AUSTRALIA

Penipu Mengatasnamakan Otoritas Pajak, Wajib Pajak Rugi Rp1,3 Miliar

Dian Kurniati | Minggu, 21 Februari 2021 | 16:01 WIB
Penipu Mengatasnamakan Otoritas Pajak, Wajib Pajak Rugi Rp1,3 Miliar

Seseorang berjalan di depan kantor pusat Australian Tax Office (ATO) di Canberra. ATO tengah menginvestigasi kasus penipuan yang mencatut nama institusi untuk menguras rekening wajib pajak.(Foto: Louie Douvis/smh.com.au)

CANBERRA, DDTCNews - Otoritas pajak Australia (Australian Tax Office/ATO) tengah menginvestigasi kasus penipuan yang mencatut nama institusi untuk menguras rekening wajib pajak.

Asisten Komisaris ATO Trent Jakubowski mengatakan modus penipuan itu sangat meresahkan karena telah menimbulkan korban. Otoritas mengutuk kejahatan tersebut dan mengimbau wajib pajak tidak tidak mudah memercayai telepon yang mengaku kantor pajak.

"Sementara ini jumlah korban yang mentransfer uang kepada penipu belum banyak, tapi nilai kerugian per orangnya sangat mengkhawatirkan," katanya, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Jakubowski mengatakan ATO telah menerima 638 laporan penipuan sejak awal 2021. Dari data tersebut, 7 orang di antaranya telah mentransfer uang kepada penipu dengan nilai total hampir AU$118.000 atau Rp1,3 miliar.

Menurut dia, kebanyakan korban berusia 18-24 tahun, sehingga berbeda dari tren penipuan selama ini yang biasanya menyasar para orang tua. Salah satu korban merugi AU$36.000 atau Rp397,5 juta setelah mentransfer seluruh saldo di rekeningnya kepada penipu.

Dia menyebut para penipu tidak meminta uang dalam nominal tertentu, melainkan memerintahkan korban mentransfer seluruh uang di rekening ke mereka. Dalam beberapa kasus, penipu berpura-pura ingin menyelamatkan korban dari penipu lain yang mencoba mengakses akun pajaknya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

ATO mengingatkan ada dua skenario yang dimainkan penipu ketika menelepon korban. Pertama, mengabarkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau tax file number ditangguhkan otoritas karena ada scammer yang mencuri data tersebut.

Wajib pajak pun diminta mentransfer semua uangnya ke rekening yang diklaim milik ATO untuk langkah pengamanan. Skenario lainnya, penipu menyampaikan NPWP milik wajib pajak telah digunakan secara ilegal sehingga semua uang di rekening harus dipindahkan sementara ke rekening penampungan sambil menunggu proses hukum berlangsung.

"Ini adalah pengingat bagi semua orang untuk tetap waspada saat menjawab panggilan tak terduga. Meskipun kami lebih sering mendengar penipu menyasar lansia di Australia, ternyata siapa pun bisa menjadi target," ujarnya, dilansir 9news.com.au. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:00 WIB PENG-31/PJ.09/2024

Waspadai Modus Penipuan, Ini Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN