GUERNSEY

Pemerintah Bakal Kerek Tarif PPh dan Perkenalkan GST

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Agustus 2021 | 16:45 WIB
Pemerintah Bakal Kerek Tarif PPh dan Perkenalkan GST

Ilustrasi

SAINT PETER PORT, DDTCNews - Pemerintah Guernsey mempertimbangkan perubahan kebijakan pajak untuk meningkatkan pendapatan negara pada tahun depan.

Kepala Departemen Keuangan Mark Helyar mengatakan pemerintah perlu membuat keputusan cepat untuk diterapkan pada tahun depan. Salah satu opsi yang dilakukan adalah perubahan kebijakan pajak.

Proposal pemerintah mengatur kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pada tahun depan. Kemudian pemerintah juga mempertimbangkan untuk mulai memungut pajak atas konsumsi barang dan jasa atau goods and services tax (GST).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

"Kami memiliki masalah pendanaan dalam jangka panjang dan pemerinta tidak punya banyak waktu," katanya dikutip pada Selasa (24/8/2021).

Helyar menjelaskan perubahan kebijakan fiskal tidak hanya berlaku terkait pendapatan negara. Pemerintah juga menyusun ulang strategi belanja.

Salah satu aspek yang hendak diubah adalah belanja pegawai yang akan terus dikurangi. Dengan demikian beban pemerintah akan berkurang sebagai bentuk penghematan anggaran.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Pemerintah sudah mendapatkan respons terkait dengan proposal perubahan kebijakan fiskal 2022. Salah satunya datang dari mantan ketua Departemen Keuangan Dominic Wheatley.

Menurutnya, yurisdiksi protektorat Inggris tersebut perlu mempertimbangan untuk mulai memungut GST. Pasalnya, ada potensi besar penerapan pajak tidak berjalan optimal.

Menurutnya, GST merupakan pajak regresif dan akan memberikan pengaruh besar bagi kelompok masyarakat dengan pendapatan rendah. Kemudian, dalam jangka panjang GST akan terus menurun karena demografi yang makin menua.

"GST secara tidak proporsional memengaruhi mereka yang berpenghasilan rendah, jadi GST bukanlah solusi yang baik," imbuhnya seperti dilansir bbc.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP