KEBIJAKAN PAJAK

Peran TIK dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 November 2021 | 15:45 WIB
Peran TIK dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi dalam acara diskusi Penelitian Peningkatan Sengketa Pajak Pada Tingkat Peninjauan Kembali dan Peran Yurisprudensi, Selasa (9/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menilai teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dapat memainkan peran yang penting dalam upaya penyelesaian sengketa pajak.

Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan masih tingginya angka sengketa pajak sebagian besar dikarenakan disharmoni ketentuan perpajakan. Lalu, masih ada juga loop hole dalam implementasi pelaksanaan regulasi.

"Penyebab sengketa pajak itu karena disharmoni peraturan perundang-undangan atau kelemahan dalam pelaksanaannya. Kemudian sengketa sama atau sejenis juga cukup tinggi," katanya, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
Puluhan Desa Belum Setor Pajak 2024, Fiskus Datangi Inspektorat Daerah

Iwan menilai wajib pajak memilih untuk beperkara di pengadilan untuk menguji harmoni dalam pengaturan hukum perpajakan. Selain itu, penyelenggaraan peradilan pajak yang adil, cepat, murah, dan sederhana juga ikut berkontribusi pada tingginya sengketa di pengadilan pajak.

Berdasarkan data DJP, sambungnya, pernah tercatat sengketa pajak dengan nilai relatif kecil yaitu kurang dari Rp10 juta. Hal tersebut merupakan ekses penyelenggaraan peradilan yang murah dan sederhana.

Untuk itu, Iwan berpandangan instrumen teknologi informasi dapat berperan untuk memberikan prediksi penyelesaian sengketa. Menurutnya, DJP saat ini mulai membuat rancang bangun aplikasi yang mampu memprediksi kasus sengketa pajak.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan PMK Baru terkait Audit Kepabeanan dan Cukai

Apabila sengketa pajak dapat diprediksi dengan bantuan TIK maka hal tersebut dapat memberikan efek psikologis baru bagi wajib pajak. Alhasil, upaya untuk menguji harmonisasi regulasi perpajakan melalui ranah litigasi dapat ditekan.

"Jika penyelesaian sengketa dapat diprediksi, tetapi WP masih ingin melanjutkan sengketa maka perlu diatur sanksi yang lebih tinggi, sehingga secara psikologis mengurungkan niat untuk melanjutkan sengketa," jelas Iwan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 12:33 WIB KINERJA APBN 2024

Shortfall, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024 93,5% dari Target

Senin, 06 Januari 2025 | 12:00 WIB PMK 114/2024

Kemenkeu Terbitkan PMK Baru terkait Audit Kepabeanan dan Cukai

Senin, 06 Januari 2025 | 11:49 WIB KINERJA APBN 2024

Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 12:33 WIB KINERJA APBN 2024

Shortfall, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024 93,5% dari Target

Senin, 06 Januari 2025 | 12:00 WIB PMK 114/2024

Kemenkeu Terbitkan PMK Baru terkait Audit Kepabeanan dan Cukai

Senin, 06 Januari 2025 | 11:49 WIB KINERJA APBN 2024

Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

Senin, 06 Januari 2025 | 11:46 WIB PENERIMAAN NEGARA

Setoran PNBP 2024 Lampaui Target, Pemerintah Raup Rp579,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 11:37 WIB KINERJA APBN 2024

Realisasi Pajak Sepanjang 2024 Tercapai 97,2% Target, Tumbuh 3,5%

Senin, 06 Januari 2025 | 11:30 WIB PMK 116/2024

PMK Baru, Kemenkeu Ubah Struktur Organisasi Sekretariat Komwasjak

Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Terbaru! Perpajakan DDTC Terbitkan 3 Panduan Pajak soal Coretax

Senin, 06 Januari 2025 | 10:39 WIB KINERJA APBN 2024

Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB