ADMINISTRASI PAJAK

Pengurus Bisa Wakili WP Badan Saat Ajukan PKP, Begini Kriterianya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Juni 2024 | 16:30 WIB
Pengurus Bisa Wakili WP Badan Saat Ajukan PKP, Begini Kriterianya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak harus dilakukan oleh wajib pajak bersangkutan dan tidak dapat dikuasakan. Meski demikian, untuk wajib pajak badan, pengajuan PKP dapat diwakili oleh pengurus.

Kring Pajak menjelaskan kriteria atau pengertian pengurus yang dapat mewakili wajib pajak badan untuk mengajukan permohonan pengusaha kena pajak (PKP) diatur dalam Pasal 45 ayat (7) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2020.

“Sepanjang yang bersangkutan memenuhi pengertian pengurus tersebut maka bisa mengajukan permohonan pengukuhan PKP Badan,” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (9/6/2024).

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Terdapat beberapa kriteria pengurus yang dapat mengajukan permohonan PKP. Pertama, nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP.

Kedua, namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo saat pengajuan permohonan pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali untuk cabang dan Kerja Sama Operasi (joint operation).

Ketiga, jika namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, pengurus harus menyerahkan fotokopi surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan atau surat keterangan dari pimpinan yang berwenang dari wajib pajak badan.

Baca Juga:
Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Surat keterangan yang dimaksud haruslah menjelaskan kedudukan yang bersangkutan sebagai orang yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan.

“Untuk syarat dan tata cara permohonan pengukuhan PKP dapat dilihat pada Pasal 45 s.d 49 PER-04/PJ/2020. Bisa juga dilihat pada link berikut https://pajak.go.id/id/pengukuhan-pengusaha-kena-pajak-badan,” jelas Kring Pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi