BINCANG ACADEMY

Perlakuan Biaya Extraordinary Covid-19 dalam Analisis Kesebandingan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Oktober 2022 | 10:30 WIB

Bincang Santai Bahas Pajak bersama Manajer Transfer Pricing DDTC Pretty Wulandary.

JAKARTA, DDTCNews - Pandemi Covid-19 cukup memengaruhi performa bisnis dan keuangan dari berbagai sektor usaha. Perusahaan mengalami suatu kondisi operasional bisnis yang berbeda selama periode pandemi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Akhirnya, banyak perusahaan mengeluarkan biaya extraordinary di tahun tersebut.

Pada 18 Desember 2020, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menerbitkan panduan tentang implikasi penetapan harga transfer atas adanya pandemi Covid-19. OECD Covid Guidelines ini bermanfaat baik bagi wajib pajak dalam melaporkan analisis transfer pricing pada periode keuangan yang terkena dampak pandemi dan bagi otoritas perpajakan dalam mengevaluasi penerapan kebijakan penetapan harga transfer wajib pajak.

Lantas, apa yang dimaksud biaya extraordinary berdasarkan panduan OECD Covid Guidelines tersebut? Apa saja yang termasuk dan yang tidak termasuk sebagai biaya extraordinary?

Jika dikaitkan dengan analisis kesebandingan sebagai salah satu tahap dalam melakukan analisis transfer pricing, bagaimanakah seharusnya biaya extraordinary yang timbul dari pandemi Covid-19 tersebut diperhitungkan dalam analisis kesebandingan?

Saksikan Bincang Academy episode Identifikasi Biaya Extraordinary Akibat Covid-19 serta Perlakuannya dalam Analisis Kesebandingan yang diisi oleh Manajer Transfer Pricing DDTC Pretty Wulandary di link berikut.

https://youtu.be/Fpe2KpygCac

Ikuti akun Instagram DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan konten-konten menarik perpajakan lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra