PELAKSANAAN desentralisasi fiskal telah berlangsung sejak 1 Januari 2001. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaring lebih banyak potensi penerimaan dari sisi pajak sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah. Pada akhirnya, kemandirian fiskal di setiap daerah dapat terwujud.
Kapasitas fiskal daerah (KFD) merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur kemampuan keuangan daerah. Merujuk pada Pasal 1 angka 1 PMK 116/2021, KFD adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu.
Dengan mengetahui kemampuan masing-masing daerah tersebut, pemerintah menyusun peta KFD. Mengacu pada Pasal 1 angka 2 PMK 116/2021, peta KFD adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan pada indeks kapasitas fiskal daerah (IKFD).
Pemerintah menggunakan peta KFD sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan transfer dana dari pusat ke daerah. Transfer dana tersebut dapat berbentuk hibah, dana pendamping, ataupun penggunaan lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Proses penentuan daerah yang diprioritaskan akan lebih mudah dengan kehadiran peta KFD.
Masyarakat juga dapat melihat tren perkembangan peta KFD melalui peraturan menteri keuangan (PMK) yang diterbitkan setiap tahun. Adapun peta KFD disusun baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota.
Rentang IKFD untuk pemerintah provinsi terbagi dalam 5 kategori, yaitu sangat rendah (IKFD < 0,275), rendah (0,275 ≤ IKFD < 0,458), sedang (0,458 ≤ IKFD < 0,863), tinggi (0,863 ≤ IKFD < 1,745), dan sangat tinggi (IKFD ≥ 1,745).
Provinsi termasuk ke dalam kategori daerah dengan kemampuan kapasitas yang sangat tinggi apabila telah memperoleh indeks KFD lebih dari atau sama dengan 1,745. Berikut sebaran peta KFD selama 5 tahun terkahir (2017-2018).
Berdasarkan pada data di atas, jumlah provinsi yang berada dalam masing-masing kategori KFD selalu sama dalam kurung waktu 5 tahun terakhir. Polanya yaitu terdapat 9 provinsi kategori KFD sangat rendah, 8 provinsi pada kategori rendah dan sedang, 5 provinsi pada kategori tinggi, dan 4 provinsi yang termasuk ke dalam kategori sangat tinggi. Namun, daerah yang mendapat status KFD tersebut bisa berbeda.
Selain itu, dapat dilihat jumlah daerah pada kategori KFD sangat rendah masih mendominasi. Sebanyak 26,5% dari 34 daerah masih belum mempunyai kemampuan fiskal yang baik. Hanya sekitar 11,7% daerah yang dapat dikatakan sudah mandiri dari sisi keuangan. Adapun Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur termasuk ke dalam kategori KFD sangat tinggi selama 5 tahun berturut-turut.
Pada 2021, Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah dengan indeks KFD tertinggi, yakni sebesar 11,391. Selanjutnya, disusul Jawa Barat dengan perolehan indeks sebesar 3,602, Jawa Timur 2,541, dan Jawa Tengah 2,046. Hal tersebut bisa dipahami mengingat saat ini DKI Jakarta merupakan pusat pemerintahan. Selain itu, Jawa merupakan sentra perekonomian dan bisnis yang besar.
Fenomena ini bisa dikatakan sedikit berbeda dengan daerah yang termasuk dalam kategori KFD tinggi. Terdapat 5 daerah yang termasuk ke dalam kategori ini, di antaranya Banten, Kalimantan Timur, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, dan Riau.
Kelima provinsi tersebut mayoritas kaya akan sumber daya alam (SDA). Kalimantan Timur dengan kekayaan barang tambang, Sumatra Utara dengan kepemilikan lahan perkebunan sangat luas, serta Riau dengan kekayaan minyak.
Wilayah dengan SDA yang tinggi akan memiliki penerimaan banyak sekali dari dana bagi hasil (DBH) (Mardiasmo, 2019). Daerah-daerah tersebut ditopang penerimaan yang datang karena kegiatan ekploitasi SDA di wilayahnya.
Di sisi lain, Gorontalo mendapatkan indeks KFD terendah, yaitu sebesar 0,16. Perlu dicatat, baik Provinsi DKI Jakarta maupun Provinsi Gorontalo berada pada posisi yang sama dalam selama 5 tahun terakhir.
Indeks KFD yang diraih DKI Jakarta terus melesat naik, sedangkan indeks KFD Gorontalo kian merosot setiap tahunnya. Berbeda dengan kedua provinsi tersebut yang konsisten berada di posisi masing-masing, beberapa daerah lainnya memiliki kondisi yang cenderung fluktuatif.
Namun demikian, secara umum, tidak ada perbedaan kondisi yang signifikan selama periode 5 tahun fiskal. Selama periode itu pula, jurang antara jumlah daerah dengan KFD sangat rendah dengan jumlah daerah KFD sangat tinggi masih sangat lebar. Artinya, masih terdapat gap atau kesenjangan kemampuan fiskal antardaerah di Indonesia. (sandri/kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.