepanjang Januari hingga Mei 2022 tercatat mencapai Rp705,82 triliun atau bertumbuh 53,58% bila dibandingkan dengan penerimaan pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Kinerja penerimaan pajak hingga Mei 2022 dipengaruhi oleh penguatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi, dan basis yang rendah pada 2021. Faktor-faktor lain seperti rendahnya restitusi, kenaikan tarif PPN, dan implementasi PPS juga turut berkontribusi terhadap penerimaan pajak hingga Mei 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember