FILIPINA

Perbaiki Transportasi Umum, Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Maret 2020 | 11:30 WIB
Perbaiki Transportasi Umum, Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dinaikkan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews—Pemilik kendaraan bermotor di Filipina bersiap merogoh kocek lebih dalam lantaran parlemen meloloskan rancangan undang-undang untuk meningkatkan beban pajak bagi pemilik kendaraan bermotor.

Anggota parlemen Filipina Joey Salceda mengatakan RUU kenaikan pajak kendaraan bermotor disambut baik para anggota DPR. Menurutnya, rencana tersebut bisa meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan transportasi publik.

“Rencana pajak ini sangat progresif di mana orang kaya yang akan membayar dan orang miskin akan mendapatkan manfaatnya,” katanya di Manila, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Salceda menambahkan kenaikan pajak kendaraan bermotor akan menambah penerimaan pajak sebesar 9 miliar peso atau setara dengan Rp2,5 triliun. Nanti, penerimaan pajak itu akan digunakan untuk meningkatkan kualitas jalan dan transportasi umum.

Tak hanya itu, setoran pajak juga dipakai untuk mendanai program modernisasi transportasi publik (Public Utility Vehicle Modernization Program/PUVMP). Rencananya, RUU dengan kode No.6136 mulai diterapkan tahun ini.

Dalam RUU itu, skema pungutan pajak dilakukan dengan penyatuan pengenaan pajak berdasarkan berat kendaraan. Skema ini tidak berlaku untuk sepeda motor, mobil non-SUV dengan berat total dibawah 1,6 ton, kendaraan sewa dan kendaraan dinas pemerintah.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

“Voting telah dilakukan dengan 240 anggota setuju dan berupaya untuk mulai mengenalkan kenaikan tarif mulai 2020,” paparnya dilansir dari Rappler.

Meski begitu, banyak pihak yang skeptis pungutan pajak akan efektif meningkatkan kualitas transportasi publik. Apalagi, BPK Filipina sempat menemukan adanya penyalahgunaan dana PUVMP senilai 90,7 miliar peso. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?