GUERNSEY

Pemerintah Bakal Kerek Tarif PPh dan Perkenalkan GST

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Agustus 2021 | 16:45 WIB
Pemerintah Bakal Kerek Tarif PPh dan Perkenalkan GST

Ilustrasi

SAINT PETER PORT, DDTCNews - Pemerintah Guernsey mempertimbangkan perubahan kebijakan pajak untuk meningkatkan pendapatan negara pada tahun depan.

Kepala Departemen Keuangan Mark Helyar mengatakan pemerintah perlu membuat keputusan cepat untuk diterapkan pada tahun depan. Salah satu opsi yang dilakukan adalah perubahan kebijakan pajak.

Proposal pemerintah mengatur kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pada tahun depan. Kemudian pemerintah juga mempertimbangkan untuk mulai memungut pajak atas konsumsi barang dan jasa atau goods and services tax (GST).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Kami memiliki masalah pendanaan dalam jangka panjang dan pemerinta tidak punya banyak waktu," katanya dikutip pada Selasa (24/8/2021).

Helyar menjelaskan perubahan kebijakan fiskal tidak hanya berlaku terkait pendapatan negara. Pemerintah juga menyusun ulang strategi belanja.

Salah satu aspek yang hendak diubah adalah belanja pegawai yang akan terus dikurangi. Dengan demikian beban pemerintah akan berkurang sebagai bentuk penghematan anggaran.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pemerintah sudah mendapatkan respons terkait dengan proposal perubahan kebijakan fiskal 2022. Salah satunya datang dari mantan ketua Departemen Keuangan Dominic Wheatley.

Menurutnya, yurisdiksi protektorat Inggris tersebut perlu mempertimbangan untuk mulai memungut GST. Pasalnya, ada potensi besar penerapan pajak tidak berjalan optimal.

Menurutnya, GST merupakan pajak regresif dan akan memberikan pengaruh besar bagi kelompok masyarakat dengan pendapatan rendah. Kemudian, dalam jangka panjang GST akan terus menurun karena demografi yang makin menua.

"GST secara tidak proporsional memengaruhi mereka yang berpenghasilan rendah, jadi GST bukanlah solusi yang baik," imbuhnya seperti dilansir bbc.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?