JEPANG

Pengadilan Tolak Banding Pajak Bos Yakuza

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Juli 2018 | 16:21 WIB
Pengadilan Tolak Banding Pajak Bos Yakuza

Markas yakuza Kudo-kai di Kitakyushu, Fukuoka. (Foto: rinse.io)

TOKYO, DDTCNews – Bos Yakuza yang berasal dari kelompok Kudo-kai di Kitakyushu, Fukuoka, mengajukan banding tagihan pajak yang ditanggungnya. Namun pengadilan negeri Fukuoka menolak banding yang diajukan pria berusia 71 tahun itu.

Pengadilan Distrik Fukuoka akhirnya menjatuhkan hukuman penjara kepada Kepala Kelompok Kudo-kai Yakuza karena melanggar Hukum Pajak Penghasilan yang berlaku di Jepang. Pengadilan mengklaim bos Yakuza tersebut sengaja menyembunyikan hartanya agar tidak dipajaki.

“Sekitar JPY810 juta atau Rp104,95 miliar uang milik Kudo-kai disembunyikan untuk menghindari pembayaran pajak penghasilan (PPh) sebesar JPY320 juta atau Rp41,46 miliar,” demikian putusan Pengadilan Fukuoka, Jumat (27/7).

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Kabarnya uang tersebut berasal dari ‘uang keamanan’ yang disetor dari sejumlah perusahaan. Yakuza mengklaim bisa menjamin keamanan perusahaan dalam menjalankan operasionalnya selama setoran ‘keamanan’ kepada Yakuza tetap berjalan.

Putusan pengadilan merupakan hasil kerjasama antara polisi, jaksa dan kantor pajak. Skema kerjasama ini mampu menguak berbagai sumber keuangan dan aliran transaksi keuangan yang dilakukan oleh Yakuza.

Satoru mengaku tidak bersalah dan mengklaim uang tersebut adalah uang milik organisasi, namun pengadilan tidak menerima pendapatnya. Pengadilan justru berpendapat uang itu dimanfaatkan untuk keperluan pribadi saja.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Pengadilan pun menyita rekening bank yang digunakan dalam berbagai transaksi untuk mengecek aliran dana yang diterima Satoru, termasuk transaksi yang dibayarkan oleh penyetor (perusahaan). Tak hanya itu, pengadilan juga meminta kesaksian dari orang-orang terdekat untuk menindaklanjuti kasus itu.

Walaupun berbagai transaksi uang yang diterima Yakuza dilakukan secara tunai dan cenderung tidak tercatata untuk dipajaki, tapi dari segi keadilan pajak di Jepang, pemimpin Yakuza tetap harus membayar pajak atas penghasilan yang diterimanya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan