KEBIJAKAN PAJAK

Peran TIK dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 November 2021 | 15:45 WIB
Peran TIK dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi dalam acara diskusi Penelitian Peningkatan Sengketa Pajak Pada Tingkat Peninjauan Kembali dan Peran Yurisprudensi, Selasa (9/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menilai teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dapat memainkan peran yang penting dalam upaya penyelesaian sengketa pajak.

Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan masih tingginya angka sengketa pajak sebagian besar dikarenakan disharmoni ketentuan perpajakan. Lalu, masih ada juga loop hole dalam implementasi pelaksanaan regulasi.

"Penyebab sengketa pajak itu karena disharmoni peraturan perundang-undangan atau kelemahan dalam pelaksanaannya. Kemudian sengketa sama atau sejenis juga cukup tinggi," katanya, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Iwan menilai wajib pajak memilih untuk beperkara di pengadilan untuk menguji harmoni dalam pengaturan hukum perpajakan. Selain itu, penyelenggaraan peradilan pajak yang adil, cepat, murah, dan sederhana juga ikut berkontribusi pada tingginya sengketa di pengadilan pajak.

Berdasarkan data DJP, sambungnya, pernah tercatat sengketa pajak dengan nilai relatif kecil yaitu kurang dari Rp10 juta. Hal tersebut merupakan ekses penyelenggaraan peradilan yang murah dan sederhana.

Untuk itu, Iwan berpandangan instrumen teknologi informasi dapat berperan untuk memberikan prediksi penyelesaian sengketa. Menurutnya, DJP saat ini mulai membuat rancang bangun aplikasi yang mampu memprediksi kasus sengketa pajak.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Apabila sengketa pajak dapat diprediksi dengan bantuan TIK maka hal tersebut dapat memberikan efek psikologis baru bagi wajib pajak. Alhasil, upaya untuk menguji harmonisasi regulasi perpajakan melalui ranah litigasi dapat ditekan.

"Jika penyelesaian sengketa dapat diprediksi, tetapi WP masih ingin melanjutkan sengketa maka perlu diatur sanksi yang lebih tinggi, sehingga secara psikologis mengurungkan niat untuk melanjutkan sengketa," jelas Iwan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?