KONSULTASI

Pemisahan Kode Billing Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 DTP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Agustus 2020 | 11:00 WIB
Pemisahan Kode Billing Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 DTP

Harsojono Sukmana,
Kadin Indonesia

Pertanyaan:
PERUSAHAAN kami telah terdaftar sebagai penerima insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Pada Juli 2020, total PPh Pasal 21 yang kami potong senilai Rp100 juta, dengan rincian Rp40 juta merupakan PPh Pasal 21 DTP dan sisanya Rp60 juta tidak termasuk dalam PPh Pasal 21 DTP.

Pertanyaan kami, untuk pembuatan kode billing apakah sebaiknya dipisah antara jumlah PPh Pasal 21 yang merupakan PPh Pasal 21 DTP dan yang tidak termasuk PPh Pasal 21 DTP (dibuat 2 kali), ataukah digabung saja untuk keduanya?

Selanjutnya, untuk SPT Masa PPh Pasal 21, apakah tetap dilaporkan sebesar jumlah yang dipotong pada bulan tersebut ataukah cukup dilaporkan yang tidak mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP?

Rezha, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Rezha atas pertanyaannya. Dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 86/2020), pemberi kerja harus membuat surat setoran pajak (SSP) atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.03/2020" atas PPh Pasal 21 DTP yang diberikan kepada pegawai pemberi kerja.

Selanjutnya, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (SE-43/PJ/2020), diatur lebih lanjut tentang teknis tata cara pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP.

Dalam bagian E angka 2 huruf e SE-43/PJ/2020, diatur tentang tata cara pembuatan SSP PPh Pasal 21 DTP dan cetakan kode billing sebagai berikut:

“1) Pemberi Kerja, baik Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang, yang telah menyampaikan pemberitahuan atas PPh Pasal 21 DTP sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) dan angka 3) wajib membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 86/PMK.03/2020";

2) dalam hal Pemberi Kerja telah menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 sebagai sarana penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), maka perekaman kode NTPN diganti perekaman kode billing dengan diawali angka 9 secara elektronik pada aplikasi e-SPT dan jumlah Rupiah sebesar nilai PPh Pasal 21 DTP (misalnya: kode billing yang terbentuk adalah 123456789012345, maka kolom NTPN dalam e-SPT diisi dengan 9123456789012345).

3) SSP/cetakan kode billing sebagaimana dimaksud pada angka 1) disimpan dan diadministrasikan oleh pemberi kerja.”

Berdasarkan ketentuan di atas, kami menyarankan agar dilakukan pemisahan antara jumlah PPh Pasal 21 yang mendapatkan insentif dengan yang tidak mendapat insentif PPh Pasal 21 DTP. Dengan kata lain, perusahaan Bapak membuat dua kode billing atas jumlah PPh Pasal 21 yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP senilai Rp 40 juta, dan atas jumlah PPh Pasal 21 yang tidak mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP senilai Rp60 juta.

Terhadap kode billing atas jumlah PPh Pasal 21 yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP senilai Rp40 juta, perusahaan Bapak tidak perlu melunasi PPh Pasal 21 sebesar Rp40 juta tersebut karena mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP.

Kode billing yang sudah dicetak tersebut cukup dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 86/PMK.03/2020”, dan memasukkan NTPN dengan kode billing yang diawali angka 9 secara elektronik pada aplikasi e-SPT dan jumlah rupiah sebesar nilai PPh Pasal 21 DTP yaitu Rp40 juta.

Selanjutnya untuk kode billing atas jumlah PPh Pasal 21 yang tidak mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP senilai Rp60 juta, cara yang dilakukan adalah seperti biasa, yaitu mencetak kode billing dan membayar jumlah PPh Pasal 21 senilai Rp60 juta. Setelah dibayar, perusahaan Bapak akan mendapatkan NTPN yang kemudian dimasukkan secara elektronik pada aplikasi e-SPT dan jumlah rupiah sebesar yang sudah dibayarkan yaitu Rp60 juta.

Demikian jawaban dari kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research ini menayangkan artikel setiap Selasa dan Kamis, terutama untuk jawaban atas pertanyaan yang diajukan ke alamat email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Agustus 2020 | 09:07 WIB

maaf mau tanya, Awal2 kita kan ngajuin untuk dapet insentif. trus di setujui pak. tapi kmren saya dpet info lagi dari Pusat katanya tidak perlu ikutan program pmrintah ini, jadi kita potong pph normal sperti baisa. nah untuk pelaporan masa nya gimna yaa pak? apakah nnti jadi masalah klo sudah di setujui tapi kita gak ikutin.. apakah kita tetap harus membuat kode billing "0" rupiah?? mohon pencerahannya pak?? makasih

17 Agustus 2020 | 18:00 WIB

Kami adalah perusahaan WAPU yg telah menerbitkan bbrp ID Billing kepada vendor utk PPh23 yg didalamnya ada stempel "Pajak ditanggung Pemerintah' krn vendor melampirkan Suker "memiliki peredarab bruto tertentu..dalam arti bhw kami tidak memotong pajak PPh23 atas Invoice vendor tersebut..pertanyaannya adalah apakah kami sbg WAPU harus tetap lapor pajak atas transaksi2 tersebut dalam SPM PPh23 kami tiap bulannya ? Terima kasih sebelumnya atas response dan jawabannya

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN