KAMBOJA

Pengusaha di Negara Ini Minta Insentif Pajak Sektor Pertanian Ditambah

Dian Kurniati | Rabu, 31 Mei 2023 | 10:30 WIB
Pengusaha di Negara Ini Minta Insentif Pajak Sektor Pertanian Ditambah

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Kamar Dagang Kamboja (Cambodia Chamber of Commerce/CCC) meminta pemerintah memberikan tambahan insentif pajak untuk mendukung pengembangan sektor pertanian.

Wakil Presiden CCC Lim Heng menilai pemerintah perlu menawarkan insentif pajak untuk menarik lebih banyak investor masuk ke sektor pertanian. Menurutnya, insentif seperti pembebasan pajak dapat mendukung kebijakan pertanian 2022-2030.

"Berbagai ketentuan pajak seperti withholding tax, PPN, dan tarif dapat menjadi penghambat investasi di sektor yang sangat penting ini," katanya, dikutip pada Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sejauh ini, lanjut Lim Heng, para investor cenderung tidak memilih untuk menanamkan modal di sektor pertanian. Oleh karena itu, pemerintah perlu menerbitkan kebijakan yang mampu membuat sektor ini lebih menarik.

Dia memahami kegelisahan masyarakat mengenai beberapa produk pertanian lokal yang lebih mahal ketimbang impor. Untuk itu, pengusaha berharap pemerintah dapat memberikan dukungan agar hasil pangan lokal lebih terjangkau serta dapat bersaing di pasar ekspor.

"Ini akan meningkatkan pendapatan kami, dan setiap produk di bawah standar yang tidak dapat diekspor dapat dijual secara lokal dengan harga lebih murah," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Bersaing dengan Produk Pertanian Impor

Sementara itu, Wakil Presiden Asosiasi Ikan, Daging, dan Sayuran Kamboja Sok Yorn memandang pemberian tambahan insentif pajak akan mengurangi impor, terutama produk yang dapat dihasilkan di dalam negeri seperti sayuran, ikan, daging, dan buah.

Selain soal kemandirian pangan, produk impor juga dikhawatirkan tidak memiliki kualitas baik dan aman untuk tubuh.

Dia menyebut sulit untuk mengetahui kandungan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses produksi bahan pangan impor. Apabila diproduksi di dalam negeri, pemerintah akan dapat memantau setiap proses sebelum bahan pangan ini sampai di tangan masyarakat.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Di tempat terpisah, Juru bicara Kementerian Ekonomi dan Keuangan Meas Soksensan berjanji untuk melakukan kajian mendalam guna merespons berbagai masukan dari pengusaha soal insentif fiskal tambahan untuk sektor pertanian.

"Kementerian sedang mempertimbangkan masalah ini, tetapi mengatakan perlu berkonsultasi dengan kementerian teknis lain," tuturnya seperti dilansir phnompenhpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201