UNIVERSITAS PARAHYANGAN

Pengaruh UU Ciptaker Terhadap Perpajakan RI Jadi Topik PNAC 2021

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 November 2021 | 16:13 WIB
Pengaruh UU Ciptaker Terhadap Perpajakan RI Jadi Topik PNAC 2021

Para juri dan panitia Kompetisi Parahyangan National Accounting Challenge (PNAC) 2021. (tangkapan layar Zoom)

BANDUNG, DDTCNews – Himpunan Mahasiswa Program Studi Akuntansi (HMPSA) Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Parahyangan menyelenggarakan Parahyangan National Accounting Challenge (PNAC) 2021.

PNAC diadakan untuk mengasah dan mengembangkan kemampuan mahasiswa di bidang akuntansi dalam berpikir logis, kritis, dan berbicara di depan umum. Terlebih di situasi pandemi Covid-19 ini, seorang akuntan juga dituntut untuk mengasah kemampuan dalam hal teknologi digital.

Kompetisi PNAC terbagi menjadi empat babak, yaitu babak preliminary berupa tes tulis yang diikuti seluruh peserta, babak quarter final berupa tes tulis (teori dan hitungan perpajakan) yang diikuti 12 tim terbaik, babak semi-final juga berupa tes tulis yang diikuti 6 tim yang lolos, dan babak final dalam bentuk presentasi per tim yang diikuti 3 tim yang lolos.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Dalam babak final, 3 tim yang lolos diharuskan menyampaikan presentasi yang berisi argumentasi, ide, serta pendapat terkait topik yang ditetapkan panitia. Adapun topik tersebut perihal pengaruh UU Cipta Kerja (Ciptaker) terhadap perpajakan Indonesia.

Babak final juga terbagi atas 3 sesi, sesuai dengan jumlah tim yang melaju ke final. Setiap sesi, peserta diminta memaparkan materi dari topik yang telah ditentukan. Setelah itu, akan ada sesi tanya-jawab dengan dewan juri serta tim lain.

Pada sesi presentasi pertama, diisi Tim Trisakti School of Management (TSM) C. TSM C. Mereka menilai UU Cipta Kerja dapat berdampak positif bagi penerimaan pajak dalam jangka panjang karena jumlah basis pajak di Indonesia dapat meningkat.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Pada sesi kedua, Tim Trisakti School of Management (TSM) B. TSM B menyatakan UU Cipta Kerja memiliki tujuan yang baik, tetapi realisasinya memerlukan kesadaran masyarakat untuk dapat mendorong peningkatan tax ratio Indonesia.

Pada sesi ketiga, Tim Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya (UKWMS) B menilai UU Cipta Kerja merupakan terobosan positif untuk jangka panjang khususnya di bidang perpajakan. Namun, pengesahan UU Cipta Kerja yang terburu-buru memberikan citra negatif di mata publik.

Dalam final PNAC 2021 kali ini, terdapat 3 juri yang dihadirkan antara lain tenaga ahli/pengkaji perpajakan khusus bidang perdagangan elektronik di LG Elektronik dan Polytron Elektronik Rudy Gunarso Heru.

Baca Juga:
Daftar Pemenang Lomba Menulis Artikel Pajak 2024 Berhadiah Rp52 Juta

Kemudian, pengajar perpajakan program PAA-D3 Universitas Padjadjaran Wahyu Sumanjaya dan Peneliti DDTC Fiscal Research Hamida Amri Safarina. Dalam sesi tanya jawab, Hamida menanyakan beberapa pertanyaan kepada para tim.

Pertanyaan tersebut di antaranya terkait dengan kesesuaian perubahan sanksi pajak dalam UU Cipta Kerja, implikasi UU Cipta Kerja terhadap ekonomi ansional, dan ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang perlu ditambahkan atau diubah.

Selanjutnya, pada sesi terakhir, panitia PNAC 2021 mengumumkan para pemenang. Juara I diraih TSM C dan berhak mendapatkan uang Rp4,5 juta. Juara II diraih UKWMS B dan mendapatkan uang Rp3,5 juta. Juara III diraih TSM B dan berhak menerima uang Rp2,5 juta.

Baca Juga:
Daftar Peringkat Kampus Terbaik di Kompetisi Tax Genius Battle

Selanjutnya, Juara Harapan I diraih Tim Universitas Bunda Mulia A dan berhak menerima hadiah uang senilai Rp1,7 juta. Sementara itu, Juara Harapan II diraih Tim UKWMS A dan menerima uang sejumlah Rp1,3 juta.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Parahyangan Ivan Prasetya mengucapkan selamat kepada pemenang serta mendorong peserta untuk terus berprestasinya.

“Kegagalan bukan lawan kata kesuksesan, tetapi apakah mau belajar lagi atau tidak. Selamat dan terus berprestasi,” kata Ivan. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Rabu, 16 Oktober 2024 | 09:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Daftar Pemenang Lomba Menulis Artikel Pajak 2024 Berhadiah Rp52 Juta

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:51 WIB KUIS PAJAK

Daftar Peringkat Kampus Terbaik di Kompetisi Tax Genius Battle

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja