INDIA

Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Properti Hingga 31 Juni

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 02 Juni 2020 | 10:00 WIB
Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Properti Hingga 31 Juni

Ilustrasi. (DDTCNews)

PUNE, DDTCNews—Badan sipil yang menyediakan fasilitas umum dan infrastruktur di Kota Pune, Pune Municipal Corporation (PMC) memutuskan memperpanjang periode diskon pajak properti selama 1 bulan ke depan.

Perpanjangan ini diberikan lantaran penerimaan dari pajak properti yang dihimpun selama dua bulan pertama tahun fiskal ini masih terbilang rendah yaitu sekitar 50% dari periode yang sama tahun lalu.

Diskon sebesar 5% hingga 10% bagi wajib pajak yang melunasi pajak properti hingga 31 Mei 2020 pun akhirnya diperpanjang menjadi 30 Juni. Adapun jumlah pembayar pajak properti hingga 31 Mei baru sebanyak 3.000 wajib pajak.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

“Hingga 31 Mei, PMC baru memungut pajak properti senilai Rs370,02 crore. Pada periode yang sama tahun lalu, pendapatan dari pajak properti mencapai Rs699 crore,” kata Komisaris Kota Shekhar Gaikwad, Selasa (2/6/2020).

Gaikwad menambahkan perpanjangan diskon pajak properti tersebut juga sudah mendapat dukungan dari Wali Kota Murlidhar Mohol. Menurutnya, penerimaan pajak yang seret disebabkan adanya kebijakan karantina wilayah atau lockdown.

"Setelah berdiskusi dengan Standing Committee Chairperson Hemant Rasane diputuskan untuk memperpanjang batas waktu skema diskon untuk pembayaran pajak property hingga 30 Juni," ujar Gaikwad.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Dilansir The Indian Express, Gaikwad juga mengimbau penduduk setempat memanfaatkan fasilitas diskon dan membayar pajak mereka sebelum 30 Juni. Menurutnya, pemerintah saat ini membutuhkan banyak dana dalam menghadapi pandemi Corona.

PMC adalah badan sipil yang memerintah Pune—salah satu distrik di Maharashtra, India. Badan ini bertanggung jawab atas kebutuhan sipil dan infrastruktur kota metropolitan, salah satunya pemungutan pajak properti. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN