JAKARTA, DDTCNews – Kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti mobil dan motor dengan plat nomor merah, pada dasarnya hanya diperbolehkan dipakai untuk keperluan dinas bukan kepentingan pribadi.
Tentunya cukup disayangkan apabila kita banyak menemukan kendaraan plat merah di parkiran pusat perbelanjaan, dipakai untuk mudik, hingga dipakai untuk liburan keluarga. Penggunaan Kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi bukan hanya melanggar peraturan saja, hal tersebut juga mencederai warga negara yang taat membayar pajak. Lho, bagaimana bisa seperti itu?
Penasaran dengan jawabannya? Yuk, langsung simak animasi Joni dan Kawan Pajak epsiode 23 ini!
Pastinya, jangan lupa untuk menikmati animasi Joni dan Kawan Pajak setiap Sabtu di kanal Komik & Animasi Pajak. Anda juga dapat menonton langsung di kanal Youtube DDTC Indonesia. Jangan sampai terlewat kisah-kisah seru lainnya dari serial Joni dan Kawan Pajak! Stay tuned!
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.