INDIA

Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Properti Hingga 31 Juni

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 02 Juni 2020 | 10:00 WIB
Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Properti Hingga 31 Juni

Ilustrasi. (DDTCNews)

PUNE, DDTCNews—Badan sipil yang menyediakan fasilitas umum dan infrastruktur di Kota Pune, Pune Municipal Corporation (PMC) memutuskan memperpanjang periode diskon pajak properti selama 1 bulan ke depan.

Perpanjangan ini diberikan lantaran penerimaan dari pajak properti yang dihimpun selama dua bulan pertama tahun fiskal ini masih terbilang rendah yaitu sekitar 50% dari periode yang sama tahun lalu.

Diskon sebesar 5% hingga 10% bagi wajib pajak yang melunasi pajak properti hingga 31 Mei 2020 pun akhirnya diperpanjang menjadi 30 Juni. Adapun jumlah pembayar pajak properti hingga 31 Mei baru sebanyak 3.000 wajib pajak.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

“Hingga 31 Mei, PMC baru memungut pajak properti senilai Rs370,02 crore. Pada periode yang sama tahun lalu, pendapatan dari pajak properti mencapai Rs699 crore,” kata Komisaris Kota Shekhar Gaikwad, Selasa (2/6/2020).

Gaikwad menambahkan perpanjangan diskon pajak properti tersebut juga sudah mendapat dukungan dari Wali Kota Murlidhar Mohol. Menurutnya, penerimaan pajak yang seret disebabkan adanya kebijakan karantina wilayah atau lockdown.

"Setelah berdiskusi dengan Standing Committee Chairperson Hemant Rasane diputuskan untuk memperpanjang batas waktu skema diskon untuk pembayaran pajak property hingga 30 Juni," ujar Gaikwad.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dilansir The Indian Express, Gaikwad juga mengimbau penduduk setempat memanfaatkan fasilitas diskon dan membayar pajak mereka sebelum 30 Juni. Menurutnya, pemerintah saat ini membutuhkan banyak dana dalam menghadapi pandemi Corona.

PMC adalah badan sipil yang memerintah Pune—salah satu distrik di Maharashtra, India. Badan ini bertanggung jawab atas kebutuhan sipil dan infrastruktur kota metropolitan, salah satunya pemungutan pajak properti. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak