SINGAPURA

Pemerintah Singapura Mulai Pertimbangkan Kenaikan Tarif PPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Januari 2022 | 18:30 WIB
Pemerintah Singapura Mulai Pertimbangkan Kenaikan Tarif PPN

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews – Pemerintah Singapura akan segera merealisasikan kenaikan tarif goods and services tax (GST) atau PPN dalam APBN 2022 seiring dengan mulai pulihnya ekonomi dari tekanan pandemi Covid-19.

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyatakan pemerintah harus memiliki pendapatan yang memadai untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Terlebih, pemerintah juga perlu mendanai perluasan sistem perawatan kesehatan dan skema dukungan untuk penduduk lansia.

“Sekarang, ekonomi mulai pulih dan kita harus mulai bergerak. APBN 2022 akan menjadi pondasi bagi keuangan pemerintah yang sehat dan berkelanjutan untuk tahap selanjutnya dari pembangunan Singapura,” tuturnya, dikutip pada Selasa (4/1/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pemerintah Singapura berencana menaikkan tarif PPN dari 7% menjadi 9%. Rencana tersebut sempat disampaikan Menteri Keuangan Heng Swee Keat sejak 2018. Menurutnya, penerimaan negara perlu diperkuat mengingat kebutuhan pengeluaran negara terus meningkat.

Heng menilai cara yang bertanggung jawab untuk mendapatkan sumber dana adalah melalui pajak. Negara tidak boleh mengajukan utang untuk keperluan pengeluaran berulang karena dikhawatirkan akan membebani generasi mendatang.

Untuk itu, lanjutnya, kenaikan tarif PPN masih diperlukan meski ada cara lainnya dalam mengelola belanja negara. Dia memproyeksikan kenaikan tarif PPN akan memberikan tambahan kontribusi pendapatan hingga 0,7% dari PDB per tahun.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Tanpa kenaikan tarif PPN, pemerintah tidak akan dapat memenuhi kebutuhan berulang kami yang terus meningkat, khususnya pengeluaran perawatan kesehatan,” tutur Heng seperti dikutip dari channelnewsasia.com.

Heng menyebut kenaikan tarif PPN perlu diimplementasikan pada rentang 2021 hingga 2025. Namun demikian, waktu yang tepat untuk penerapannya akan diputuskan dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti keadaan ekonomi. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN