BINCANG ACADEMY

Perlakuan Biaya Extraordinary Covid-19 dalam Analisis Kesebandingan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Oktober 2022 | 10:30 WIB

Bincang Santai Bahas Pajak bersama Manajer Transfer Pricing DDTC Pretty Wulandary.

JAKARTA, DDTCNews - Pandemi Covid-19 cukup memengaruhi performa bisnis dan keuangan dari berbagai sektor usaha. Perusahaan mengalami suatu kondisi operasional bisnis yang berbeda selama periode pandemi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Akhirnya, banyak perusahaan mengeluarkan biaya extraordinary di tahun tersebut.

Pada 18 Desember 2020, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menerbitkan panduan tentang implikasi penetapan harga transfer atas adanya pandemi Covid-19. OECD Covid Guidelines ini bermanfaat baik bagi wajib pajak dalam melaporkan analisis transfer pricing pada periode keuangan yang terkena dampak pandemi dan bagi otoritas perpajakan dalam mengevaluasi penerapan kebijakan penetapan harga transfer wajib pajak.

Lantas, apa yang dimaksud biaya extraordinary berdasarkan panduan OECD Covid Guidelines tersebut? Apa saja yang termasuk dan yang tidak termasuk sebagai biaya extraordinary?

Jika dikaitkan dengan analisis kesebandingan sebagai salah satu tahap dalam melakukan analisis transfer pricing, bagaimanakah seharusnya biaya extraordinary yang timbul dari pandemi Covid-19 tersebut diperhitungkan dalam analisis kesebandingan?

Saksikan Bincang Academy episode Identifikasi Biaya Extraordinary Akibat Covid-19 serta Perlakuannya dalam Analisis Kesebandingan yang diisi oleh Manajer Transfer Pricing DDTC Pretty Wulandary di link berikut.

https://youtu.be/Fpe2KpygCac

Ikuti akun Instagram DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan konten-konten menarik perpajakan lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja