FILIPINA

Perbaiki Transportasi Umum, Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Maret 2020 | 11:30 WIB
Perbaiki Transportasi Umum, Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dinaikkan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews—Pemilik kendaraan bermotor di Filipina bersiap merogoh kocek lebih dalam lantaran parlemen meloloskan rancangan undang-undang untuk meningkatkan beban pajak bagi pemilik kendaraan bermotor.

Anggota parlemen Filipina Joey Salceda mengatakan RUU kenaikan pajak kendaraan bermotor disambut baik para anggota DPR. Menurutnya, rencana tersebut bisa meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan transportasi publik.

“Rencana pajak ini sangat progresif di mana orang kaya yang akan membayar dan orang miskin akan mendapatkan manfaatnya,” katanya di Manila, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga:
Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Salceda menambahkan kenaikan pajak kendaraan bermotor akan menambah penerimaan pajak sebesar 9 miliar peso atau setara dengan Rp2,5 triliun. Nanti, penerimaan pajak itu akan digunakan untuk meningkatkan kualitas jalan dan transportasi umum.

Tak hanya itu, setoran pajak juga dipakai untuk mendanai program modernisasi transportasi publik (Public Utility Vehicle Modernization Program/PUVMP). Rencananya, RUU dengan kode No.6136 mulai diterapkan tahun ini.

Dalam RUU itu, skema pungutan pajak dilakukan dengan penyatuan pengenaan pajak berdasarkan berat kendaraan. Skema ini tidak berlaku untuk sepeda motor, mobil non-SUV dengan berat total dibawah 1,6 ton, kendaraan sewa dan kendaraan dinas pemerintah.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

“Voting telah dilakukan dengan 240 anggota setuju dan berupaya untuk mulai mengenalkan kenaikan tarif mulai 2020,” paparnya dilansir dari Rappler.

Meski begitu, banyak pihak yang skeptis pungutan pajak akan efektif meningkatkan kualitas transportasi publik. Apalagi, BPK Filipina sempat menemukan adanya penyalahgunaan dana PUVMP senilai 90,7 miliar peso. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP