PPN PRODUK DIGITAL

Penerimaan PPN Produk Digital PMSE Tembus Setengah Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Desember 2020 | 17:19 WIB
Penerimaan PPN Produk Digital PMSE Tembus Setengah Triliun

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti dalam acara Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12/2020). (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga 2 Desember 2020 mencapai Rp566,16 miliar.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan penerimaan PPN produk digital itu disetorkan oleh puluhan perusahaan yang sudah ditunjuk oleh dirjen pajak. Mereka termasuk Google, Facebook, Netflix, dan Spotify.

"Seiring dengan digitalisasi ekonomi dan perkembangan e-commerce maka sesuai dengan arahan menteri, kami memungut PPN PMSE dari perusahaan luar negeri," ujar Nufransa pada Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Total penerimaan yang sudah dikumpulkan per awal bulan ini tercatat mengalami peningkatan hampir dua kali lipat dibandingkan dengan realisasi sebelumnya. Hingga Oktober 2020, penerimaan PPN produk digital senilai Rp297 miliar.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penerimaan PPN produk digital diharapkan makin meningkat seiring dengan bertambah banyaknya pemungut yang telah ditunjuk. DJP akan terus menambah jumlah pemungut PPN yang saat ini sudah mencakup 46 perusahaan.

"Besarnya penerimaan akan sangat tergantung pada volume transaksi masing-masing subjek pajak luar negeri (SPLN) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE," ujar Suryo.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Seperti diketahui, pada bulan lalu, dirjen pajak menunjuk 10 pemungut PPN atas produk digital atau barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) yang dijual kepada konsumen di dalam negeri.

Kesepuluh perusahaan antara lain Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), Valve Corporation (Steam), beIN Sports Asia Pte Limited, PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, dan PT Global Digital Niaga (Blibli.com).

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Desember 2020 | 00:45 WIB

mantap, semoga kedepannya pemajakan digital ini dapat menambahkan revenue bagi negara sesuai asas pemungutan pajak juga

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?