MALAYSIA

Pengusaha Minta Taman Hiburan Dibebaskan dari Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 03 Juli 2022 | 15:00 WIB
Pengusaha Minta Taman Hiburan Dibebaskan dari Pajak

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Asosiasi Taman Hiburan dan Atraksi Keluarga Malaysia, Malaysian Association of Themepark & Family Attractions (MATFA) meminta pemerintah untuk memberikan pembebasan pajak hiburan pada taman bermain.

Presiden MATFA Richard Koh menyampaikan pembebasan pajak hiburan akan efektif memulihkan usaha tersebut dari pandemi Covid-19 sekaligus menarik investor. Menurutnya, pembebasan pajak hiburan dapat diberikan selama 5 tahun.

"Malaysia tidak dapat mewujudkan mimpinya menjadi ibu kota taman hiburan di Asia Tenggara karena rekan-rekan regional kami dikenakan pajak hiburan yang memberatkan," katanya, dikutip pada Minggu (3/7/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Koh menjelaskan pemerintah memang memberikan stimulus berupa pembebasan pembebasan bea masuk taman hiburan hingga akhir tahun. Namun, kebijakan itu hanya berlaku untuk wilayah tertentu seperti Kuala Lumpur, Labuan, dan Putrajaya.

Sementara itu, taman hiburan yang terletak di wilayah lainnya seperti negara bagian Pahang, Johor, Perak, Selangor, dan Pahang, tidak dapat menikmati pengecualian tersebut.

Selain pajak hiburan sebesar 25%, operator juga harus membayar pajak tambahan sebesar 35% untuk mengimpor peralatan terkait dengan taman hiburan. Menurut Koh, kebijakan ini sangat memberatkan operator yang ingin mengembangkan usahanya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dia menilai kebijakan perpajakan pemerintah terhadap taman hiburan masih tertinggal dari negara tetangga lainnya yang tidak mengenakan pajak pada taman hiburan seperti Singapura, Thailand, Hong Kong, dan Australia.

Koh juga meminta UU Bea Hiburan 1953 untuk ditinjau ulang karena sudah ketinggalan zaman. Menurutnya, peraturan itu merupakan warisan Inggris saat era prakemerdekaan yang menyamakan taman hiburan dengan bisnis kasino atau tarian kabaret.

"Taman hiburan adalah investasi padat modal sehingga perlu proses panjang agar bisa balik modal," ujarnya seperti dilansir ttgasia.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?