INTERNATIONAL WEALTH CONFERENCE

Pengampunan Pajak Indonesia Menjadi Model Dunia

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Maret 2017 | 07:33 WIB
Pengampunan Pajak Indonesia Menjadi Model Dunia

Senior Manager DDTC Yusuf W. Ngantung (kedua kiri) sedang mempresentasikan program pengampunan pajak Indonesia yang tersukses di dunia.

LONDON, DDTCNews - Pada tanggal 6-7 Maret 2017 di Hotel Claridge London, diadakan International Wealth Transfer Conference. Konferensi ini diselenggarakan oleh International Bar Association (IBA). Salah satu tujuan konferensi ini adalah mendiskusikan perkembangan terbaru dalam ranah pajak. Yaitu, akan dimulainya era transparansi informasi keuangan global untuk tujuan pajak.

Perkembangan terbaru tersebut membuat para pakar dan konsultan dari berbagai manca negara yang tertarik terhadap isu-isu orang-orang super kaya atau high net wealth individuals (HNWI) berkumpul dalam konferensi tersebut.

Acara ini dipenuhi oleh para ahli HNWI dari berbagai latar belakang ilmu, seperti: hukum, pajak, forensic accounting, sampai dengan konsultan private security dan konsultan manajemen yang mempunyai reputasi internasional. Tidak kalah menakjubnya adalah asal para peserta yang datang dari berbagai negara di Eropa yang kebanyakan dari Swiss, Amerika, serta negara-negara kepulauan “surga pajak” seperti Guernsey, Mauritius, Cayman Islands, dan Jersey.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Hal baru dalam konferensi tahunan tersebut, adanya panel diskusi dari Asia. Para pembicara yang diundang dari kawasan Asia berasal dari Indonesia, Singapura, Malaysia, India, dan Hongkong. Untuk Indonesia, panitia mengundang pakar pajak internasional dari DDTC, yaitu Yusuf W. Ngantung yang merupakan Senior Manager Transfer Pricing/International Tax. Yusuf Ngantung diminta untuk menyampaikan pengalaman Indonesia dalam menerapkan kebijakan pengampunan pajak yang paling sukses di dunia.

Yusuf Ngantung berbicara dalam sesi yang berjudul “What’s keeping private clients (and bankers) awake at night in Asia?”. Sesi ini cukup unik bagi para peserta yang berasal dari negara-negara barat, karena dibawakan oleh panel diskusi yang sepenuhnya terdiri dari pembicara dari negara-negara di Asia.

Sesi diskusi dimulai dengan penyampaian pengalaman program pengampunan pajak di Indonesia. Apabila dibandingkan dengan negara lain, program pengampunan pajak Indonesia mempunyai tingkat penerimaan pajak paling tinggi di dunia. Yusuf Wangko Ngantung, menyampaikan bahwa kunci suksesnya terletak pada kesederhanaan proses pengajuan, rendahnya tarif tebusan, strategi marketing pemerintah yang sedemikian gencarnya sampai dengan iklan pengampunan pajak-pun dapat dilihat dalam perjalanan di pesawat Jakarta-London.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Para peserta pun cukup terheran dengan ke”ramah”an program pengampunan pajak Indonesia. Hal ini dapat dijelaskan karena kebijakan pajak sering bersifat the second best policy. Yaitu, opsi kebijakan yang paling realistis diantara opsi-opsi kebijakan yang lainnya, terutama dalam kondisi pajak Indonesia yang tingkat kepatuhan wajib pajaknya masih sangat rendah dan administrasi pajaknya masih belum dapat menjangkau semua wajib pajak yang ada.

Paparan presentasi pengampunan pajak Indonesia ditanggapi oleh pembicara dari India. Di India, program serupa juga dijalankan oleh pemerintah India, namun tingkat kesuksesannya masih jauh lebih rendah dari Indonesia. Hal ini disebabkan karena offshore disclosure program India masih belum cukup atraktif, yaitu antara lain karena tarif tebusan yang masih cukup tinggi serta kompleksitas prosedur pengajuannya.

Menarik adalah tanggapan pembicara dari Singapura yang menyatakan bahwa program pengampunan pajak Indonesia dapat menjadi model dunia. Yaitu, terkait dengan pertimbangan bahwa pengampunan pajak sebagai the second best policy untuk menuju kepatuhan jangka panjang maka program pengampunan pajak dapat dibuat dengan sederhana dan ramah. Indonesia telah berhasil menerapkan program pengampunan pajak yang sederhana dan ramah tersebut untuk meraup penerimaan pajak yang tinggi, sebagai langkah awal menuju reformasi pajak, dan menghadapi pertukaran informasi keuangan global.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?