JEPANG

Pengadilan Tolak Banding Pajak Bos Yakuza

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Juli 2018 | 16:21 WIB
Pengadilan Tolak Banding Pajak Bos Yakuza

Markas yakuza Kudo-kai di Kitakyushu, Fukuoka. (Foto: rinse.io)

TOKYO, DDTCNews – Bos Yakuza yang berasal dari kelompok Kudo-kai di Kitakyushu, Fukuoka, mengajukan banding tagihan pajak yang ditanggungnya. Namun pengadilan negeri Fukuoka menolak banding yang diajukan pria berusia 71 tahun itu.

Pengadilan Distrik Fukuoka akhirnya menjatuhkan hukuman penjara kepada Kepala Kelompok Kudo-kai Yakuza karena melanggar Hukum Pajak Penghasilan yang berlaku di Jepang. Pengadilan mengklaim bos Yakuza tersebut sengaja menyembunyikan hartanya agar tidak dipajaki.

“Sekitar JPY810 juta atau Rp104,95 miliar uang milik Kudo-kai disembunyikan untuk menghindari pembayaran pajak penghasilan (PPh) sebesar JPY320 juta atau Rp41,46 miliar,” demikian putusan Pengadilan Fukuoka, Jumat (27/7).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Kabarnya uang tersebut berasal dari ‘uang keamanan’ yang disetor dari sejumlah perusahaan. Yakuza mengklaim bisa menjamin keamanan perusahaan dalam menjalankan operasionalnya selama setoran ‘keamanan’ kepada Yakuza tetap berjalan.

Putusan pengadilan merupakan hasil kerjasama antara polisi, jaksa dan kantor pajak. Skema kerjasama ini mampu menguak berbagai sumber keuangan dan aliran transaksi keuangan yang dilakukan oleh Yakuza.

Satoru mengaku tidak bersalah dan mengklaim uang tersebut adalah uang milik organisasi, namun pengadilan tidak menerima pendapatnya. Pengadilan justru berpendapat uang itu dimanfaatkan untuk keperluan pribadi saja.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Pengadilan pun menyita rekening bank yang digunakan dalam berbagai transaksi untuk mengecek aliran dana yang diterima Satoru, termasuk transaksi yang dibayarkan oleh penyetor (perusahaan). Tak hanya itu, pengadilan juga meminta kesaksian dari orang-orang terdekat untuk menindaklanjuti kasus itu.

Walaupun berbagai transaksi uang yang diterima Yakuza dilakukan secara tunai dan cenderung tidak tercatata untuk dipajaki, tapi dari segi keadilan pajak di Jepang, pemimpin Yakuza tetap harus membayar pajak atas penghasilan yang diterimanya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses