MALAYSIA

Pengusaha Minta Taman Hiburan Dibebaskan dari Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 03 Juli 2022 | 15:00 WIB
Pengusaha Minta Taman Hiburan Dibebaskan dari Pajak

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Asosiasi Taman Hiburan dan Atraksi Keluarga Malaysia, Malaysian Association of Themepark & Family Attractions (MATFA) meminta pemerintah untuk memberikan pembebasan pajak hiburan pada taman bermain.

Presiden MATFA Richard Koh menyampaikan pembebasan pajak hiburan akan efektif memulihkan usaha tersebut dari pandemi Covid-19 sekaligus menarik investor. Menurutnya, pembebasan pajak hiburan dapat diberikan selama 5 tahun.

"Malaysia tidak dapat mewujudkan mimpinya menjadi ibu kota taman hiburan di Asia Tenggara karena rekan-rekan regional kami dikenakan pajak hiburan yang memberatkan," katanya, dikutip pada Minggu (3/7/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Koh menjelaskan pemerintah memang memberikan stimulus berupa pembebasan pembebasan bea masuk taman hiburan hingga akhir tahun. Namun, kebijakan itu hanya berlaku untuk wilayah tertentu seperti Kuala Lumpur, Labuan, dan Putrajaya.

Sementara itu, taman hiburan yang terletak di wilayah lainnya seperti negara bagian Pahang, Johor, Perak, Selangor, dan Pahang, tidak dapat menikmati pengecualian tersebut.

Selain pajak hiburan sebesar 25%, operator juga harus membayar pajak tambahan sebesar 35% untuk mengimpor peralatan terkait dengan taman hiburan. Menurut Koh, kebijakan ini sangat memberatkan operator yang ingin mengembangkan usahanya.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Dia menilai kebijakan perpajakan pemerintah terhadap taman hiburan masih tertinggal dari negara tetangga lainnya yang tidak mengenakan pajak pada taman hiburan seperti Singapura, Thailand, Hong Kong, dan Australia.

Koh juga meminta UU Bea Hiburan 1953 untuk ditinjau ulang karena sudah ketinggalan zaman. Menurutnya, peraturan itu merupakan warisan Inggris saat era prakemerdekaan yang menyamakan taman hiburan dengan bisnis kasino atau tarian kabaret.

"Taman hiburan adalah investasi padat modal sehingga perlu proses panjang agar bisa balik modal," ujarnya seperti dilansir ttgasia.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi