SINGAPURA

Pemerintah Singapura Mulai Pertimbangkan Kenaikan Tarif PPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Januari 2022 | 18:30 WIB
Pemerintah Singapura Mulai Pertimbangkan Kenaikan Tarif PPN

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews – Pemerintah Singapura akan segera merealisasikan kenaikan tarif goods and services tax (GST) atau PPN dalam APBN 2022 seiring dengan mulai pulihnya ekonomi dari tekanan pandemi Covid-19.

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyatakan pemerintah harus memiliki pendapatan yang memadai untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Terlebih, pemerintah juga perlu mendanai perluasan sistem perawatan kesehatan dan skema dukungan untuk penduduk lansia.

“Sekarang, ekonomi mulai pulih dan kita harus mulai bergerak. APBN 2022 akan menjadi pondasi bagi keuangan pemerintah yang sehat dan berkelanjutan untuk tahap selanjutnya dari pembangunan Singapura,” tuturnya, dikutip pada Selasa (4/1/2021).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Pemerintah Singapura berencana menaikkan tarif PPN dari 7% menjadi 9%. Rencana tersebut sempat disampaikan Menteri Keuangan Heng Swee Keat sejak 2018. Menurutnya, penerimaan negara perlu diperkuat mengingat kebutuhan pengeluaran negara terus meningkat.

Heng menilai cara yang bertanggung jawab untuk mendapatkan sumber dana adalah melalui pajak. Negara tidak boleh mengajukan utang untuk keperluan pengeluaran berulang karena dikhawatirkan akan membebani generasi mendatang.

Untuk itu, lanjutnya, kenaikan tarif PPN masih diperlukan meski ada cara lainnya dalam mengelola belanja negara. Dia memproyeksikan kenaikan tarif PPN akan memberikan tambahan kontribusi pendapatan hingga 0,7% dari PDB per tahun.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

“Tanpa kenaikan tarif PPN, pemerintah tidak akan dapat memenuhi kebutuhan berulang kami yang terus meningkat, khususnya pengeluaran perawatan kesehatan,” tutur Heng seperti dikutip dari channelnewsasia.com.

Heng menyebut kenaikan tarif PPN perlu diimplementasikan pada rentang 2021 hingga 2025. Namun demikian, waktu yang tepat untuk penerapannya akan diputuskan dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti keadaan ekonomi. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi