JEPANG

Pengadilan Tolak Banding Pajak Bos Yakuza

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Juli 2018 | 16:21 WIB
Pengadilan Tolak Banding Pajak Bos Yakuza

Markas yakuza Kudo-kai di Kitakyushu, Fukuoka. (Foto: rinse.io)

TOKYO, DDTCNews – Bos Yakuza yang berasal dari kelompok Kudo-kai di Kitakyushu, Fukuoka, mengajukan banding tagihan pajak yang ditanggungnya. Namun pengadilan negeri Fukuoka menolak banding yang diajukan pria berusia 71 tahun itu.

Pengadilan Distrik Fukuoka akhirnya menjatuhkan hukuman penjara kepada Kepala Kelompok Kudo-kai Yakuza karena melanggar Hukum Pajak Penghasilan yang berlaku di Jepang. Pengadilan mengklaim bos Yakuza tersebut sengaja menyembunyikan hartanya agar tidak dipajaki.

“Sekitar JPY810 juta atau Rp104,95 miliar uang milik Kudo-kai disembunyikan untuk menghindari pembayaran pajak penghasilan (PPh) sebesar JPY320 juta atau Rp41,46 miliar,” demikian putusan Pengadilan Fukuoka, Jumat (27/7).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Kabarnya uang tersebut berasal dari ‘uang keamanan’ yang disetor dari sejumlah perusahaan. Yakuza mengklaim bisa menjamin keamanan perusahaan dalam menjalankan operasionalnya selama setoran ‘keamanan’ kepada Yakuza tetap berjalan.

Putusan pengadilan merupakan hasil kerjasama antara polisi, jaksa dan kantor pajak. Skema kerjasama ini mampu menguak berbagai sumber keuangan dan aliran transaksi keuangan yang dilakukan oleh Yakuza.

Satoru mengaku tidak bersalah dan mengklaim uang tersebut adalah uang milik organisasi, namun pengadilan tidak menerima pendapatnya. Pengadilan justru berpendapat uang itu dimanfaatkan untuk keperluan pribadi saja.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Pengadilan pun menyita rekening bank yang digunakan dalam berbagai transaksi untuk mengecek aliran dana yang diterima Satoru, termasuk transaksi yang dibayarkan oleh penyetor (perusahaan). Tak hanya itu, pengadilan juga meminta kesaksian dari orang-orang terdekat untuk menindaklanjuti kasus itu.

Walaupun berbagai transaksi uang yang diterima Yakuza dilakukan secara tunai dan cenderung tidak tercatata untuk dipajaki, tapi dari segi keadilan pajak di Jepang, pemimpin Yakuza tetap harus membayar pajak atas penghasilan yang diterimanya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN