BINCANG ACADEMY

Penyusutan Secara Fiskal Sesuai Masa Manfaatnya, Bagaimana Caranya?

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Januari 2023 | 14:30 WIB

Bincang Academy bersama Kania Dara Asti.

JAKARTA, DDTCNews - Pengeluaran untuk aktiva berwujud maupun tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun tidak dapat dibebankan sekaligus. Sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia, atas pengeluaran tersebut dilakukan depresiasi atau amortisasi selama masa manfaatnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11a UU Pajak Penghasilan (PPh) s.t.t.d. UU HPP, masa manfaat atas beberapa kelompok aktiva telah ditentukan. Meskipun demikian, atas aktiva dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun dapat dilakukan depresiasi atau amortisasi sesuai dengan masa manfaatnya. Hal ini lebih lanjut diatur dalam beleid yang baru terbit, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2022 (PP 55/2022).

Bagaimana ketentuan terbaru termasuk dalam PP 55/2022 mengatur depresiasi dan amortisasi termasuk atas aktiva dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun? Apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan terkait hal tersebut oleh wajib pajak?

Saksikan Bincang Academy bersama Kania Dara Asti dengan pembahasan mengenai depresiasi/penyusutan dan amortisasi sesuai ketentuan terbaru termasuk ketika wajib pajak memilih menyusutkan sesuai masa manfaat yang sebenarnya.

Tonton videonya di link berikut:

https://youtu.be/2drhmECRaIs

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Tegaskan Batas Omzet PPh Final UMKM Tetap Rp4,8 Miliar

Selasa, 17 Desember 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Ingin Turunkan Batas Omzet PPh Final UMKM ke Rp3,6 Miliar

Senin, 16 Desember 2024 | 12:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perpanjangan PPh Final 0,5% untuk UMKM yang Sudah Manfaatkan 7 Tahun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya