KONSULTASI PAJAK

Perseroan Perorangan Ada Sebelum PP 55/2022, Tarif 0,5% Sampai Kapan?

Kamis, 22 Agustus 2024 | 18:37 WIB
Perseroan Perorangan Ada Sebelum PP 55/2022, Tarif 0,5% Sampai Kapan?

Syadesa Anida Herdona,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Hadi. Pada Januari 2022 silam, saya mendirikan perseroan perorangan yang bergerak di bidang penjualan souvenir. Sejak didirikan, perseroan perorangan yang saya jalankan menggunakan tarif final PPh sebesar 0,5%.

Sepengetahuan saya, penggunaan tarif final PPh 0,5% memiliki jangka waktu penggunaan. Pertanyaan saya, sampai kapan perseroan perorangan yang saya jalankan tetap dapat menggunakan tarif final PPh 0,5%? Mohon penjelasannya, terima kasih.

Hadi, Malang.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya Bapak Hadi. Perlu diketahui bahwa saat ini ketentuan mengenai PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau yang lebih dikenal dengan PPh final UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022).

Beleid ini ditetapkan pada 20 Desember 2022. Adapun PP 55/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 ayat (1) dan (2) PP 55/2022, PPh final UMKM dikenai tarif sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Kemudian, dalam Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022 disebutkan cakupan wajib pajak yang dapat menggunakan PPh final UMKM 0,5%.

“(1) Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan:

  1. Wajib Pajak orang pribadi; dan
  2. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama,

yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.”

Namun, perlu dicatat bahwa wajib pajak tidak selamanya bisa menggunakan rezim dengan tarif final 0,5% ini. Terdapat jangka waktu penggunaan PPh final UMKM 0,5% sebagaimana disebutkan dalam Pasal 59 ayat (1) PP 55/2022.

“(1) Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) paling lama:

  1. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
  2. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; dan
  3. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.”

Merujuk pada ketentuan Pasal 59 ayat (1) PP 55/2022, perseroan perorangan yang Bapak dirikan memiliki batasan waktu maksimal 4 tahun untuk dapat menggunakan tarif PPh final UMKM 0,5%. Diskusi selanjutnya adalah sejak kapan perhitungan 4 tahun yang dimaksud apabila perseroan perorangan didirikan sebelum berlakunya PP 55/2022?

Untuk membahas mengenai hal tersebut, kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) PP 55/2022 yang berbunyi:

“(2) Penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. bagi Wajib Pajak yang terdaftar setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar;
  2. bagi Wajib Pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang yang terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak Peraturan Pemerintah ini berlaku.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022, jangka waktu penggunaan PPh final UMKM 0,5% dihitung sejak tahun pajak berlakunya PP 55/2022.

Sebagaimana dapat diketahui, PP 55/2022 berlaku pada tahun pajak 2022. Untuk itu, merujuk kembali pada ketentuan Pasal 59 ayat (1) PP 55/2022, jangka waktu penggunaan PPh final UMKM 0,5% perseroan perorangan adalah 4 tahun. Dengan kata lain, perseroan perorangan yang Bapak miliki dapat menggunakan rezim PPh final UMKM 0,5% sejak tahun 2022 hingga 2025.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN