KAMUS PAJAK

Perbedaan PPN Dibebaskan dan PPN Tidak Dipungut

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Agustus 2019 | 15:48 WIB
Perbedaan PPN Dibebaskan dan PPN Tidak Dipungut

PERNAH mendengar istilah pajak pertambahan nilai (PPN) dibebaskan atau tidak dipungut? Keduanya merupakan fasilitas di bidang PPN yang diatur dalam Pasal 16B Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 jo. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (UU PPN).

Fasilitas PPN ini dapat diberikan sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu maupun untuk seterusnya. Namun, pemberian fasilitas PPN ini, baik PPN dibebaskan maupun PPN tidak dipungut, terbatas pada hal-hal berikut:

  • kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean;
  • penyerahan barang kena pajak (BKP) tertentu/penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu;
  • impor BKP tertentu;
  • pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan
  • pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang diatur dengan peraturan pemerintah.

Dalam penjelasan Pasal 16B, UU PPN tidak membedakan latar belakang pemberian fasilitas PPN dibebaskan atau fasilitas PPN tidak dipungut. Latar belakang keduanya tidak dipisahkan namun dijelaskan secara sekaligus dan bersama-sama, di antaranya untuk mendorong sektor ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, meningkatkan daya saing, serta pemperlancar pembangunan nasional.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Lantas, apa perbedaan dari keduanya?

UU PPN hanya memberi satu petunjuk untuk membedakan antara fasilitas PPN tidak dipungut dari fasilitas PPN dibebaskan. Petunjuk tersebut adalah perbedaan perlakuan pengkreditan pajak masukan yang dinyatakan dalam Pasal 16B ayat (2) dan (3) UU PPN.

Pajak masukan yang dibayar atas perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN dapat dikreditkan. Adapun, pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Fasilitas PPN dibebaskan umumnya diberikan kepada PKP yang menyerahkan BKP yang bersifat strategis, BKP dan/atau JKP tertentu, penyerahan kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya dengan asas timbal balik/resiprokal, dan jasa kebandarudaraan tertentu.

BKP yang bersifat strategis pada dasarnya tetap masuk dalam kategori BKP namun karena pertimbangan pemerintah maka dimasukkan dalam klasifikasi barang yang strategis sehingga saat diserahkan, barang tersebut mendapat fasilitas dibebaskan dari PPN.

Definisi strategis merujuk pada urgensinya bagi khalayak atau pengembangan usaha tertentu. BKP yang bersifat strategis antara lain mesin dan peralatan pabrik, makanan ternak, bibit atau benih, listrik (kecuali untuk rumah dengan daya diatas 6.600 VA), dan rumah susun sederhana milik. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2015.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Sementara itu, fasilitas PPN tidak dipungut biasanya diberikan untuk penyerahan-penyerahan yang terkait dengan kawasan ekonomi tertentu, seperti kawasan berikat, kawasan bebas, Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Fasilitas PPN tidak dipungut juga berlaku untuk impor atau penyerahan alat angkutan tertentu yang di bidang pertahanan, TNI atau Polri. Fasilitas-fasilitas ini diatur lebih lanjut dalam PP tersendiri.

Faktur Pajak

Dari sisi administrasi, fasilitas PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut tidak menggugurkan kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak bagi PKP yang menyerahkannya. Hal ini disebabkan karena pada mulanya, transaksi tersebut terutang PPN dan PKP tersebut wajib memungut PPN.

Namun, ketika ketentuan perpajakan menetapkan transaksi tersebut masuk dalam lingkup yang menerima fasilitas PPN maka kewajiban untuk memungut PPN tersebut menjadi gugur, tetapi tidak dengan kewajiban menerbitkan faktur pajak. Untuk kode faktur pajaknya, PPN dibebaskan memiliki kode transaksi 08 sedangkan PPN tidak dipungut memiliki kode transaksi 07.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Februari 2020 | 03:24 WIB

KNP MENGGANGU KRN INVESTASI BESAR OLEH PERUSH JASA PELABUHAN CUKUP BESAR...NILAINYA

16 Februari 2020 | 03:23 WIB

ALIAS KTT YANG MEMBERIKAN PEMBEBASAN ppn JASA PELABUHAN JUGA AKAN SEDIKIT MEMBERIKAN MANFAAT BAGI PENGUSAHA TSBT.. KRN GK BISA KREDITIN PPN MASUKANNYA... ALIAS DIBAIAYAKAN.. ITU MENGGANGGU CASH FLOW MEREKA

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra