INDIA

Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Properti Hingga 31 Juni

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 02 Juni 2020 | 10:00 WIB
Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Properti Hingga 31 Juni

Ilustrasi. (DDTCNews)

PUNE, DDTCNews—Badan sipil yang menyediakan fasilitas umum dan infrastruktur di Kota Pune, Pune Municipal Corporation (PMC) memutuskan memperpanjang periode diskon pajak properti selama 1 bulan ke depan.

Perpanjangan ini diberikan lantaran penerimaan dari pajak properti yang dihimpun selama dua bulan pertama tahun fiskal ini masih terbilang rendah yaitu sekitar 50% dari periode yang sama tahun lalu.

Diskon sebesar 5% hingga 10% bagi wajib pajak yang melunasi pajak properti hingga 31 Mei 2020 pun akhirnya diperpanjang menjadi 30 Juni. Adapun jumlah pembayar pajak properti hingga 31 Mei baru sebanyak 3.000 wajib pajak.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

“Hingga 31 Mei, PMC baru memungut pajak properti senilai Rs370,02 crore. Pada periode yang sama tahun lalu, pendapatan dari pajak properti mencapai Rs699 crore,” kata Komisaris Kota Shekhar Gaikwad, Selasa (2/6/2020).

Gaikwad menambahkan perpanjangan diskon pajak properti tersebut juga sudah mendapat dukungan dari Wali Kota Murlidhar Mohol. Menurutnya, penerimaan pajak yang seret disebabkan adanya kebijakan karantina wilayah atau lockdown.

"Setelah berdiskusi dengan Standing Committee Chairperson Hemant Rasane diputuskan untuk memperpanjang batas waktu skema diskon untuk pembayaran pajak property hingga 30 Juni," ujar Gaikwad.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Dilansir The Indian Express, Gaikwad juga mengimbau penduduk setempat memanfaatkan fasilitas diskon dan membayar pajak mereka sebelum 30 Juni. Menurutnya, pemerintah saat ini membutuhkan banyak dana dalam menghadapi pandemi Corona.

PMC adalah badan sipil yang memerintah Pune—salah satu distrik di Maharashtra, India. Badan ini bertanggung jawab atas kebutuhan sipil dan infrastruktur kota metropolitan, salah satunya pemungutan pajak properti. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?