ADMINISTRASI PAJAK

Pengurus Bisa Wakili WP Badan Saat Ajukan PKP, Begini Kriterianya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Juni 2024 | 16:30 WIB
Pengurus Bisa Wakili WP Badan Saat Ajukan PKP, Begini Kriterianya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak harus dilakukan oleh wajib pajak bersangkutan dan tidak dapat dikuasakan. Meski demikian, untuk wajib pajak badan, pengajuan PKP dapat diwakili oleh pengurus.

Kring Pajak menjelaskan kriteria atau pengertian pengurus yang dapat mewakili wajib pajak badan untuk mengajukan permohonan pengusaha kena pajak (PKP) diatur dalam Pasal 45 ayat (7) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2020.

“Sepanjang yang bersangkutan memenuhi pengertian pengurus tersebut maka bisa mengajukan permohonan pengukuhan PKP Badan,” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (9/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terdapat beberapa kriteria pengurus yang dapat mengajukan permohonan PKP. Pertama, nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP.

Kedua, namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo saat pengajuan permohonan pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali untuk cabang dan Kerja Sama Operasi (joint operation).

Ketiga, jika namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, pengurus harus menyerahkan fotokopi surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan atau surat keterangan dari pimpinan yang berwenang dari wajib pajak badan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Surat keterangan yang dimaksud haruslah menjelaskan kedudukan yang bersangkutan sebagai orang yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan.

“Untuk syarat dan tata cara permohonan pengukuhan PKP dapat dilihat pada Pasal 45 s.d 49 PER-04/PJ/2020. Bisa juga dilihat pada link berikut https://pajak.go.id/id/pengukuhan-pengusaha-kena-pajak-badan,” jelas Kring Pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak